Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Dipastikan Hoaks

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK yang digunakan sebagai dokumen resmi kendaraan dan pengurusan pajak di Samsat

Ilustrasi STNK yang digunakan sebagai dokumen resmi kendaraan dan pengurusan pajak di Samsat

Jakarta, Britakini.com – Informasi tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial adalah hoaks. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa akun TikTok @kantorsamsat12 menyebarkan informasi palsu berjudul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”. Akun itu mengklaim adanya fasilitas seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, dan gratis balik nama.

Akun tersebut mengunggah sembilan konten berisi informasi tidak benar. Mereka juga menetapkan periode program dari 8 April hingga 28 Mei 2026. Untuk meyakinkan publik, akun itu menggunakan foto lama kegiatan Korlantas Polri.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Sungai Penuh Ucapkan Selamat

Korlantas Polri memastikan seluruh informasi tersebut tidak benar. Mereka menyatakan bahwa informasi dari akun tersebut merupakan hoaks.

Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi tanpa sumber resmi. Masyarakat perlu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

Selain itu, Korlantas mendorong masyarakat agar lebih bijak saat menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Rakornas Produk Hukum

Di sisi lain, pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menetapkan BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Meski demikian, pemilik kendaraan bekas tetap perlu membayar biaya lain saat mengurus balik nama, seperti penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, serta biaya mutasi. Pemerintah telah menetapkan tarif tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.  (Ven*)

Berita Terkait

Ternak Impor Australia Tiba di Indonesia Jalani Karantina
Pola Hidup Tidak Sehat Picu Obesitas di Vietnam
KUHP Baru Ubah Risiko Bisnis BUMN
Perpanjang STNK Tahunan Online Kini Lebih Mudah Cepat
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2026
Burhanuddin Rotasi 14 Kajati di Seluruh Wilayah Indonesia
Prabowo Dapat Pengawalan F16 Menuju Magelang
Empat Pelaku KPK Gadungan Peras Sahroni Rp 300 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:59 WIB

Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Dipastikan Hoaks

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB

Ternak Impor Australia Tiba di Indonesia Jalani Karantina

Kamis, 16 April 2026 - 12:00 WIB

Pola Hidup Tidak Sehat Picu Obesitas di Vietnam

Rabu, 15 April 2026 - 02:00 WIB

KUHP Baru Ubah Risiko Bisnis BUMN

Selasa, 14 April 2026 - 19:00 WIB

Perpanjang STNK Tahunan Online Kini Lebih Mudah Cepat

Berita Terbaru

Hutri Randa mengikuti retret KPPD di Akmil Magelang, Rabu (15/04).

Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Ikuti Retret Nasional Akmil

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:00 WIB

Sekda Alpian secara resmi menutup turnamen sepak bola PSTK CUP di Sungai Penuh yang berlangsung di Lapangan KONI Tanah Kampung

Daerah

Sekda Alpian Tutup PSTK CUP Mekar Jaya Juara

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:11 WIB

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Faisal Abdullah Al Amoudi, menerima kunjungan rombongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).

Uncategorized

Arab Saudi Tegaskan Keamanan Haji Tetap Berjalan Lancar

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi STNK yang digunakan sebagai dokumen resmi kendaraan dan pengurusan pajak di Samsat

Nasional

Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Dipastikan Hoaks

Kamis, 16 Apr 2026 - 23:59 WIB

Wako Alfin SH audiensi dengan (Wamenkes ), dorong fasilitas kesehatan Kota Sungai Penuh.

Sungai Penuh

Alfin SH Temui Wamenkes Perkuat Layanan Kesehatan

Kamis, 16 Apr 2026 - 17:00 WIB