Tito Usul Naikkan Gaji Kepala Daerah Berbasis Kinerja

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan DPR membahas revisi PP 59/2000.(Foto: dok. Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan DPR membahas revisi PP 59/2000.(Foto: dok. Kemendagri)

Jakarta, Britakini.comMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemerintah menilai aturan ini perlu penyesuaian karena sudah berlaku selama 26 tahun.

Penyesuaian karena Perubahan Ekonomi

Tito Karnavian menegaskan pemerintah harus menyesuaikan aturan dengan kondisi ekonomi terkini. Ia menyoroti kenaikan harga barang dan perubahan nilai tukar rupiah sebagai faktor utama.

“Peraturan ini dibuat tahun 2000, sekarang sudah 2026. Artinya sudah 26 tahun. Kondisi ekonomi berubah, harga naik, kurs berubah. Karena itu, penyesuaian sangat mungkin dilakukan,” ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rincian Gaji dan Tunjangan

PP Nomor 59 Tahun 2000 menetapkan gaji dan tunjangan kepala daerah. Gubernur menerima gaji pokok Rp3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp2,4 juta, bupati dan wali kota Rp2,1 juta, serta wakilnya Rp1,8 juta.

Baca Juga :  Iran Hentikan Lalu Lintas Kapal Hormuz

Pemerintah menetapkan tunjangan jabatan untuk kepala daerah. Gubernur menerima Rp5,4 juta, wakil gubernur Rp4,3 juta, bupati dan wali kota Rp3,7 juta, serta wakil kepala daerah Rp3,2 juta per bulan.

Tito menyatakan banyak masyarakat belum mengetahui besaran gaji tersebut. Ia menilai gaji pokok kepala daerah masih relatif kecil.

Fasilitas Kepala Daerah

Pemerintah memberikan berbagai fasilitas kepada kepala daerah. Mereka menerima tunjangan keluarga, rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas berikut biaya perawatan, biaya perjalanan dinas, serta layanan kesehatan.

Biaya Operasional dan Celah Aturan

Pemerintah mengatur biaya penunjang operasional (BPO) berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah provinsi menerima BPO sebesar 1,75% hingga 0,15% per tahun, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menerima 3% hingga 0,15% per tahun.

Baca Juga :  Kades Sungai Jernih Menyambut Baik TMMD 2025

Namun, Tito menilai aturan tersebut belum mengatur mekanisme pertanggungjawaban secara rinci. Kondisi ini membuat setiap daerah menetapkan aturan berbeda melalui Perda atau Perkada.

Ia menjelaskan sekitar 80% penggunaan dana cukup menggunakan tanda tangan kepala daerah (langsum), sedangkan 20% lainnya memerlukan bukti pengeluaran seperti kuitansi.

Usulan Berbasis Kinerja

Tito menegaskan pemerintah tidak akan memberikan penyesuaian secara otomatis. Ia meminta pemerintah mengaitkan besaran dana operasional dengan kinerja kepala daerah.

Ia juga mengusulkan Kemendagri bekerja sama dengan BPKP untuk menilai kinerja tersebut. Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif berdasarkan hasil evaluasi.

“Penyesuaian bisa dilakukan sesuai kondisi saat ini. Namun, yang berkaitan dengan PAD sebaiknya mempertimbangkan kinerja kepala daerah,” tutup Tito. (Ven)*

Berita Terkait

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Cek Laku Emas Hari Ini
Strategi KDMP Wonokerto Tingkatkan Omzet hingga Rp260 Juta
BCA Luncurkan Tabungan Emas, Investasi Mulai Rp10.000
Rupiah Tertekan, Ini Prediksi Dolar AS Hari Ini
Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto, Investor Wajib Tahu
Rupiah Tertekan, Dolar AS Pulih, Investor Waspada
Harga Emas Antam Naik, Buyback Tembus Rp2,5 Juta
Rupiah Tertekan, Pasar Nantikan Inflasi AS dan MSCI
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Cek Laku Emas Hari Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Strategi KDMP Wonokerto Tingkatkan Omzet hingga Rp260 Juta

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:00 WIB

BCA Luncurkan Tabungan Emas, Investasi Mulai Rp10.000

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Rupiah Tertekan, Ini Prediksi Dolar AS Hari Ini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto, Investor Wajib Tahu

Berita Terbaru

Toyota bZ4X menjadi salah satu mobil listrik yang mendapat subsidi hingga 1,3 juta yen di Tokyo.(Foto: Agung Pambudhy/Detik.com)

Teknologi

Harga Toyota bZ4X Turun Drastis Berkat Subsidi Tokyo

Minggu, 16 Agu 2026 - 23:00 WIB

Warga berkumpul di tenda pengungsian pascagempa.(Foto : ANTARA FOTO/MEGA TOKAN)

Nasional

Akses Jalan NTT Dibuka, Listrik Pulih Pascagempa

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:00 WIB

Harga emas perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas kembali menjadi perhatian masyarakat pada Minggu, 16 Agustus 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Cek Laku Emas Hari Ini

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Semumu, Minggu (16/08/2026).

Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Renungan Suci Kemerdekaan

Minggu, 16 Agu 2026 - 17:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menghadiri pengukuhan Paskibraka Kota Sungai Penuh Tahun 2026 di Gedung Nasional, Sabtu (15/8/2026).

Sungai Penuh

Hutri Randa Tekankan Disiplin kepada Paskibraka Sungai Penuh

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:00 WIB