Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Dipastikan Hoaks

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK yang digunakan sebagai dokumen resmi kendaraan dan pengurusan pajak di Samsat

Ilustrasi STNK yang digunakan sebagai dokumen resmi kendaraan dan pengurusan pajak di Samsat

Jakarta, Britakini.com – Informasi tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial adalah hoaks. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa akun TikTok @kantorsamsat12 menyebarkan informasi palsu berjudul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”. Akun itu mengklaim adanya fasilitas seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, dan gratis balik nama.

Akun tersebut mengunggah sembilan konten berisi informasi tidak benar. Mereka juga menetapkan periode program dari 8 April hingga 28 Mei 2026. Untuk meyakinkan publik, akun itu menggunakan foto lama kegiatan Korlantas Polri.

Baca Juga :  XChat Meluncur X Perkuat Ambisi Kuasai Komunikasi Digital

Korlantas Polri memastikan seluruh informasi tersebut tidak benar. Mereka menyatakan bahwa informasi dari akun tersebut merupakan hoaks.

Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi tanpa sumber resmi. Masyarakat perlu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

Selain itu, Korlantas mendorong masyarakat agar lebih bijak saat menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital.

Baca Juga :  Rute Batik Air Bungo Jakarta Perkuat Konektivitas Daerah

Di sisi lain, pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menetapkan BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Meski demikian, pemilik kendaraan bekas tetap perlu membayar biaya lain saat mengurus balik nama, seperti penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, serta biaya mutasi. Pemerintah telah menetapkan tarif tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.  (Ven*)

Berita Terkait

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos
Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat
PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun
SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha
Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan
Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei
SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:00 WIB

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:00 WIB

SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha

Berita Terbaru

Seorang dokter menunjukkan model anatomi ginjal kepada pasien saat konsultasi untuk menjelaskan fungsi dan risiko penyakit ginjal.(Foto : Getty Images/PonyWang)

Kesehatan

Minuman Manis Picu Lonjakan Kasus Gagal Ginjal

Kamis, 4 Jun 2026 - 03:00 WIB

Tampilan pengumuman resmi Kemensos Nomor 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang seleksi PPPK tenaga kependidikan Sekolah Rakyat tahun 2026. (Sumber: foto : kemensos.go.id)

Nasional

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos

Kamis, 4 Jun 2026 - 01:00 WIB

Geely Xingyuan (EX2), mobil listrik kompak dengan harga terjangkau dan teknologi fast charging 19 menit.(Foto: Dok. Geely)

Teknologi

Geely Bikin Mobil Listrik Terjangkau Teknologi Makin Canggih

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:00 WIB