Pemerintah Siapkan Tiga Skema Bayar Gaji PPPK
Jakarta, Britakini.com — Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah (pemda) membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Langkah tersebut bertujuan memastikan pemda tetap memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK. Pemerintah juga menegaskan tidak akan merumahkan PPPK akibat keterbatasan anggaran.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan skema tersebut setelah mengikuti rapat koordinasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Pemda Perlu Efisienkan Anggaran
Sebagai langkah pertama, Tito meminta pemda melakukan efisiensi anggaran.
Sejumlah belanja yang tidak mendesak dapat dikurangi. Contohnya, perjalanan dinas, rapat yang tidak perlu, serta belanja makanan dan minuman.
Melalui efisiensi tersebut, pemda bisa mengalihkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Langkah ini terutama penting bagi daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran.
Pemerintah Bayarkan Kurang Bayar DBH
Skema kedua memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih menjadi hak pemda.
Jika terdapat DBH yang belum pemerintah pusat bayarkan, dana tersebut akan disalurkan kepada daerah. Selanjutnya, pemda dapat memanfaatkannya untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Menurut Tito, sejumlah daerah masih memiliki hak atas DBH yang belum tersalurkan.
Tambahan dana itu diharapkan dapat memberikan ruang fiskal bagi daerah untuk membayar gaji PPPK.
Daerah Bisa Mendapat Tambahan DAU
Ketika efisiensi belum cukup, pemerintah menyiapkan skema ketiga berupa tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).
Pemerintah pusat akan memberikan tambahan DAU kepada daerah yang masih kesulitan memenuhi belanja pegawai setelah melakukan efisiensi.
Tito mengatakan pemerintah terus memperhatikan kondisi fiskal setiap daerah.
Pembayaran gaji pegawai juga menjadi prioritas karena pemda wajib memenuhi kewajiban tersebut.
“Kebijakan Presiden sangat memperhatikan permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib dibayarkan, yaitu belanja pegawai,” kata Tito.
Gaji PPPK Tetap Harus Dibayar
Persoalan pembiayaan PPPK sebelumnya telah pemerintah bahas bersama kementerian terkait.
Pembahasan itu mencakup status PPPK dan sumber pembiayaannya. Sejumlah pemda menyampaikan kekhawatiran karena kemampuan anggaran mereka terbatas.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap pembayaran gaji PPPK.
“Kami sudah exercise beberapa daerah. Kami sudah ketemu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), kemudian juga dengan Menteri Keuangan (Menkeu),” ujar Tito.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, pemerintah tidak menyiapkan opsi untuk merumahkan PPPK.
Karena itu, pemda tetap harus membayar gaji PPPK sesuai ketentuan.
Dukungan Pemerintah Capai Rp 18,9 Triliun
Untuk membantu daerah, pemerintah menyiapkan dukungan fiskal sekitar Rp18,9 triliun.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 mengatur penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran DAU Tahun 2026.
Aturan tersebut juga mencakup pembayaran kurang bayar DBH sampai dengan 2024 dan penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada 2026.
Dari total dukungan tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk membayar kurang bayar DBH kepada daerah.
Selain itu, pemerintah menyiapkan lebih dari Rp8 triliun melalui tambahan DAU.
Dengan dukungan tersebut, Tito berharap pemda mampu menyelesaikan kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.
“Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, dan Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kami semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu. Itu dibayar oleh pemda masing-masing,” kata Tito.
Pemerintah Bahas Pembiayaan Guru
Rapat koordinasi itu tidak hanya membahas PPPK. Pemerintah juga membahas status dan pembiayaan guru.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pendidikan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pemerintah kabupaten dan kota menangani PAUD, TK, SD, serta SMP.
Sementara itu, pemerintah provinsi menangani SMA dan SMK. Pemerintah pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.
Pembagian kewenangan tersebut turut menentukan beban anggaran tenaga pendidik di setiap daerah.
Status Guru sebagai ASN Pusat Dikaji
Untuk mengatasi persoalan tenaga pendidik, pemerintah pusat kini mengkaji sejumlah opsi.
Salah satunya adalah mengalihkan status guru menjadi ASN pemerintah pusat.
Jika kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah pusat dapat menempatkan guru di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
Dengan cara itu, distribusi guru diharapkan menjadi lebih merata.
Selain itu, pemda dapat mengurangi beban belanja pegawai karena pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan guru tertentu.
“Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemda, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai,” ujar Tito.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. (Ven*)









