Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Dipastikan Hoaks

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK yang digunakan sebagai dokumen resmi kendaraan dan pengurusan pajak di Samsat

Ilustrasi STNK yang digunakan sebagai dokumen resmi kendaraan dan pengurusan pajak di Samsat

Jakarta, Britakini.com – Informasi tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial adalah hoaks. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa akun TikTok @kantorsamsat12 menyebarkan informasi palsu berjudul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”. Akun itu mengklaim adanya fasilitas seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, dan gratis balik nama.

Akun tersebut mengunggah sembilan konten berisi informasi tidak benar. Mereka juga menetapkan periode program dari 8 April hingga 28 Mei 2026. Untuk meyakinkan publik, akun itu menggunakan foto lama kegiatan Korlantas Polri.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Buka Rapat Pleno TPAKD

Korlantas Polri memastikan seluruh informasi tersebut tidak benar. Mereka menyatakan bahwa informasi dari akun tersebut merupakan hoaks.

Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi tanpa sumber resmi. Masyarakat perlu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

Selain itu, Korlantas mendorong masyarakat agar lebih bijak saat menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital.

Baca Juga :  Bantuan Disabilitas dan Lansia Disalurkan Pemkot Sungai Penuh

Di sisi lain, pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menetapkan BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Meski demikian, pemilik kendaraan bekas tetap perlu membayar biaya lain saat mengurus balik nama, seperti penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, serta biaya mutasi. Pemerintah telah menetapkan tarif tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.  (Ven*)

Berita Terkait

SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional
DPR Tegaskan Dukungan RAPBN 2027 Demi Kesejahteraan Rakyat
PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Perkuat Bisnis Digital
PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian di Tengah Rekrutmen Baru
Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Idul Adha 2026
PPPK Tolak Usulan Semua Guru Honorer Diangkat Jadi PNS
Grace Natalie Tegaskan Video JK Bukan Atas Nama PSI
Anak Petani Pemalang Tembus Nestlé, Kisah Kirmanto
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:00 WIB

SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:00 WIB

DPR Tegaskan Dukungan RAPBN 2027 Demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:00 WIB

PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Perkuat Bisnis Digital

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian di Tengah Rekrutmen Baru

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:00 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Idul Adha 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi. aktivis Global Sumud Flotilla (Foto: AFP/CLEMENT MAHOUDEAU)

Internasional

Israel Bebaskan Relawan GSF, Tiba Selamat di Istanbul Turki

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi Selat Hormuz sebagai jalur strategis pengiriman minyak dunia di kawasan Teluk Persia

Internasional

Iran Perluas Kendali Selat Hormuz, Tegangan Regional Meningkat

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Yamaha Finn terbaru hadir dengan desain ramping, fitur modern, dan konsumsi BBM yang sangat irit.

Teknologi

Motor Bebek Yamaha Finn Baru Irit BBM Modern

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00 WIB

Berbagai ide kebun kangkung gantung yang memanfaatkan ruang vertikal di halaman rumah sempit.

Pendidikan

Cara Mudah Membuat Kebun Kangkung Gantung Rumah

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00 WIB

Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian kompak naik pada Kamis, 21 Mei 2026.

Ekonomi

Pegadaian Naikkan Harga Emas Antam UBS Galeri 24

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00 WIB