Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dokumen sertifikat tanah yang digunakan dalam proses balik nama hibah di BPN (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN )

Ilustrasi dokumen sertifikat tanah yang digunakan dalam proses balik nama hibah di BPN (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN )

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah: Syarat, Biaya, dan Waktu

iNBrita.com — Penerima tanah hibah harus segera mengurus balik nama sertifikat. Dengan langkah ini, penerima mencegah potensi sengketa atau masalah hukum di masa depan.

Balik nama berarti proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru secara sah. Selain itu, pemberi hibah bisa memberikan tanah kepada siapa saja, termasuk anak atau anggota keluarga. Umumnya, pemberi hibah menjalankan proses ini saat masih hidup.

Setelah menerima hibah, penerima langsung menyiapkan dokumen. Oleh karena itu, penerima perlu memastikan semua berkas lengkap agar proses berjalan lancar.

Baca Juga :  Pajak Toyota Avanza 1.3 L 2026 Tembus Rp4 Jutaan

Mengacu pada Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratannya:

Dokumen yang Diperlukan
Pertama, pemohon mengisi formulir permohonan lalu menandatanganinya di atas meterai. Jika menggunakan perwakilan, pemohon melampirkan surat kuasa.

Selanjutnya, pemohon menyertakan fotokopi KTP dan KK milik pemberi serta penerima hibah. Kemudian, pemohon menunjukkan dokumen asli untuk verifikasi.

Selain itu, pemohon membawa sertifikat tanah asli dan akta hibah dari PPAT. Jika sertifikat memuat ketentuan khusus, pemohon melampirkan izin pemindahan hak.

Berikutnya, pemohon menyertakan SPPT dan PBB tahun berjalan, bukti pembayaran SSB (BPHTB), serta bukti pembayaran uang pemasukan.

Terakhir, untuk tanah dengan nilai di atas Rp60 juta, pemohon melampirkan bukti SSP/PPH.

Baca Juga :  Prabowo Hadiri May Day 2026, Buruh Ajukan Tuntutan

Waktu dan Biaya Pengurusan
Sementara itu, petugas menyelesaikan proses balik nama dalam waktu sekitar 5 hari kerja. Dengan begitu, pemohon tidak perlu menunggu lama.

Di sisi lain, pemohon dapat menghitung biaya melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku. Sebagai gambaran, pemohon menghitung biaya dengan rumus: nilai tanah per meter dikalikan luas tanah, lalu dibagi 1.000, kemudian ditambah biaya layanan Rp50.000.

Kesimpulannya, penerima hibah dapat mengurus balik nama sertifikat dengan cepat, aman, dan tanpa hambatan jika mengikuti seluruh syarat dan prosedur. (Ven*)

Berita Terkait

BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos
Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar
PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun
SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha
Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan
Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei
SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:00 WIB

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun

Berita Terbaru

Ilustrasi berbagai minuman pagi seperti kopi, teh, jus, dan soda di atas meja (Foto : pexels.com/Jim )

Kesehatan

Hindari 8 Minuman Ini Saat Pagi Perut Kosong

Minggu, 7 Jun 2026 - 01:00 WIB

ilustrasi emas batangan untuk zakat emas nisab 85 gram (Foto : Pengadaian.co,id )

Ekonomi

Kapan Wajib Zakat Emas dan Cara Hitungnya Lengkap

Sabtu, 6 Jun 2026 - 23:00 WIB

Pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang melemah memicu minat masyarakat pada investasi valas.(Foto : CNN Indonesia/Safir Makki).

Ekonomi

Rupiah Melemah Tajam, Ini Strategi Investasi Valas Aman

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:00 WIB

Tampilan BYD M6 sebagai MPV listrik dengan desain modern dan fitur canggih di Indonesia.( Foto: Andhika Prasetia )

Teknologi

Harga BYD M6 Tak Berubah, Minat Pasar Terus Meningkat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:00 WIB

Tampilan emas batangan Antam, UBS, dan Galeri 24 yang dijual di Pegadaian. Pada 6 Juni 2026, harga emas tercatat turun di semua ukuran.( Investor Daily/David Gita Roza
)

Uncategorized

Harga Emas Antam Cs di Pegadaian Hari Ini Anjlok, Ini Rinciannya

Sabtu, 6 Jun 2026 - 15:00 WIB