Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal
Jakarta, Britakini.com – Sejumlah provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membayar kewajiban pajak dengan mendapatkan keringanan dari pemerintah daerah.
Pemilik kendaraan tidak harus selalu datang ke kantor Samsat untuk mengikuti program tersebut. Masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal.
Aplikasi Signal memudahkan masyarakat membayar pajak melalui ponsel. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengantre di kantor Samsat.
Namun, Signal hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK. Pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat untuk mengurus perubahan data kendaraan, balik nama, atau keperluan administrasi lainnya.
Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan lewat Signal
Masyarakat bisa mengikuti beberapa langkah untuk membayar pemutihan pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal.
1. Unduh Aplikasi Signal
Pertama, unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.
Setelah itu, pasang aplikasi di ponsel. Kemudian, buka Signal dan lakukan registrasi akun.
2. Registrasi Akun Signal
Saat mendaftar, masukkan data pribadi yang diminta oleh aplikasi. Data tersebut meliputi:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat email
- Nomor telepon
Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal. Setelah itu, lakukan verifikasi e-KTP dan wajah.
Signal akan mengirimkan kode OTP melalui SMS. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses registrasi.
3. Tambahkan Data Kendaraan
Setelah membuat akun, tambahkan data kendaraan yang ingin Anda bayarkan pajaknya.
Ikuti langkah berikut:
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pilih jenis kendaraan.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan.
- Unggah foto KTP pemilik kendaraan.
- Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).
Pastikan Anda memasukkan seluruh data dengan benar. Setelah itu, lanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Daftarkan dan Sahkan STNK
Setelah memasukkan data kendaraan, pilih kendaraan yang ingin Anda sahkan.
Kemudian, ikuti langkah berikut:
- Pilih NRKB kendaraan.
- Periksa Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran SWDKLLJ yang muncul.
- Periksa nominal pembayaran.
- Geser tombol “Kirim Dokumen”.
- Periksa kembali total biaya.
- Klik “Lanjut” untuk masuk ke tahap pembayaran.
Pastikan seluruh informasi sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran.
5. Selesaikan Pembayaran
Setelah memeriksa rincian biaya, Anda bisa melanjutkan pembayaran melalui kanal yang tersedia.
Ikuti langkah berikut:
- Klik notifikasi untuk melanjutkan pembayaran.
- Generate kode bayar.
- Pilih kanal pembayaran yang tersedia.
- Klik “Lanjut”.
- Selesaikan pembayaran sesuai petunjuk.
Setelah pembayaran berhasil, lanjutkan proses pengesahan STNK sesuai ketentuan yang berlaku.
Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre di Samsat
Aplikasi Signal membantu masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan secara online. Pemilik kendaraan bisa melakukan proses tersebut melalui ponsel tanpa harus mengantre di kantor Samsat.
Meski demikian, masyarakat tetap harus datang ke Samsat untuk mengurus layanan lain. Contohnya, pemilik kendaraan perlu datang langsung saat mengurus balik nama atau perubahan data kendaraan. (Ven*)
Penulis : Vendra
Editor : vendra
Sumber Berita: kompas.com









