Pemutihan Pajak Kendaraan Online, Begini Cara Bayarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal tanpa harus mengantre di kantor Samsat.(Foto : ANTARA FOTO/SENO)

Pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal tanpa harus mengantre di kantor Samsat.(Foto : ANTARA FOTO/SENO)

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jakarta, Britakini.com – Sejumlah provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membayar kewajiban pajak dengan mendapatkan keringanan dari pemerintah daerah.

Pemilik kendaraan tidak harus selalu datang ke kantor Samsat untuk mengikuti program tersebut. Masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal.

Aplikasi Signal memudahkan masyarakat membayar pajak melalui ponsel. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengantre di kantor Samsat.

Namun, Signal hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK. Pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat untuk mengurus perubahan data kendaraan, balik nama, atau keperluan administrasi lainnya.

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan lewat Signal

Masyarakat bisa mengikuti beberapa langkah untuk membayar pemutihan pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal.

1. Unduh Aplikasi Signal

Pertama, unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.

Baca Juga :  PLTA Kerinci Dorong Target Net Zero Emission 2060

Setelah itu, pasang aplikasi di ponsel. Kemudian, buka Signal dan lakukan registrasi akun.

2. Registrasi Akun Signal

Saat mendaftar, masukkan data pribadi yang diminta oleh aplikasi. Data tersebut meliputi:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat email
  • Nomor telepon

Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal. Setelah itu, lakukan verifikasi e-KTP dan wajah.

Signal akan mengirimkan kode OTP melalui SMS. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses registrasi.

3. Tambahkan Data Kendaraan

Setelah membuat akun, tambahkan data kendaraan yang ingin Anda bayarkan pajaknya.

Ikuti langkah berikut:

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Pilih jenis kendaraan.
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan.
  • Unggah foto KTP pemilik kendaraan.
  • Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).

Pastikan Anda memasukkan seluruh data dengan benar. Setelah itu, lanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Daftarkan dan Sahkan STNK

Setelah memasukkan data kendaraan, pilih kendaraan yang ingin Anda sahkan.

Kemudian, ikuti langkah berikut:

  • Pilih NRKB kendaraan.
  • Periksa Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran SWDKLLJ yang muncul.
  • Periksa nominal pembayaran.
  • Geser tombol “Kirim Dokumen”.
  • Periksa kembali total biaya.
  • Klik “Lanjut” untuk masuk ke tahap pembayaran.
Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya

Pastikan seluruh informasi sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran.

5. Selesaikan Pembayaran

Setelah memeriksa rincian biaya, Anda bisa melanjutkan pembayaran melalui kanal yang tersedia.

Ikuti langkah berikut:

  • Klik notifikasi untuk melanjutkan pembayaran.
  • Generate kode bayar.
  • Pilih kanal pembayaran yang tersedia.
  • Klik “Lanjut”.
  • Selesaikan pembayaran sesuai petunjuk.

Setelah pembayaran berhasil, lanjutkan proses pengesahan STNK sesuai ketentuan yang berlaku.

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre di Samsat

Aplikasi Signal membantu masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan secara online. Pemilik kendaraan bisa melakukan proses tersebut melalui ponsel tanpa harus mengantre di kantor Samsat.

Meski demikian, masyarakat tetap harus datang ke Samsat untuk mengurus layanan lain. Contohnya, pemilik kendaraan perlu datang langsung saat mengurus balik nama atau perubahan data kendaraan. (Ven*)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: kompas.com

Berita Terkait

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara
Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla
Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan
Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat
Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap
Dewan Pers Minta ASEAN Lindungi Karya Jurnalistik
15 Penerbangan Terdampak Kabut Asap di Palembang
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap

Berita Terbaru

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas di Tahura Orang Kayo Hitam, Jambi.(Foto : Dok.Istimewa)

Jambi

Al Haris Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla di Jambi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 03:00 WIB

Yamaha XSR900 2027 hadir dengan warna Neon White yang mengusung nuansa balap era 1990-an untuk pasar Eropa.(Foto : Paultan)

Teknologi

Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro

Sabtu, 17 Okt 2026 - 01:00 WIB

Yadea GT80 mengandalkan baterai ganda untuk mengejar jarak tempuh lebih dari 180 km dalam sekali pengisian daya.(Foto : Ist)

Teknologi

Yadea GT80 Diklaim Bisa Tempuh 190 Km, Ini Spesifikasinya

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:00 WIB

Saham Bank Mandiri (BMRI) mengalami koreksi 8,54% seiring dengan anjloknya IHSG pada sesi pertama perdagangan Jumat (16/10/2026).(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi

Jumat, 16 Okt 2026 - 20:00 WIB

BMKG mendeteksi sebaran asap karhutla dari Kalimantan hingga wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.(Foto : detik.com)

Nasional

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:00 WIB