BBNKB Mobil Bekas Resmi Dihapus Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Jakarta, Britakini.com – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membantu masyarakat menghemat biaya saat melakukan balik nama setelah membeli mobil bekas.

Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu, pemerintah hanya mengenakan BBNKB pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Dengan penghapusan BBNKB mobil bekas, masyarakat kini membayar biaya balik nama yang lebih ringan. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya lain dalam proses balik nama.

Baca Juga :  Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru 21 Februari 2026 Sekarang

Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemilik kendaraan tetap harus melunasi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK baru, TNKB, dan BPKB. Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga harus membayar biaya mutasi.

Selain itu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya. Besaran PKB dan opsen PKB menyesuaikan jenis kendaraan serta denda jika terdapat tunggakan pajak sebelumnya.

Baca Juga :  Toyota Fortuner Terbaru Siap Hadir, Intip Bocoran Spesifikasinya

Pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu untuk mobil. Pemerintah menetapkan biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu.

Untuk mutasi keluar daerah, pemilik kendaraan roda empat atau lebih perlu membayar biaya sekitar Rp250 ribu.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini memastikan data kepemilikan kendaraan tercatat resmi dan sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

(VVR*)

Berita Terkait

Jadwal Musim Hujan 2026/2027, BMKG Ungkap Prediksi Terbaru
Penerbangan Hang Nadim Batam Normal, Kabut Asap Dipantau
BMKG Ingatkan Hujan Ringan dan Potensi Awan Cumulonimbus
Prabowo Didesak Buka Data 52 Perusahaan Karhutla
Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara
Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla
Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan
Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Jadwal Musim Hujan 2026/2027, BMKG Ungkap Prediksi Terbaru

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Penerbangan Hang Nadim Batam Normal, Kabut Asap Dipantau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:00 WIB

BMKG Ingatkan Hujan Ringan dan Potensi Awan Cumulonimbus

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Didesak Buka Data 52 Perusahaan Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara

Berita Terbaru

Rupiah masih menghadapi tekanan akibat penguatan dolar AS dan kenaikan imbal hasil US Treasury.

Ekonomi

Dolar AS Menguat, Rupiah Masih Bertahan di Rp18.040

Minggu, 25 Okt 2026 - 23:00 WIB

Pertamina meningkatkan pasokan BBM, jam operasional SPBU, dan layanan tambahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.(Foto : Dok.Pertamina)

Ekonomi

Pertamina Perkuat Distribusi BBM, Simak Dampak bagi Konsumen

Minggu, 25 Okt 2026 - 17:00 WIB

Harga emas Pegadaian pada Minggu, 25 Oktober 2026, dengan tiga jenis emas mengalami penurunan.(Foto : CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ekonomi

Update Harga Emas Pegadaian: Antam, UBS, Galeri 24

Minggu, 25 Okt 2026 - 15:00 WIB

Wali Kota Alfin bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah dan jajaran Pemkot Sungai Penuh mengikuti Goro Akbar bersama masyarakat.

Sungai Penuh

Wako Alfin Pimpin Goro Akbar Bersama Masyarakat Sungai Penuh

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:00 WIB

Pengendali WINR menjual 19,25 juta saham untuk meningkatkan free float.(Foto : Ilustrasi IHSG (BAY ISMOYO/AFP)

Ekonomi

Saham WINR Naik 10%, Pengendali Tambah Free Float

Minggu, 25 Okt 2026 - 13:00 WIB