Jakarta, Britakini.com – Pajak Toyota Avanza 1.3 L pada 2026 kini menembus Rp 4 jutaan untuk varian termurah. Kenaikan ini terjadi karena pemerintah menaikkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Pemerintah menetapkan kenaikan NJKB melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini langsung mendorong naiknya pajak tahunan kendaraan.
Pada 2026, pemerintah menetapkan NJKB Avanza 1.3 L varian manual sebesar Rp 185 juta, sementara versi matic mencapai Rp 198 juta. Sebagai perbandingan, pada 2025 pemerintah menetapkan NJKB varian manual Rp 179 juta dan matic Rp 191 juta. Karena perhitungan PKB mengacu pada NJKB, kenaikan ini otomatis meningkatkan beban pajak.
Rincian Pajak Avanza 1.3 L 2026 (Jakarta)
Untuk kendaraan pertama, berikut perhitungannya:
Avanza 1.3 L M/T
- PKB Pokok: Rp 194,25 juta × 2% = Rp 3,885 juta
- Pajak Tahunan: Rp 3,885 juta + Rp 143 ribu = Rp 4,028 juta
Avanza 1.3 L CVT
- PKB Pokok: Rp 207,9 juta × 2% = Rp 4,158 juta
- Pajak Tahunan: Rp 4,158 juta + Rp 143 ribu = Rp 4,301 juta
Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa pajak Avanza 1.3 L kini naik dari kisaran Rp 3,9 jutaan menjadi Rp 4 jutaan per tahun.
Perlu dicatat, besaran pajak bisa berubah jika pemilik mendaftarkan kendaraan sebagai kendaraan kedua atau lebih, atau jika kendaraan terdaftar di luar Jakarta. Setiap daerah menetapkan tarif pajak yang berbeda.
Harga dan Spesifikasi Singkat
Saat ini, produsen menjual Avanza 1.3 L mulai Rp 243,7 juta untuk varian manual dan Rp 258,7 juta untuk versi matic.
Mobil ini memiliki tinggi 1.665 mm, sedikit lebih rendah dibanding varian 1.5 L yang mencapai 1.700 mm. Pabrikan membekali Avanza 1.3 L dengan mesin 1NR-VE berkapasitas 1.329 cc. Mesin ini menghasilkan tenaga maksimal 98 PS pada 6.000 rpm dan torsi 12,4 kgm pada 4.200 rpm. (Ven*)









