Kabar Pengurangan PPPK Picu Kekhawatiran, BKN Beri Penjelasan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan pernyataan kepada media di lokasi resmi dengan latar deretan bendera Indonesia

Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan pernyataan kepada media di lokasi resmi dengan latar deretan bendera Indonesia

Jakarta, Britakini.com – Isu penghematan anggaran negara yang dikaitkan dengan rencana pengurangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta munculnya status baru memicu kekhawatiran di kalangan PPPK. Para PPPK ramai membahas informasi tersebut di berbagai grup dan mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan penjelasan yang jelas dan rinci.

BKN Tegaskan Tidak Berwenang Kurangi PPPK

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa BKN tidak terlibat dalam kebijakan pengurangan jumlah PPPK. Ia menyatakan bahwa pimpinan instansi melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) sepenuhnya menentukan nasib kontrak PPPK.

“PPK menentukan apakah kontrak PPPK diperpanjang atau dihentikan,” ujar Suharmen.

PPK Pegang Kendali Penuh Kontrak PPPK

Suharmen menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan kewenangan kepada PPK untuk memberhentikan PPPK. PPK dapat mengambil keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti kondisi krisis ekonomi, kinerja yang tidak memenuhi standar, maupun alasan strategis lainnya.

Baca Juga :  Ahli Diet Coba Sarapan Putih Telur Dua Minggu

Ia kembali menegaskan bahwa BKN tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan tersebut. Seluruh proses perpanjangan maupun pemberhentian kontrak PPPK menjadi tanggung jawab penuh PPK sesuai aturan yang berlaku.

Tidak Ada Status Baru dalam ASN

Suharmen juga meluruskan isu mengenai adanya status baru selain PNS dan PPPK. Ia menegaskan bahwa sistem ASN hanya mengenal dua status, yaitu PNS dan PPPK.

Ia menjelaskan bahwa istilah PPPK paruh waktu hanya bersifat sementara dan bukan kategori baru dalam struktur ASN. Menurutnya, PPPK yang ingin beralih menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme resmi, seperti seleksi, ketersediaan formasi, dan batas usia.

Baca Juga :  Perjuangan Atlet Indonesia Berbuah Lima Emas Asian Games

“Undang-undang sudah jelas, ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK,” tegasnya.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan PPPK akibat tekanan fiskal.

Ia menilai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD memang mencerminkan kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis anggaran, tetapi juga menunjukkan potensi ketidaksinkronan dalam perumusan kebijakan negara.

“Merumahkan PPPK karena alasan kesulitan fiskal bukan langkah yang etis,” ujarnya.

(Ven*)

Berita Terkait

Dewan Pers Minta ASEAN Lindungi Karya Jurnalistik
15 Penerbangan Terdampak Kabut Asap di Palembang
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI
Perjuangan Atlet Indonesia Berbuah Lima Emas Asian Games
PPPK Paruh Waktu Minta Formasi 2027 Merata
Mutasi 88 Perwira Polri, Cek Daftar Jabatan Baru
26 Tokoh Wantimpres Dilantik Prabowo, Ini Tugasnya
Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Menjadi Kapolri Baru
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Dewan Pers Minta ASEAN Lindungi Karya Jurnalistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:00 WIB

15 Penerbangan Terdampak Kabut Asap di Palembang

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Perjuangan Atlet Indonesia Berbuah Lima Emas Asian Games

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Minta Formasi 2027 Merata

Berita Terbaru

Kim Ji Won memerankan dokter jenius Gye Soo Jung dalam drama Korea Doctor X yang mencatatkan rating tinggi sejak episode perdana.(Foto : SBS via Soompi)

Entertainment

Kim Ji Won Bawa Doctor X Cetak Rating Tinggi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:00 WIB

Komaruddin Hidayat mendorong negara-negara ASEAN memperkuat perlindungan karya jurnalistik di era AI dan platform digital.(Foto: Istimewa/liputan6.com).

Nasional

Dewan Pers Minta ASEAN Lindungi Karya Jurnalistik

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:00 WIB

Harga emas Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2.592.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2,59 Juta

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:00 WIB