BBNKB Mobil Bekas Resmi Dihapus Pemerintah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Petugas Samsat melayani proses balik nama mobil bekas setelah pemerintah menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Jakarta, Britakini.com – Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini membantu masyarakat menghemat biaya saat melakukan balik nama setelah membeli mobil bekas.

Pemerintah menetapkan aturan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam undang-undang itu, pemerintah hanya mengenakan BBNKB pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.

Dengan penghapusan BBNKB mobil bekas, masyarakat kini membayar biaya balik nama yang lebih ringan. Meski begitu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar sejumlah biaya lain dalam proses balik nama.

Baca Juga :  Bus Terguling di Padang Panjang Korban Tewas Jadi 12 Orang

Korlantas Polri menjelaskan bahwa pemilik kendaraan tetap harus melunasi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Biaya tersebut mencakup penerbitan STNK baru, TNKB, dan BPKB. Jika kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga harus membayar biaya mutasi.

Selain itu, pemilik kendaraan tetap wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya. Besaran PKB dan opsen PKB menyesuaikan jenis kendaraan serta denda jika terdapat tunggakan pajak sebelumnya.

Baca Juga :  TNI Selamatkan 18 Karyawan Freeport di Papua

Pemilik kendaraan juga wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu untuk mobil. Pemerintah menetapkan biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan BPKB Rp375 ribu.

Untuk mutasi keluar daerah, pemilik kendaraan roda empat atau lebih perlu membayar biaya sekitar Rp250 ribu.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas agar segera melakukan balik nama. Langkah ini memastikan data kepemilikan kendaraan tercatat resmi dan sesuai dengan identitas pemilik yang sah.

(VVR*)

Berita Terkait

BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba Senilai Rp18 Miliar
Banjir Jakarta Utara Naikkan Jumlah Servis Bengkel Motor
TNI Selamatkan 18 Karyawan Freeport di Papua
Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh
DJP Tegas Cabut Izin Konsultan Pajak Tersangka Suap
Basarnas Terus Cari Warga Spanyol Hilang Komodo
Pemerintah Tegaskan 2 Januari 2026 Bukan Libur Nasional
PT Tren Gen Horizon Salurkan Tangki Air Bersih
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:00 WIB

BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba Senilai Rp18 Miliar

Senin, 12 Januari 2026 - 23:00 WIB

Banjir Jakarta Utara Naikkan Jumlah Servis Bengkel Motor

Senin, 12 Januari 2026 - 21:00 WIB

TNI Selamatkan 18 Karyawan Freeport di Papua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:00 WIB

Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:51 WIB

DJP Tegas Cabut Izin Konsultan Pajak Tersangka Suap

Berita Terbaru

sroli, Humas PLTA Merangin Hidro, memberikan penjelasan terkait turunnya debit air Danau Kerinci di Aula Hotel Mahkota, Sungai Penuh.

Kerinci

PLTA Merangin Jelaskan Turunnya Debit Air Danau

Kamis, 5 Feb 2026 - 12:15 WIB

ASN Luhah Rio Jayo mengikuti pertemuan persiapan Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh 2026 di Mushala Nurus Sabah, Rio Jayo.

Daerah

ASN Luhah Rio Jayo Solid Dukung Kenduri Sko 2026

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:23 WIB

Ilustrasi buaya di sungai. Warga diimbau meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di perairan Sungai Batang Kuantan menyusul kasus serangan buaya terhadap seorang anak.

Daerah

Buaya Serang Bocah 6 Tahun di Sungai Kuantan

Sabtu, 17 Jan 2026 - 03:00 WIB

Tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie, mengembalikan shuttlecock saat menghadapi Christo Popov pada perempat final India Open 2026.

Sport

Jonatan Christie Tembus Semifinal India Open 2026

Jumat, 16 Jan 2026 - 23:07 WIB

Petugas BNN memperlihatkan barang bukti ribuan cartridge vape berisi liquid narkoba jenis etomidate yang diproduksi dua WNA di sebuah apartemen Jakarta Selatan.

Nasional

BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba Senilai Rp18 Miliar

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:00 WIB