Pemohon Perkuat Gugatan UU ASN di Mahkamah Konstitusi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 April 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Kuasa hukum menyampaikan perbaikan permohonan uji materi UU ASN dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Jakarta, Britakini.comHumas MKRI mencatat penambahan Pemohon dalam perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026. Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), melalui Ketua Umum Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman, bersama Rizalul Akram selaku dosen PPPK, mengajukan perbaikan permohonan uji materi UU ASN ke Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum Abdul Basit menyampaikan langsung penambahan Pemohon perseorangan dalam sidang perbaikan pada Rabu (1/4/2026) di Jakarta.

Sorotan Norma

Kuasa hukum Muhamad Arfan menilai frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” memicu ketidakpastian hukum. Ia menegaskan frasa itu dapat mengakhiri hubungan kerja secara otomatis tanpa evaluasi kinerja yang objektif dan transparan.

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Sukses Gelar Fun Run 2025

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut melanggar prinsip persamaan, non-diskriminasi, serta kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Dampak bagi PPPK

Pemohon menilai aturan tersebut membuat status PPPK tidak pasti karena bergantung pada perpanjangan kontrak. Kondisi ini menyulitkan PPPK merencanakan karier dan kehidupan profesional.

Mereka juga menilai norma itu bertentangan dengan sistem merit dalam UU ASN yang seharusnya mengutamakan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Baca Juga :  Harga Toyota Fortuner 2018–2019 Bekas, Segini Pasarannya

Permintaan Pemohon

Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi:

  • Menafsirkan frasa “diutamakan” agar pengisian jabatan tetap berbasis sistem merit tanpa diskriminasi.
  • Menafsirkan frasa “dapat” dan “tertentu” agar PPPK memperoleh kesempatan yang setara.
  • Menafsirkan frasa “berakhirnya masa perjanjian kerja” agar pemberhentian didasarkan pada evaluasi kinerja yang objektif.

Inti Pasal

Pasal 34 UU ASN mengatur pengisian jabatan ASN yang diutamakan bagi PNS, sementara PPPK hanya mengisi jabatan tertentu.
Pasal 52 ayat (3) huruf c mengatur pemberhentian ASN, termasuk karena berakhirnya masa perjanjian kerja.

(Ven*)

Berita Terkait

MPV Murah Toyota Calya 2026 Hadir, Irit BBM dan Ramah Keluarga
Harga Toyota Fortuner 2018–2019 Bekas, Segini Pasarannya
Harga Emas Antam Turun Tajam Hari Ini
Dukun Ngaku Tuhan Kedua Cabuli Korban
Rupiah Tembus Rekor Terlemah, Tekanan Global dan Fiskal
Harga Emas Antam Menguat di Tengah Tekanan Global
Harga BBM Berpotensi Naik Ikuti Tren Minyak Dunia
Konflik Timur Tengah Tekan Ekonomi Global dan Energi
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 00:05 WIB

MPV Murah Toyota Calya 2026 Hadir, Irit BBM dan Ramah Keluarga

Jumat, 3 April 2026 - 17:00 WIB

Harga Toyota Fortuner 2018–2019 Bekas, Segini Pasarannya

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Harga Emas Antam Turun Tajam Hari Ini

Kamis, 2 April 2026 - 16:00 WIB

Pemohon Perkuat Gugatan UU ASN di Mahkamah Konstitusi

Kamis, 2 April 2026 - 15:00 WIB

Dukun Ngaku Tuhan Kedua Cabuli Korban

Berita Terbaru

Ilustrasi gim Free Fire (18/8/2025). Klaim kode FF 5 April 2026 sekarang.

Hiburan

Kode Redeem Free Fire Terbaru 5 April 2026

Minggu, 5 Apr 2026 - 05:00 WIB

Foto: REUTERS/Hamad I Mohammeddescription

Internasional

Ronaldo Diduga Ucap Bismillah Sebelum Cetak Gol

Sabtu, 4 Apr 2026 - 22:00 WIB

Kaldu tulang hasil rebusan lama sebagai sumber kolagen alami

Kesehatan

Rahasia Kolagen Alami: Cara Membuat dan Meningkatkannya

Sabtu, 4 Apr 2026 - 21:00 WIB

Tampilan karakter dan item eksklusif dari kode redeem Free Fire terbaru hari ini.

Hiburan

30 Kode Redeem Free Fire 4 April 2026

Sabtu, 4 Apr 2026 - 20:00 WIB