KUHP Baru Ubah Risiko Bisnis BUMN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narendra Jatna membahas risiko bisnis BUMN di era KUHP baru. ANTARA/Laily Rahmawaty

Narendra Jatna membahas risiko bisnis BUMN di era KUHP baru. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta, Britakini.com — KUHP Baru Ubah Risiko Bisnis BUMN – Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa konsekuensi besar bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama dalam menjalankan aktivitas bisnis di tengah pengawasan hukum yang semakin kompleks.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, menegaskan bahwa KUHP lama dan KUHP baru tetap sama-sama mengatur pidana. Namun, ia menilai perubahan pendekatan hukum menciptakan tantangan baru bagi BUMN.

“Perbedaannya bukan pada pidananya, tetapi pada cara pandang atau mazhabnya,” ujar Narendra dalam seminar nasional di Jakarta.

KUHP Baru Menggeser Pendekatan Hukum

Narendra menjelaskan bahwa KUHP baru menggunakan pendekatan yang lebih luas. Aparat penegak hukum kini tidak hanya menindak individu (in personam), tetapi juga menargetkan aset (in rem). Dengan pendekatan ini, penegak hukum tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga menyita aset yang terkait dengan tindak pidana.

Perubahan tersebut mendorong BUMN untuk tidak hanya mengandalkan prinsip business judgment rule (BJR) dalam mengambil keputusan bisnis. Narendra menilai BJR tidak cukup kuat untuk melindungi BUMN dari risiko hukum pidana.

Baca Juga :  Apel Hari Santri Nasional di Sungai Penuh

BUMN Harus Mengadopsi Standar Global

Narendra menekankan bahwa BUMN perlu mengadopsi standar internasional seperti UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan pedoman dari OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Ia mendorong BUMN untuk memperkuat pengendalian internal, menerapkan mekanisme anti-penyuapan, dan memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Ia juga menyoroti bahwa standar internasional telah mengategorikan korupsi di sektor swasta sebagai tindak pidana, meskipun Indonesia belum sepenuhnya mengadopsinya dalam hukum nasional.

“BUMN harus mengikuti praktik bisnis global yang baik, bukan hanya regulasi nasional,” tegasnya.

BUMN Harus Memprioritaskan Kepatuhan

Dalam era KUHP baru, BUMN perlu memprioritaskan kepatuhan dan mitigasi risiko. Narendra menilai pendekatan ini lebih efektif daripada sekadar menghindari sanksi pidana. Dengan memperkuat sistem kepatuhan, BUMN dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum.

Mahkamah Agung Mengakui BJR, Namun Membatasi Penerapannya

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan bahwa Mahkamah Agung mengakui BJR sebagai perlindungan hukum bagi direksi dan pengurus perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak.

Baca Juga :  Bude Puji Pilih Berbagi Nasi Gratis Demi Keberkahan

Ia menunjukkan adanya kasus serupa yang menghasilkan putusan berbeda, di mana satu pihak dijatuhi pidana sementara pihak lain tidak.

“BJR melindungi direksi selama mereka mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Akademisi Dorong Pedoman yang Konsisten

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menekankan pentingnya pedoman dari Mahkamah Agung. Ia meminta lembaga tersebut menetapkan indikator yang jelas agar hakim dapat mengambil keputusan secara konsisten.

Ia menyoroti perbedaan dalam penentuan pihak yang bertanggung jawab, baik pengurus, perusahaan, maupun pemilik manfaat (beneficial owner). Menurutnya, kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

KUHP Baru Membuka Alternatif Penyelesaian

Ketua Iluni UI, Pramudiya, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka lebih banyak alternatif dalam penyelesaian perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa pendekatan baru ini tidak lagi hanya berfokus pada pemenjaraan dan denda.

Ia berharap para pemangku kepentingan dapat menyamakan pandangan dalam menjalankan bisnis yang sehat dan menghindari overkriminalisasi, terutama dalam konteks kebijakan pemerintah.

“Forum ini diharapkan menghasilkan masukan yang bisa menjadi dasar diskusi lanjutan dan perumusan kebijakan,” ujarnya.

(vvr)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: antara.com

Berita Terkait

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun
SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha
Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan
Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei
SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional
DPR Tegaskan Dukungan RAPBN 2027 Demi Kesejahteraan Rakyat
PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Perkuat Bisnis Digital
PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian di Tengah Rekrutmen Baru
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:00 WIB

SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:00 WIB

Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:00 WIB

SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional

Berita Terbaru

Ikon vitamin D berbentuk tetesan cairan berwarna emas yang melambangkan peran penting vitamin D dalam menjaga daya tahan tubuh dan kesehatan.(foto pixels)

Kesehatan

Manfaat Vitamin D untuk Imunitas Tubuh dan Suplemennya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:00 WIB

Prof. Zudan Arif Fakrullah selaku Kepala BKN memberikan penjelasan dalam diskusi mengenai kebijakan perumahan ASN dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.(Foto Humas BKN)

Nasional

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

Pompa minyak beroperasi di tengah cuaca cerah, mencerminkan dinamika industri energi global di tengah fluktuasi harga minyak dunia.( Foto: AFP)

Internasional

Harga Minyak Dunia Turun Usai Kesepakatan AS Iran

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Grafik menunjukkan penurunan penjualan mobil Nissan di Indonesia dalam enam tahun terakhir.(Nissan. Foto: Ari Saputra)

Ekonomi

Penjualan Nissan Indonesia Merosot Tajam Hingga Tahun 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh bersama Bupati Bungo dan Bupati Kerinci saat membahas pembukaan rute penerbangan Batik Air Muara Bungo–Jakarta, Jumat (29/5).(fhoto :Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Rute Batik Air Bungo Jakarta Perkuat Konektivitas Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:00 WIB