Kabar Baik Guru PPPK, Status Penuh Tahun 2027

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 12 September 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendikdasmen Abdul Mu'ti.( Foto Humas Kemendikdasmen )

Mendikdasmen Abdul Mu'ti.( Foto Humas Kemendikdasmen )

Jakarta, iNBrita.com – Pemerintah membawa kabar baik bagi guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan pemerintah menargetkan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027.

Pemerintah Data Guru PPPK Paruh Waktu

Pemerintah kini mendata seluruh guru yang berstatus PPPK paruh waktu. akan memakai data tersebut untuk menyiapkan pengangkatan pada 2027.

Abdul Mu’ti menyampaikan rencana tersebut saat memberikan keterangan di Jakarta Pusat, Jumat (11/9) malam.

Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah akan menjalankan proses pengangkatan secara bertahap. Pemerintah juga akan mencocokkan data guru dengan kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah.

“Tahun ini kami sedang mendata untuk tahun 2027 nanti guru-guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” kata Mu’ti.

Pemerintah ingin memastikan proses pengangkatan sesuai dengan kebutuhan. Data yang akurat juga akan membantu pemerintah mengatur penyebaran guru di berbagai wilayah.

Pemerintah Siapkan Anggaran untuk Guru

Pemerintah juga menyiapkan anggaran untuk mendukung perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Harga Emas Dunia Melemah di Tengah Ketegangan Global

Mu’ti mengatakan pemerintah sudah menerima informasi mengenai ketersediaan anggaran tersebut.

“Sudah kami terima informasinya, sudah ada anggarannya,” ujar Mu’ti.

Pemerintah menyiapkan anggaran itu sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Perubahan status tersebut juga dapat memberikan kepastian kerja yang lebih baik bagi guru.

Selain itu, pemerintah terus mencari cara untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai daerah.

Pemerintah Buka Peluang CPNS Guru

Tidak hanya menyiapkan pengangkatan guru PPPK penuh waktu. Pemerintah juga membuka peluang bagi guru untuk mengikuti pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Juga akan memprioritaskan pengangkatan CPNS guru di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Kebijakan tersebut dapat membantu sekolah memenuhi kebutuhan guru. Pemerintah berharap tambahan tenaga pendidik mampu memperkuat layanan pendidikan di daerah yang masih kekurangan guru.

“Nanti juga akan ada pengangkatan guru-guru CPNS untuk daerah-daerah yang kekurangan,” tutur Mu’ti.

Daerah Masih Membutuhkan Banyak Guru

Mu’ti mengatakan sejumlah daerah masih menghadapi kekurangan guru. Kondisi tersebut membuat beberapa sekolah belum dapat memenuhi kebutuhan tenaga pendidik.

Baca Juga :  Harga Toyota Fortuner 2018–2019 Bekas, Segini Pasarannya

Karena itu, pemerintah perlu memetakan kebutuhan guru secara lebih tepat. Pemerintah dapat menggunakan hasil pemetaan untuk menentukan sekolah dan daerah yang membutuhkan tambahan tenaga pengajar.

Pemerintah juga akan menyesuaikan jumlah guru dengan kebutuhan setiap sekolah. Langkah tersebut dapat membantu pemerintah menciptakan distribusi guru yang lebih merata.

Pengangkatan Guru Berlanjut pada 2027

Pemerintah menargetkan perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2027. Pemerintah juga akan membuka peluang pengangkatan CPNS guru di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sektor pendidikan. Pemerintah berharap penataan dan penambahan tenaga pendidik dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Bagi guru PPPK paruh waktu, rencana tersebut memberikan peluang untuk memperoleh status kerja yang lebih baik. Sementara itu, pengangkatan CPNS dapat membantu pemerintah memenuhi kebutuhan guru di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Penulis : Vendra

Editor : Vendra

Sumber Berita: jpnn.com

Berita Terkait

SAR Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang Selat Sunda
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan Baru
AMP Bawa Aspirasi PPPK Paruh Waktu ke BKN
Guru PPPK Jadi PNS, Simak Aturan Terbarunya
Mendagri Minta Pemda Perkuat Empat Komponen Ekonomi
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Hari Ini
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Capai 15 Kilometer
Pemutihan Pajak Kendaraan Online, Begini Cara Bayarnya
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:00 WIB

SAR Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang Selat Sunda

Senin, 14 September 2026 - 19:00 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan Baru

Sabtu, 12 September 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik Guru PPPK, Status Penuh Tahun 2027

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

AMP Bawa Aspirasi PPPK Paruh Waktu ke BKN

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS, Simak Aturan Terbarunya

Berita Terbaru

Harga emas Antam dan buyback Selasa 15 September 2026.(Foto : KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun, Buyback Jadi Rp2.437.000

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:00 WIB

Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian lima jurnalis dan tiga awak kapal Arupadhatu 1 yang hilang di Selat Sunda.(Foto : liputan6.com)

Nasional

SAR Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang Selat Sunda

Senin, 14 Sep 2026 - 23:00 WIB

Rupiah kembali melemah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Senin, 14 September 2026. (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Melemah 58 Poin, Investor Menanti Keputusan The Fed

Senin, 14 Sep 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Nasional

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan Baru

Senin, 14 Sep 2026 - 19:00 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., M.H., menghadiri serah terima jabatan Kapolres Kerinci di Halaman Mapolres Kerinci, Senin (14/9).

Sungai Penuh

Hardizal Hadiri Sertijab Kapolres Kerinci yang Baru

Senin, 14 Sep 2026 - 17:00 WIB