Tito Usul Naikkan Gaji Kepala Daerah Berbasis Kinerja

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan DPR membahas revisi PP 59/2000.(Foto: dok. Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian saat rapat kerja dengan DPR membahas revisi PP 59/2000.(Foto: dok. Kemendagri)

Jakarta, Britakini.comMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Pemerintah menilai aturan ini perlu penyesuaian karena sudah berlaku selama 26 tahun.

Penyesuaian karena Perubahan Ekonomi

Tito Karnavian menegaskan pemerintah harus menyesuaikan aturan dengan kondisi ekonomi terkini. Ia menyoroti kenaikan harga barang dan perubahan nilai tukar rupiah sebagai faktor utama.

“Peraturan ini dibuat tahun 2000, sekarang sudah 2026. Artinya sudah 26 tahun. Kondisi ekonomi berubah, harga naik, kurs berubah. Karena itu, penyesuaian sangat mungkin dilakukan,” ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Rincian Gaji dan Tunjangan

PP Nomor 59 Tahun 2000 menetapkan gaji dan tunjangan kepala daerah. Gubernur menerima gaji pokok Rp3,3 juta per bulan, wakil gubernur Rp2,4 juta, bupati dan wali kota Rp2,1 juta, serta wakilnya Rp1,8 juta.

Baca Juga :  Rupiah Perkasa Pagi Ini Sentimen Global Tekan Dolar

Pemerintah menetapkan tunjangan jabatan untuk kepala daerah. Gubernur menerima Rp5,4 juta, wakil gubernur Rp4,3 juta, bupati dan wali kota Rp3,7 juta, serta wakil kepala daerah Rp3,2 juta per bulan.

Tito menyatakan banyak masyarakat belum mengetahui besaran gaji tersebut. Ia menilai gaji pokok kepala daerah masih relatif kecil.

Fasilitas Kepala Daerah

Pemerintah memberikan berbagai fasilitas kepada kepala daerah. Mereka menerima tunjangan keluarga, rumah jabatan beserta perlengkapannya, kendaraan dinas berikut biaya perawatan, biaya perjalanan dinas, serta layanan kesehatan.

Biaya Operasional dan Celah Aturan

Pemerintah mengatur biaya penunjang operasional (BPO) berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD). Pemerintah provinsi menerima BPO sebesar 1,75% hingga 0,15% per tahun, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menerima 3% hingga 0,15% per tahun.

Baca Juga :  Update Harga Perak Antam Terbaru, Turun Lagi Hari Ini

Namun, Tito menilai aturan tersebut belum mengatur mekanisme pertanggungjawaban secara rinci. Kondisi ini membuat setiap daerah menetapkan aturan berbeda melalui Perda atau Perkada.

Ia menjelaskan sekitar 80% penggunaan dana cukup menggunakan tanda tangan kepala daerah (langsum), sedangkan 20% lainnya memerlukan bukti pengeluaran seperti kuitansi.

Usulan Berbasis Kinerja

Tito menegaskan pemerintah tidak akan memberikan penyesuaian secara otomatis. Ia meminta pemerintah mengaitkan besaran dana operasional dengan kinerja kepala daerah.

Ia juga mengusulkan Kemendagri bekerja sama dengan BPKP untuk menilai kinerja tersebut. Pemerintah kemudian dapat memberikan insentif berdasarkan hasil evaluasi.

“Penyesuaian bisa dilakukan sesuai kondisi saat ini. Namun, yang berkaitan dengan PAD sebaiknya mempertimbangkan kinerja kepala daerah,” tutup Tito. (Ven)*

Berita Terkait

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM 41 Lulusan S1 S2
Minyak Dunia Menguat Saat Isu Hormuz Memanas Lagi
Emas Pegadaian Melonjak, Harga Antam UBS Galeri24 Naik
Lowongan Kerja BRI 2026 BBAP untuk D3 dan S1
Rupiah Perkasa Pagi Ini Sentimen Global Tekan Dolar
Bank Sentral Dongkrak Permintaan Emas Global 2026
Update Harga Emas Pegadaian Antam UBS Galeri24
Kurs Rupiah Naik Terbatas Menanti Hasil Rapat FOMC
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM 41 Lulusan S1 S2

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Minyak Dunia Menguat Saat Isu Hormuz Memanas Lagi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Emas Pegadaian Melonjak, Harga Antam UBS Galeri24 Naik

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:00 WIB

Lowongan Kerja BRI 2026 BBAP untuk D3 dan S1

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Perkasa Pagi Ini Sentimen Global Tekan Dolar

Berita Terbaru

Bank Indonesia membuka rekrutmen PCPM angkatan 41 untuk lulusan S1 dan S2.(Foto: Rachman Haryanto)

Ekonomi

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM 41 Lulusan S1 S2

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:00 WIB

Kapal tanker melintasi Selat Hormuz di tengah ketegangan geopolitik yang mendorong kenaikan harga minyak dunia.

Ekonomi

Minyak Dunia Menguat Saat Isu Hormuz Memanas Lagi

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam, UBS, dan Galeri24 yang mengalami kenaikan harga di Pegadaian. (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Emas Pegadaian Melonjak, Harga Antam UBS Galeri24 Naik

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:00 WIB

Panitia Warung Buk Dorlan saat membagikan paket Jumat Berkah kepada masyarakat di Desa Gedang, Sungai Penuh, Jumat (7/8/2026).( Foto : PT. Tren Gen Horizon)

Sungai Penuh

Jumat Berkah Warung Buk Dorlan Bagikan 100 Nasi kotak

Sabtu, 8 Agu 2026 - 00:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah saat melaksanakan Safari Jumat di Masjid Tawakkal, Desa Sungai Ning.(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Safari Jumat Pemkot Serap Aspirasi Warga Sungai Penuh

Jumat, 7 Agu 2026 - 19:00 WIB