PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Zudan Arif Fakrullah selaku Kepala BKN memberikan penjelasan dalam diskusi mengenai kebijakan perumahan ASN dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.(Foto Humas BKN)

Prof. Zudan Arif Fakrullah selaku Kepala BKN memberikan penjelasan dalam diskusi mengenai kebijakan perumahan ASN dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.(Foto Humas BKN)

Jakarta, Britakini.com – Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berhak mengikuti program perumahan ASN seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah juga membuka akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor 10 hingga 30 tahun meskipun PPPK bekerja dengan sistem kontrak lima tahun.H

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa PPPK memiliki hak yang sama seperti PNS dalam program perumahan ASN. Ia menambahkan bahwa status kontrak tidak mengurangi kesempatan PPPK untuk memiliki rumah.

Kekhawatiran PPPK terhadap Akses KPR

Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) menerima banyak pertanyaan dari PPPK mengenai peluang memiliki rumah melalui skema ASN. Banyak pegawai menyampaikan kekhawatiran karena bank mempertimbangkan masa kerja kontrak saat menilai pengajuan KPR jangka panjang.

Pengurus AP3KI, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa PPPK mempertanyakan akses fasilitas perumahan ASN. Ia menyebutkan bahwa banyak PPPK khawatir pengajuan KPR ditolak karena kontrak kerja hanya lima tahun, meskipun masih bisa diperpanjang.

Baca Juga :  Wawako Azhar Hamzah Selalu Monitor Progres TPS3R

Pemerintah dan BTN Kembangkan Skema KPR ASN

KORPRI bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk menghadirkan pembiayaan perumahan ASN. BTN menyusun skema KPR dengan tenor hingga 30 tahun guna membantu ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki rumah.

Pemerintah merancang program ini untuk mendukung target pembangunan tiga juta rumah bagi ASN. Prof. Zudan menilai program ini penting karena banyak ASN belum memiliki rumah dan membutuhkan akses pembiayaan yang lebih mudah.

Kondisi Kepemilikan Rumah ASN

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sekitar 6,7 juta ASN bekerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 22 persen ASN yang sudah memiliki rumah, sedangkan 78 persen lainnya masih belum memiliki hunian sendiri.

KORPRI melihat kondisi ini sebagai tantangan besar. Karena itu, KORPRI mengembangkan program perumahan ASN agar pegawai bisa memiliki rumah yang layak dan terjangkau.

Baca Juga :  Fory Wakili Jambi di Ajang Pemuda Pelopor Nasional

BTN Perkuat Akses Pembiayaan Hunian

Direktur Utama BTN, Nixon L. P. Napitupulu, menyebut ASN sebagai segmen penting dalam pembiayaan perumahan nasional. BTN bersama KORPRI merancang skema KPR yang lebih fleksibel dengan tenor hingga 30 tahun.

BTN berkomitmen memberikan kemudahan akses pembiayaan agar ASN bisa memiliki rumah dengan skema yang lebih terjangkau dan berkelanjutan.

Program Kesejahteraan ASN Diperluas

KORPRI tidak hanya fokus pada perumahan, tetapi juga memperluas program pengembangan ASN. KORPRI mendorong ASN untuk meningkatkan pendidikan karena masih banyak yang belum menempuh jenjang S1.

Selain itu, KORPRI mengembangkan layanan kesehatan melalui program Toktok Health dan merencanakan penguatan rumah sakit KORPRI yang terhubung dengan kawasan perumahan ASN.

Prof. Zudan mengajak PPPK untuk bergabung dalam KORPRI agar mereka dapat memperjuangkan kesejahteraan secara lebih efektif dan terarah. (Ven*)

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Online, Begini Cara Bayarnya
Komdigi Soroti Live Streaming Demo, Waspada Informasi Viral
Motor Listrik Ciptakan Ekonomi Rp150 Triliun Nasional
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Rilis Daftar Wilayah
Pertalite Dibatasi, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Akses Jalan NTT Dibuka, Listrik Pulih Pascagempa
Prabowo Dorong Industri Motor Listrik Nasional Indonesia
Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Online, Begini Cara Bayarnya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo, Waspada Informasi Viral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Motor Listrik Ciptakan Ekonomi Rp150 Triliun Nasional

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Rilis Daftar Wilayah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Pertalite Dibatasi, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa memimpin rapat kerja gabungan pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.(Foto : Humas Dprd Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan Anggaran APBD 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama pimpinan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Sepakati KUA PPAS 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Tinjau Progres Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 17:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

Sungai Penuh

SMPN 8 Sungai Penuh Dukung Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi deposito perbankan BUMN dan perbandingan bunga BRI, BNI, serta Bank Mandiri pada Agustus 2026.(Foto: deposito)

Ekonomi

Deposito BRI BNI Mandiri, Cek Bunga Terbaru Agustus

Senin, 31 Agu 2026 - 13:00 WIB