Jakarta, Britakini.com – Pemerintah sampai sekarang belum menerbitkan aturan yang mengatur pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS.
Pemerintah juga belum mengeluarkan regulasi mengenai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Meski belum ada aturan khusus, guru PPPK penuh waktu dapat mempelajari regulasi terbaru yang mengatur pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Aturan tersebut memang khusus mengatur dosen PPPK. Namun, isinya bisa menjadi gambaran bagi guru PPPK untuk melihat kemungkinan mekanisme yang akan pemerintah terapkan pada masa mendatang.
Syarat PPPK Dosen Ikut Seleksi PNS
PP Nomor 26 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan bagi dosen PPPK yang ingin mengikuti pengadaan khusus PNS.
Pasal 4 menyebutkan bahwa pemerintah membuka kesempatan bagi dosen PPPK yang sudah menerima pengangkatan paling lambat pada 2025.
Ketentuan mengenai usia menjadi salah satu poin penting dalam aturan tersebut.
Pasal 5 mengatur bahwa dosen PPPK harus memiliki keputusan pengangkatan sebagai PPPK Dosen.
Peserta juga harus memenuhi batas usia yang telah pemerintah tetapkan.
Pemerintah menetapkan batas usia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan dosen ketika peserta mengajukan lamaran.
Ketentuan ini berbeda dengan seleksi CPNS pada umumnya yang menggunakan batas usia maksimal 35 tahun untuk sejumlah formasi.
Selain memenuhi syarat usia, peserta juga harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya.
Peserta harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba.
Peserta juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Mereka juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Selain itu, peserta harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.
Dosen PPPK Harus Lulus Seleksi
Guru PPPK penuh waktu juga perlu memperhatikan mekanisme pengangkatan yang berlaku bagi dosen PPPK.
Pemerintah tidak langsung mengubah status dosen PPPK menjadi PNS.
Dosen PPPK harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu.
PP Nomor 26 Tahun 2026 mengatur beberapa tahapan dalam pengadaan khusus PNS dosen.
Pasal 7 mencantumkan enam tahapan, yaitu perencanaan, pengumuman, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan.
Setelah tahap pelamaran, peserta harus mengikuti proses seleksi.
Pasal 12 membagi seleksi menjadi tiga bagian.
Peserta harus mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.
Panitia seleksi nasional juga menjalankan sejumlah tugas dalam proses tersebut.
Pasal 9 mengatur bahwa panitia bertugas merancang sistem seleksi dan menyusun soal seleksi kompetensi dasar serta seleksi kompetensi bidang.
Panitia kemudian melaksanakan seleksi dan mengolah hasilnya.
Dengan demikian, dosen PPPK tidak otomatis mendapatkan status PNS. Mereka harus mengikuti dan lulus seluruh tahapan seleksi sesuai aturan.
Masa Kerja PPPK Dapat Diperhitungkan
PP Nomor 26 Tahun 2026 juga mengatur masa kerja dosen PPPK yang berhasil lolos seleksi.
Pasal 14 menyatakan bahwa dosen PPPK yang lulus pengadaan khusus akan diangkat menjadi PNS Dosen.
Pemerintah juga memberikan pangkat dan golongan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yang menarik, pemerintah dapat mempertimbangkan masa kerja peserta ketika masih berstatus PPPK.
Pasal 14 ayat (3) menyebutkan bahwa masa kerja PNS dapat mempertimbangkan masa kerja PPPK Dosen.
Artinya, masa kerja selama menjadi PPPK berpeluang masuk dalam pertimbangan ketika pemerintah menetapkan masa kerja sebagai PNS.
Pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen ASN kemudian menetapkan masa kerja tersebut sesuai aturan yang berlaku.
PPPK Tetap Bertugas Selama Proses Berjalan
Pemerintah juga memberikan ketentuan mengenai status dosen PPPK selama proses pengadaan khusus PNS berlangsung.
Pasal 17 menyatakan bahwa dosen PPPK tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai proses pengadaan khusus PNS selesai.
Dengan ketentuan tersebut, proses seleksi tidak langsung menghentikan tugas peserta sebagai PPPK.
Dosen PPPK yang tidak mengikuti pengadaan khusus karena faktor batas usia pensiun juga tetap menjalankan tugas sampai perjanjian kerja berakhir.
Ketentuan yang sama berlaku bagi dosen PPPK yang tidak mengikuti tahapan pengadaan khusus PNS.
Mereka tetap bekerja sampai masa perjanjian kerja berakhir.
Guru PPPK Masih Menunggu Regulasi Resmi
Ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2026 belum dapat digunakan sebagai dasar untuk mengangkat guru PPPK penuh waktu menjadi PNS.
Pemerintah tetap harus menerbitkan aturan khusus yang mengatur mekanisme pengangkatan guru PPPK.
Namun, aturan mengenai dosen PPPK dapat menjadi bahan perhatian bagi guru PPPK penuh waktu.
Guru PPPK dapat melihat beberapa poin penting, seperti mekanisme seleksi, batas usia, serta penghitungan masa kerja.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah pemerintah akan menerapkan pola yang sama ketika menerbitkan aturan pengangkatan guru PPPK menjadi PNS.
Untuk saat ini, guru PPPK penuh waktu masih harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah.
Regulasi tersebut nantinya akan memberikan kepastian mengenai syarat, tahapan seleksi, batas usia, hingga ketentuan masa kerja bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS. (Ven*)
Penulis : Vendra
Editor : Vendra
Sumber Berita: jpnn.com









