Jakarta, Britakini.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu (P3K PW) pada 2027 sangat bergantung pada kebutuhan instansi, terutama di tingkat daerah.
Pemda Tentukan Nasib P3K Paruh Waktu
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menentukan apakah tetap mempertahankan atau tidak P3K PW.
Ia menegaskan bahwa instansi akan tetap mempertahankan P3K PW selama kontrak belum berakhir dan kebutuhan tenaga kerja masih ada. “Jika instansi pusat maupun daerah masih membutuhkan, maka P3K paruh waktu tetap ada pada 2027,” ujar Suharmen.
Peluang Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Suharmen menjelaskan bahwa instansi dapat mengalihkan status P3K PW menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui seleksi ulang. Instansi hanya perlu melakukan evaluasi kinerja dan memastikan kebutuhan pegawai.
Ia menilai P3K PW sebagai solusi sementara sambil menunggu formasi PPPK tersedia. Oleh karena itu, instansi bisa langsung meningkatkan status pegawai dengan kinerja baik. “Kalau kinerjanya bagus, pemda seharusnya mengalihkan ke PPPK,” tegasnya.
Mekanisme Usulan Tanpa Formasi Baru
Suharmen memaparkan bahwa pejabat pembina kepegawaian (PPK) harus mengusulkan perubahan status tersebut. Jika PPK menilai kinerja pegawai baik dan instansi membutuhkan, mereka dapat langsung mengajukan peningkatan status.
Ia menambahkan bahwa instansi tidak perlu membuka formasi baru karena setiap pengangkatan ASN sebelumnya sudah berdasarkan formasi yang tersedia.
Payung Hukum Masih Gunakan Aturan Lama
Pemerintah tetap menggunakan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai dasar hukum. Suharmen menilai regulasi tersebut sudah cukup jelas dan tidak perlu diganti.
Kekhawatiran Pegawai Soal Masa Kerja
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyampaikan keresahan para pegawai. Ia menyoroti ketentuan masa kerja P3K PW yang hanya satu tahun dalam regulasi tersebut.
Ia menilai 2026 menjadi batas kritis bagi banyak pegawai, meskipun beberapa daerah menjanjikan perpanjangan hingga 2027.
Tekanan Anggaran Daerah Jadi Tantangan
Rini menjelaskan bahwa pemerintah mengalihkan tenaga honorer menjadi P3K PW untuk menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Namun, kebijakan ini berpotensi menekan keuangan daerah.
Ia mengungkapkan bahwa banyak daerah sudah melampaui batas belanja gaji pegawai sebesar 30 persen. Tanpa tambahan anggaran dari pusat, daerah bisa menghadapi tekanan fiskal berat atau bahkan melakukan PHK massal pada 2026.
Risiko Sosial bagi Pegawai Senior
Rini menegaskan bahwa banyak P3K PW telah mengabdi selama puluhan tahun dan kini berada di usia mendekati pensiun. Mereka juga menanggung beban keluarga yang besar.
Ia memperingatkan bahwa kehilangan pekerjaan tanpa jaminan yang memadai dapat memicu masalah sosial baru, termasuk meningkatnya risiko kemiskinan. (Ven*)









