BBNKB Mobil Bekas Resmi Dihapus Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Jakarta, Britakini.com – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membantu masyarakat menghemat biaya saat melakukan balik nama setelah membeli mobil bekas.

Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu, pemerintah hanya mengenakan BBNKB pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Dengan penghapusan BBNKB mobil bekas, masyarakat kini membayar biaya balik nama yang lebih ringan. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya lain dalam proses balik nama.

Baca Juga :  Empat Film Pendek Indonesia Siap Tayang di Cannes

Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemilik kendaraan tetap harus melunasi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK baru, TNKB, dan BPKB. Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga harus membayar biaya mutasi.

Selain itu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya. Besaran PKB dan opsen PKB menyesuaikan jenis kendaraan serta denda jika terdapat tunggakan pajak sebelumnya.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2026

Pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu untuk mobil. Pemerintah menetapkan biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu.

Untuk mutasi keluar daerah, pemilik kendaraan roda empat atau lebih perlu membayar biaya sekitar Rp250 ribu.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini memastikan data kepemilikan kendaraan tercatat resmi dan sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

(VVR*)

Berita Terkait

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun
SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha
Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan
Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei
SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional
DPR Tegaskan Dukungan RAPBN 2027 Demi Kesejahteraan Rakyat
PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Perkuat Bisnis Digital
PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian di Tengah Rekrutmen Baru
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:00 WIB

SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:00 WIB

Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:00 WIB

SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional

Berita Terbaru

Ikon vitamin D berbentuk tetesan cairan berwarna emas yang melambangkan peran penting vitamin D dalam menjaga daya tahan tubuh dan kesehatan.(foto pixels)

Kesehatan

Manfaat Vitamin D untuk Imunitas Tubuh dan Suplemennya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:00 WIB

Prof. Zudan Arif Fakrullah selaku Kepala BKN memberikan penjelasan dalam diskusi mengenai kebijakan perumahan ASN dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.(Foto Humas BKN)

Nasional

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

Pompa minyak beroperasi di tengah cuaca cerah, mencerminkan dinamika industri energi global di tengah fluktuasi harga minyak dunia.( Foto: AFP)

Internasional

Harga Minyak Dunia Turun Usai Kesepakatan AS Iran

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Grafik menunjukkan penurunan penjualan mobil Nissan di Indonesia dalam enam tahun terakhir.(Nissan. Foto: Ari Saputra)

Ekonomi

Penjualan Nissan Indonesia Merosot Tajam Hingga Tahun 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh bersama Bupati Bungo dan Bupati Kerinci saat membahas pembukaan rute penerbangan Batik Air Muara Bungo–Jakarta, Jumat (29/5).(fhoto :Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Rute Batik Air Bungo Jakarta Perkuat Konektivitas Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:00 WIB