Pemohon Perkuat Gugatan UU ASN di Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Jakarta, Britakini.com — Humas MKRI mencatat penambahan Pemohon dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), melalui Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, bersama Rizalul Akram selaku dosen PPPK, mengajukan perbaikan permohonan uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Abdul Basit menyampaikan langsung penambahan Pemohon perseorangan dalam sidang perbaikan pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta.

Sorotan Norma

Kuasa hukum Muhamad Arfan menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” memicu ketidakpastian hukum. Ia menegaskan frasa itu dapat mengakhiri hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Baca Juga :  Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut melanggar prinsip persamaan, non-diskriminasi, serta kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dampak bagi PPPK

Pemohon menilai aturan tersebut membuat status PPPK tidak pasti karena bergantung pada perpanjangan kontrak. Kondisi ini menyulitkan PPPK merencanakan karier dan kehidupan profesional.

Mereka juga menilai norma itu bertentangan dengan sistem merit dalam UU ASN yang seharusnya mengutamakan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Baca Juga :  Suster Ika Selamatkan Korban TPPO di Maumere NTT

Permintaan Pemohon

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi:

  • Menafsirkan frasa “diutamakan” agar pengisian jabatan tetap berbasis sistem merit tanpa diskriminasi.
  • Menafsirkan frasa “dapat” dan “tertentu” agar PPPK memperoleh kesempatan yang setara.
  • Menafsirkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” agar pemberhentian didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif.

Inti Pasal

Pasal 34 UU ASN mengatur pengisian jabatan ASN yang diutamakan bagi PNS, sementara PPPK hanya mengisi jabatan tertentu.
Pasal 52 ayat (3) huruf c mengatur pemberhentian ASN, termasuk karena berakhirnya masa perjanjian kerja.

(Ven*)

Berita Terkait

Penerbangan Hang Nadim Batam Normal, Kabut Asap Dipantau
BMKG Ingatkan Hujan Ringan dan Potensi Awan Cumulonimbus
Prabowo Didesak Buka Data 52 Perusahaan Karhutla
Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara
Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla
Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan
Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat
Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Penerbangan Hang Nadim Batam Normal, Kabut Asap Dipantau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BMKG Ingatkan Hujan Ringan dan Potensi Awan Cumulonimbus

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Didesak Buka Data 52 Perusahaan Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla

Berita Terbaru

Daftar harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian pada Senin, 19 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Tertinggi, Simak Prediksi Emas Sepekan

Senin, 19 Okt 2026 - 13:00 WIB

Ilustrasi kode redeem Free Fire tanggal 19 Oktober 2026 dengan tampilan karakter keren dan berbagai hadiah menarik.

Entertainment

14 Kode Redeem FF 19 Oktober 2026 Terbaru

Senin, 19 Okt 2026 - 05:00 WIB

GTA 6 berpeluang bersaing dalam nominasi Game of the Year di The Game Awards 2026.(Rockstar Games)

Teknologi

GTA 6 Berpeluang Masuk Nominasi The Game Awards 2026

Senin, 19 Okt 2026 - 03:00 WIB

Penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam kembali normal di tengah kondisi kabut asap.(Foto: Liputan6.com/Ajang Nurdin)

Nasional

Penerbangan Hang Nadim Batam Normal, Kabut Asap Dipantau

Senin, 19 Okt 2026 - 01:00 WIB

OJK bersama SRO dan pelaku pasar memperkuat integritas pasar modal Indonesia melalui dialog di BEI.(Foto : Istimewa)

Ekonomi

OJK Perkuat Reformasi dan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Minggu, 18 Okt 2026 - 23:00 WIB