SE Mendikdasmen Terbit, Dana BOSP Bisa Bayar PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang memperbolehkan dana BOSP digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyambut terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang memperbolehkan dana BOSP digunakan untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.

BANDUNG, Britakin.com Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 membawa kabar baik bagi pemerintah daerah sekaligus memberi harapan baru bagi guru PPPK paruh waktu.

Surat edaran tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 itu langsung mendapat sambutan positif dari para kepala daerah.

Salah satu yang menyambut kebijakan tersebut ialah Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Dana BOSP Bisa Digunakan Bayar Honor PPPK

Dadang memastikan pemerintah daerah kini dapat menggunakan dana BOSP untuk membayar honor guru PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah dapat memakai dana tersebut untuk membayar gaji tenaga kependidikan (tendik) PPPK paruh waktu.

Ia mengatakan kepastian tersebut muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

“Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil. Turunnya surat edaran ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia,” ujar Dadang di Bandung, Kamis (12/3).

Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Negara Akan Membiayai 96,8 Juta BPJS Kesehatan Rakyat Miskin

Solusi untuk Kesejahteraan Guru

Dadang menilai kebijakan tersebut menjadi solusi yang selama ini diperjuangkan pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah keterbatasan fiskal daerah.

“Dengan diizinkannya dana BOSP digunakan untuk membayar guru PPPK paruh waktu, pemerintah daerah akhirnya memiliki solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” jelasnya.

Setelah surat edaran tersebut terbit, Pemerintah Kabupaten Bandung langsung menyiapkan langkah lanjutan. Pemkab Bandung akan segera mengajukan usulan relaksasi penggunaan dana BOSP kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Kami akan segera mengajukan usulan penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu,” kata Dadang.

Berlaku Sementara pada Tahun Anggaran 2026

Pemerintah pusat menetapkan kebijakan relaksasi ini hanya berlaku sementara, yaitu untuk Tahun Anggaran 2026.

Meski begitu, pemerintah daerah tetap harus mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.

Kebijakan relaksasi ini bertujuan memastikan layanan pendidikan di sekolah tidak terganggu. Selain itu, pemerintah tetap menekankan prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab daerah dalam penganggaran pendidikan.

Baca Juga :  Jawa Barat Hapus Syarat KTP Pemilik Lama

Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung

Di Kabupaten Bandung terdapat sekitar 4.360 tenaga PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan.

Selama ini, para tenaga tersebut berperan penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.

Dadang juga menjelaskan bahwa usulan penggunaan dana BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu muncul karena kondisi fiskal daerah sedang tertekan.

Penurunan transfer dana dari pemerintah pusat sekitar Rp1 triliun membuat ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas.

Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Publik

Selama ini, publik menyoroti gaji guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah karena nilainya dinilai masih sangat kecil.

Karena itu, banyak pihak berharap terbitnya surat edaran tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu serta mengurangi beban yang selama ini mereka rasakan.

(Ven*)

Berita Terkait

Satgas Tegaskan Haji Tanpa Antre Ilegal dan Rawan Penipuan
APIP Awasi Kepatuhan Pelaporan LHKAN Tahun 2025
Kemendikdasmen Targetkan 400 Ribu Guru CPNS
Prabowo Tinjau Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur
Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Tewaskan Lima Penumpang
Reshuffle Kabinet Prabowo Enam Pejabat Baru Dilantik
UNDSS Kunjungi IKN, Dorong Kerja Sama Global dan Keamanan
Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan untuk Tutup Defisit
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:00 WIB

Satgas Tegaskan Haji Tanpa Antre Ilegal dan Rawan Penipuan

Rabu, 29 April 2026 - 19:00 WIB

APIP Awasi Kepatuhan Pelaporan LHKAN Tahun 2025

Rabu, 29 April 2026 - 09:00 WIB

Kemendikdasmen Targetkan 400 Ribu Guru CPNS

Selasa, 28 April 2026 - 15:00 WIB

Prabowo Tinjau Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Selasa, 28 April 2026 - 07:00 WIB

Kecelakaan KRL dan Argo Bromo Tewaskan Lima Penumpang

Berita Terbaru

Pekerja memindahkan komoditas pangan impor di pelabuhan sebagai bagian dari distribusi nasional di tengah kebijakan pengetatan impor oleh Kemendag.

Ekonomi

Kemendag Perketat Impor Pangan untuk Jaga Swasembada

Kamis, 30 Apr 2026 - 23:00 WIB

Satgas Haji dan Umrah bersama aparat kepolisian menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji tanpa antre yang ilegal.

Nasional

Satgas Tegaskan Haji Tanpa Antre Ilegal dan Rawan Penipuan

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:00 WIB

Daftar harga emas di Pegadaian pada 30 April 2026 yang menunjukkan penurunan pada berbagai ukuran dan merek.

Ekonomi

Harga Emas di Pegadaian Melemah, Ini Rinciannya

Kamis, 30 Apr 2026 - 10:00 WIB

Petugas aparatur negara melakukan pelaporan LHKAN melalui sistem elektronik yang diawasi oleh APIP untuk memastikan kepatuhan administrasi.

Nasional

APIP Awasi Kepatuhan Pelaporan LHKAN Tahun 2025

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:00 WIB