Pemohon Perkuat Gugatan UU ASN di Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Jakarta, Britakini.comHumas MKRI mencatat penambahan Pemohon dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), melalui Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, bersama Rizalul Akram selaku dosen PPPK, mengajukan perbaikan permohonan uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Abdul Basit menyampaikan langsung penambahan Pemohon perseorangan dalam sidang perbaikan pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta.

Sorotan Norma

Kuasa hukum Muhamad Arfan menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” memicu ketidakpastian hukum. Ia menegaskan frasa itu dapat mengakhiri hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Rakornas Produk Hukum

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut melanggar prinsip persamaan, non-diskriminasi, serta kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dampak bagi PPPK

Pemohon menilai aturan tersebut membuat status PPPK tidak pasti karena bergantung pada perpanjangan kontrak. Kondisi ini menyulitkan PPPK merencanakan karier dan kehidupan profesional.

Mereka juga menilai norma itu bertentangan dengan sistem merit dalam UU ASN yang seharusnya mengutamakan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Baca Juga :  Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan untuk Tutup Defisit

Permintaan Pemohon

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi:

  • Menafsirkan frasa “diutamakan” agar pengisian jabatan tetap berbasis sistem merit tanpa diskriminasi.
  • Menafsirkan frasa “dapat” dan “tertentu” agar PPPK memperoleh kesempatan yang setara.
  • Menafsirkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” agar pemberhentian didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif.

Inti Pasal

Pasal 34 UU ASN mengatur pengisian jabatan ASN yang diutamakan bagi PNS, sementara PPPK hanya mengisi jabatan tertentu.
Pasal 52 ayat (3) huruf c mengatur pemberhentian ASN, termasuk karena berakhirnya masa perjanjian kerja.

(Ven*)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian di Tengah Rekrutmen Baru
Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Idul Adha 2026
PPPK Tolak Usulan Semua Guru Honorer Diangkat Jadi PNS
Grace Natalie Tegaskan Video JK Bukan Atas Nama PSI
Anak Petani Pemalang Tembus Nestlé, Kisah Kirmanto
Prabowo Kunjungi Miangas, Presiden Kedua Setelah Jokowi
P3K Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK 2027
Rini Widyantini Pimpin Reformasi Birokrasi dan Peran Perempuan
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian di Tengah Rekrutmen Baru

Minggu, 17 Mei 2026 - 04:00 WIB

Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Idul Adha 2026

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:59 WIB

PPPK Tolak Usulan Semua Guru Honorer Diangkat Jadi PNS

Senin, 11 Mei 2026 - 21:00 WIB

Grace Natalie Tegaskan Video JK Bukan Atas Nama PSI

Senin, 11 Mei 2026 - 20:00 WIB

Anak Petani Pemalang Tembus Nestlé, Kisah Kirmanto

Berita Terbaru

Usaha depan rumah seperti warung sembako menjadi solusi kebutuhan warga desa yang membutuhkan layanan 24 jam.

Ekonomi

Peluang Usaha Depan Rumah 24 Jam di Pedesaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:00 WIB

Sejumlah PPPK paruh waktu menyampaikan aspirasi terkait kebijakan rekrutmen guru non-ASN yang dinilai merugikan mereka di Jawa Timur.

Nasional

PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian di Tengah Rekrutmen Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:00 WIB

Seseorang mengolah sampah sayur menjadi pupuk kompos menggunakan ember komposter di rumah.

Pendidikan

Cara Praktis Mengolah Sampah Sayur Menjadi Pupuk Kompos

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi perempuan yang aktif bekerja dan merepresentasikan beragam profesi modern

Entertainment

Temukan Pekerjaan Ideal Berdasarkan Bulan Lahir Kamu

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB