Pemohon Perkuat Gugatan UU ASN di Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Jakarta, Britakini.comHumas MKRI mencatat penambahan Pemohon dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), melalui Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, bersama Rizalul Akram selaku dosen PPPK, mengajukan perbaikan permohonan uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Abdul Basit menyampaikan langsung penambahan Pemohon perseorangan dalam sidang perbaikan pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta.

Sorotan Norma

Kuasa hukum Muhamad Arfan menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” memicu ketidakpastian hukum. Ia menegaskan frasa itu dapat mengakhiri hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Baca Juga :  Sungai Penuh Raih Dua Penghargaan Kementerian Kesehatan

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut melanggar prinsip persamaan, non-diskriminasi, serta kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dampak bagi PPPK

Pemohon menilai aturan tersebut membuat status PPPK tidak pasti karena bergantung pada perpanjangan kontrak. Kondisi ini menyulitkan PPPK merencanakan karier dan kehidupan profesional.

Mereka juga menilai norma itu bertentangan dengan sistem merit dalam UU ASN yang seharusnya mengutamakan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Baca Juga :  Jonatan Christie Punya Undian Ringan di India Open

Permintaan Pemohon

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi:

  • Menafsirkan frasa “diutamakan” agar pengisian jabatan tetap berbasis sistem merit tanpa diskriminasi.
  • Menafsirkan frasa “dapat” dan “tertentu” agar PPPK memperoleh kesempatan yang setara.
  • Menafsirkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” agar pemberhentian didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif.

Inti Pasal

Pasal 34 UU ASN mengatur pengisian jabatan ASN yang diutamakan bagi PNS, sementara PPPK hanya mengisi jabatan tertentu.
Pasal 52 ayat (3) huruf c mengatur pemberhentian ASN, termasuk karena berakhirnya masa perjanjian kerja.

(Ven*)

Berita Terkait

Prabowo Dapat Pengawalan F16 Menuju Magelang
Empat Pelaku KPK Gadungan Peras Sahroni Rp 300 Juta
Jawa Barat Hapus Syarat KTP Pemilik Lama
Kijang Super 2026 Hybrid Hadir Irit Canggih Modern
Emas Antam Naik Tajam Seiring Lonjakan Harga Global
Amran Minta Industri Pestisida Tahan Kenaikan Harga
CPNS 2026 Dimulai, Instansi Ajukan Formasi Resmi
Emas Jadi Aset Berisiko Harga Turun Tajam 2026
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Dapat Pengawalan F16 Menuju Magelang

Jumat, 10 April 2026 - 19:00 WIB

Empat Pelaku KPK Gadungan Peras Sahroni Rp 300 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 01:00 WIB

Jawa Barat Hapus Syarat KTP Pemilik Lama

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

Kijang Super 2026 Hybrid Hadir Irit Canggih Modern

Rabu, 8 April 2026 - 15:00 WIB

Emas Antam Naik Tajam Seiring Lonjakan Harga Global

Berita Terbaru

Ilustrasi menunjukkan organ ginjal dan area yang berpotensi mengalami kanker ginjal pada tubuh manusia

Kesehatan

Kanker Ginjal Meningkat, Kenali Gejala dan Risiko Sejak Dini

Sabtu, 11 Apr 2026 - 20:00 WIB

Isuzu D-Max Rodeo tampil di GIICOMVEC 2026 sebagai kendaraan operasional tangguh untuk sektor industri.

Teknologi

Isuzu D-Max Rodeo Siap Dukung Industri di GIICOMVEC 2026

Sabtu, 11 Apr 2026 - 19:00 WIB

Berbagai jus sehat dari buah dan sayuran kaya vitamin yang membantu menjaga sistem imun

Kesehatan

Rahasia Jus Sehat Alami Tingkatkan Daya Tahan Tubuh

Sabtu, 11 Apr 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi doa, baca surat yasin, tahlil (Freepik) description foto

Pendidikan

Panduan Lengkap Doa Yasin untuk Orang Tua Wafat

Jumat, 10 Apr 2026 - 23:00 WIB

Pesawat kepresidenan Prabowo dikawal 4 F-16 dan 2 T-50 Golden Eagle (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden).

Nasional

Prabowo Dapat Pengawalan F16 Menuju Magelang

Jumat, 10 Apr 2026 - 22:00 WIB