Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Dipastikan Hoaks

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK yang digunakan sebagai dokumen resmi kendaraan dan pengurusan pajak di Samsat

Ilustrasi STNK yang digunakan sebagai dokumen resmi kendaraan dan pengurusan pajak di Samsat

Jakarta, Britakini.com – Informasi tentang pemutihan pajak kendaraan bermotor gratis tahun 2026 yang beredar di media sosial adalah hoaks. Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan.

Korlantas Polri menegaskan bahwa akun TikTok @kantorsamsat12 menyebarkan informasi palsu berjudul “Pemutihan pajak kendaraan 2026 gratis secara online mulai 8 April sampai 29 Mei”. Akun itu mengklaim adanya fasilitas seperti gratis ganti pelat nomor, bebas pajak kendaraan, dan gratis balik nama.

Akun tersebut mengunggah sembilan konten berisi informasi tidak benar. Mereka juga menetapkan periode program dari 8 April hingga 28 Mei 2026. Untuk meyakinkan publik, akun itu menggunakan foto lama kegiatan Korlantas Polri.

Baca Juga :  Atasi Stunting, Walikota Alfin Dorong Sinergi Semua Pihak

Korlantas Polri memastikan seluruh informasi tersebut tidak benar. Mereka menyatakan bahwa informasi dari akun tersebut merupakan hoaks.

Korlantas mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi tanpa sumber resmi. Masyarakat perlu memverifikasi informasi melalui kanal resmi pemerintah, seperti Samsat dan Korlantas Polri.

Selain itu, Korlantas mendorong masyarakat agar lebih bijak saat menerima dan menyebarkan informasi di ruang digital.

Baca Juga :  Suzuki Fronx Alami Kenaikan Harga Per Maret 2026

Di sisi lain, pemerintah telah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menetapkan BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama atau kendaraan baru.

Meski demikian, pemilik kendaraan bekas tetap perlu membayar biaya lain saat mengurus balik nama, seperti penerbitan STNK, pelat nomor, BPKB, serta biaya mutasi. Pemerintah telah menetapkan tarif tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.  (Ven*)

Berita Terkait

Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla
Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan
Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat
Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap
Dewan Pers Minta ASEAN Lindungi Karya Jurnalistik
15 Penerbangan Terdampak Kabut Asap di Palembang
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI
Perjuangan Atlet Indonesia Berbuah Lima Emas Asian Games
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Dewan Pers Minta ASEAN Lindungi Karya Jurnalistik

Berita Terbaru

DLH Kerinci mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas luar ruangan saat kualitas udara masuk kategori tidak sehat.

Kerinci

Kualitas Udara Kerinci Memburuk, DLH Minta Warga Waspada

Selasa, 13 Okt 2026 - 23:00 WIB

Pemilik mengisi daya mobil listrik menggunakan perangkat pengisian daya di rumah.(Foto : Liputan6.com/Fery Pradolo)

Teknologi

Riset Ungkap Usia Pakai Baterai Mobil Listrik Terbaru

Selasa, 13 Okt 2026 - 21:00 WIB

Mitsubishi New Xforce ICE menawarkan mesin 1.5L MIVEC, transmisi CVT, serta fitur keselamatan dan kenyamanan untuk menunjang aktivitas harian. (Foto : Liputan6.com/Septian Pamungkas)

Teknologi

Mitsubishi New Xforce ICE Cocok untuk SUV Pertama

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:00 WIB

Prabowo meninjau kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat, Sabtu (22/8/2026). (Liputan6.com/Lizsa Egeham).

Nasional

Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla

Selasa, 13 Okt 2026 - 17:00 WIB

Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Sumatera Selatan menyisakan titik panas serta memicu sebaran asap yang mengancam kualitas udara. (Foto : MUDA SAGALA/AFP)

Nasional

Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan

Selasa, 13 Okt 2026 - 15:00 WIB