Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Dipastikan Hoaks

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK yang digunakan sebagai dokumen resmi kendaraan dan pengurusan pajak di Samsat

Ilustrasi STNK yang digunakan sebagai dokumen resmi kendaraan dan pengurusan pajak di Samsat

Jakarta, Britakini.com – Informasi tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial adalah hoaks. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa akun TikTok @kantorsamsat12 menyebarkan informasi palsu berjudul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”. Akun itu mengklaim adanya fasilitas seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, dan gratis balik nama.

Akun tersebut mengunggah sembilan konten berisi informasi tidak benar. Mereka juga menetapkan periode program dari 8 April hingga 28 Mei 2026. Untuk meyakinkan publik, akun itu menggunakan foto lama kegiatan Korlantas Polri.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Paripurna LKPJ DPRD Sungai Penuh

Korlantas Polri memastikan seluruh informasi tersebut tidak benar. Mereka menyatakan bahwa informasi dari akun tersebut merupakan hoaks.

Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi tanpa sumber resmi. Masyarakat perlu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

Selain itu, Korlantas mendorong masyarakat agar lebih bijak saat menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital.

Baca Juga :  Stok Melimpah, Indonesia Optimistis Tanpa Impor Beras 2026

Di sisi lain, pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menetapkan BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Meski demikian, pemilik kendaraan bekas tetap perlu membayar biaya lain saat mengurus balik nama, seperti penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, serta biaya mutasi. Pemerintah telah menetapkan tarif tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.  (Ven*)

Berita Terkait

InJourney Airports Hadirkan Keseruan Liburan Untuk Keluarga
BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos
Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat
PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun
SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha
Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

InJourney Airports Hadirkan Keseruan Liburan Untuk Keluarga

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:00 WIB

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat

Berita Terbaru

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Terbaru Hari Ini, Antam UBS Stabil

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

Minuman Sebelum Tidur Ampuh Atasi Insomnia Secara Alami

Kamis, 16 Jul 2026 - 03:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Manfaat JKK TASPEN Rp832 Juta Meski Kepesertaan Singkat

Kamis, 16 Jul 2026 - 01:00 WIB

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (kanan) bersama jajaran saat konferensi pers memaparkan pertumbuhan kunjungan wisatawan mancanegara di Jakarta, 2026.(Foto : Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

Wisata

Kunjungan Wisman Meningkat, Pariwisata Indonesia Stabil

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Nissan Tekton tampil dengan desain SUV tangguh dan modern, resmi meluncur di India dengan harga mulai Rp 199 jutaan.(Foto: Dok. Nissan)

Teknologi

Harga Nissan Tekton SUV Baru Irit Fitur Lengkap

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:00 WIB