Pemerintah Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Lindungi Data Pribadi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukcapil mendorong instansi menghentikan fotokopi e-KTP dan beralih ke pembacaan chip digital

Dukcapil mendorong instansi menghentikan fotokopi e-KTP dan beralih ke pembacaan chip digital

JAKARTA, Britakini.com – Instansi pemerintah masih sering memfotokopi dokumen penting, termasuk e-KTP, untuk berbagai keperluan. Kini, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri meminta semua pihak segera menghentikan praktik tersebut.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa e-KTP sudah menyimpan data penduduk di dalam chip elektronik. Petugas dapat langsung membaca data itu menggunakan alat khusus tanpa perlu memfotokopi dokumen.

Ia meminta seluruh lembaga pemerintah tidak lagi menggandakan e-KTP. Ia menilai kebiasaan tersebut berisiko melanggar aturan pelindungan data pribadi.

Baca Juga :  Harga Toyota Granvia Hybrid Saingi Alphard Lebih Murah

“KTP-el sudah memiliki chip yang menyimpan data. Lembaga pengguna seharusnya memakai card reader untuk membaca data tersebut, bukan memfotokopi,” tegas Teguh.

Teguh juga mendorong setiap lembaga segera beralih ke sistem digital. Ia mengarahkan instansi untuk melakukan pemadanan data melalui sistem terintegrasi, bukan lagi secara manual.

Pemerintah terus memperkuat transformasi digital melalui kolaborasi lintas lembaga. Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komdigi, Kemenko Marves, Bappenas, BSSN, serta Kemendagri ikut terlibat dalam upaya ini.

Baca Juga :  Suzuki XL7 Alpha Hybrid Diuji, Ini Hasilnya!

Teguh berharap sinergi tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP dan data kependudukan untuk berbagai layanan publik.

Sebagai tambahan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Aturan ini melarang penyebaran data pribadi tanpa izin. Pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (Ven*)

Berita Terkait

Daihatsu Perkuat Pasar Otomotif, Gran Max Penjualan Fantastis
GTA 6 Berpeluang Masuk Nominasi The Game Awards 2026
Harga BYD Racco di Sri Lanka Capai Rp 625 Juta
Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro
Yadea GT80 Diklaim Bisa Tempuh 190 Km, Ini Spesifikasinya
BYD Atto 1 Terlaris, Toyota Avanza Terus Membuntuti
Riset Ungkap Usia Pakai Baterai Mobil Listrik Terbaru
Mitsubishi New Xforce ICE Cocok untuk SUV Pertama
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Daihatsu Perkuat Pasar Otomotif, Gran Max Penjualan Fantastis

Senin, 19 Oktober 2026 - 03:00 WIB

GTA 6 Berpeluang Masuk Nominasi The Game Awards 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Harga BYD Racco di Sri Lanka Capai Rp 625 Juta

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:00 WIB

Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro

Jumat, 16 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Yadea GT80 Diklaim Bisa Tempuh 190 Km, Ini Spesifikasinya

Berita Terbaru

Daihatsu Gran Max menjadi kontributor terbesar penjualan Daihatsu hingga September 2026.(Foto : Dok. Liputan6.com)

Teknologi

Daihatsu Perkuat Pasar Otomotif, Gran Max Penjualan Fantastis

Selasa, 20 Okt 2026 - 01:00 WIB

Ilustrasi pergerakan saham Asia di tengah koreksi pasar.(Foto : ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Ekonomi

Valuasi Saham Bank Murah, BBCA BBRI Layak Dibeli?

Senin, 19 Okt 2026 - 23:00 WIB

BAM DPR RI dan pemerintah daerah menyepakati empat poin penyelesaian konflik agraria Zona Merah Kota Jambi.(Foto : Tribun Jambi/Sopianto)

Jambi

BAM DPR RI Sepakati 4 Langkah Selesaikan Zona Merah Jambi

Senin, 19 Okt 2026 - 21:00 WIB

BMKG memprediksi awal musim hujan 2026/2027 mengalami keterlambatan di sejumlah wilayah Indonesia.(Foto : TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Nasional

Jadwal Musim Hujan 2026/2027, BMKG Ungkap Prediksi Terbaru

Senin, 19 Okt 2026 - 19:00 WIB

Rupiah melemah terhadap dolar AS di tengah tekanan pasar domestik dan ketegangan geopolitik global.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Melemah, Tekanan Pasar Domestik dan Global Meningkat

Senin, 19 Okt 2026 - 17:00 WIB