Pemerintah Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Lindungi Data Pribadi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukcapil mendorong instansi menghentikan fotokopi e-KTP dan beralih ke pembacaan chip digital

Dukcapil mendorong instansi menghentikan fotokopi e-KTP dan beralih ke pembacaan chip digital

JAKARTA, Britakini.com – Instansi pemerintah masih sering memfotokopi dokumen penting, termasuk e-KTP, untuk berbagai keperluan. Kini, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri meminta semua pihak segera menghentikan praktik tersebut.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa e-KTP sudah menyimpan data penduduk di dalam chip elektronik. Petugas dapat langsung membaca data itu menggunakan alat khusus tanpa perlu memfotokopi dokumen.

Ia meminta seluruh lembaga pemerintah tidak lagi menggandakan e-KTP. Ia menilai kebiasaan tersebut berisiko melanggar aturan pelindungan data pribadi.

Baca Juga :  17 Debutan Indonesia Siap Tampil di Kejuaraan Asia

“KTP-el sudah memiliki chip yang menyimpan data. Lembaga pengguna seharusnya memakai card reader untuk membaca data tersebut, bukan memfotokopi,” tegas Teguh.

Teguh juga mendorong setiap lembaga segera beralih ke sistem digital. Ia mengarahkan instansi untuk melakukan pemadanan data melalui sistem terintegrasi, bukan lagi secara manual.

Pemerintah terus memperkuat transformasi digital melalui kolaborasi lintas lembaga. Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komdigi, Kemenko Marves, Bappenas, BSSN, serta Kemendagri ikut terlibat dalam upaya ini.

Baca Juga :  Suzuki Eeco Star Edition Meluncur, Murah dan Lebih Stylish

Teguh berharap sinergi tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP dan data kependudukan untuk berbagai layanan publik.

Sebagai tambahan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Aturan ini melarang penyebaran data pribadi tanpa izin. Pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (Ven*)

Berita Terkait

BYD M6 Cross Tantang Efisiensi Motor di Indonesia
Pasar MPV Elektrifikasi Memanas, Veloz Hybrid Unggul
Selfie Dua Jari Bisa Bocorkan Data Sidik Jari
Honda Dio 110 2026 Skutik Irit 55 Km
Toyota Calya Terbaru Tampil Stylish, Cocok untuk Mobil Keluarga
Suzuki Eeco Star Edition Meluncur, Murah dan Lebih Stylish
Harga BBM Naik, Penjualan Mobil Listrik Meningkat Tajam
Suzuki Siapkan Skutik Bongsor Baru Lawan Nmax PCX
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:00 WIB

BYD M6 Cross Tantang Efisiensi Motor di Indonesia

Senin, 18 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pasar MPV Elektrifikasi Memanas, Veloz Hybrid Unggul

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:00 WIB

Selfie Dua Jari Bisa Bocorkan Data Sidik Jari

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:00 WIB

Pemerintah Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Lindungi Data Pribadi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Honda Dio 110 2026 Skutik Irit 55 Km

Berita Terbaru

Usaha depan rumah seperti warung sembako menjadi solusi kebutuhan warga desa yang membutuhkan layanan 24 jam.

Ekonomi

Peluang Usaha Depan Rumah 24 Jam di Pedesaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 03:00 WIB

Sejumlah PPPK paruh waktu menyampaikan aspirasi terkait kebijakan rekrutmen guru non-ASN yang dinilai merugikan mereka di Jawa Timur.

Nasional

PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian di Tengah Rekrutmen Baru

Rabu, 20 Mei 2026 - 01:00 WIB

Seseorang mengolah sampah sayur menjadi pupuk kompos menggunakan ember komposter di rumah.

Pendidikan

Cara Praktis Mengolah Sampah Sayur Menjadi Pupuk Kompos

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:00 WIB

Ilustrasi perempuan yang aktif bekerja dan merepresentasikan beragam profesi modern

Entertainment

Temukan Pekerjaan Ideal Berdasarkan Bulan Lahir Kamu

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB