KUHP Baru Ubah Risiko Bisnis BUMN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narendra Jatna membahas risiko bisnis BUMN di era KUHP baru. ANTARA/Laily Rahmawaty

Narendra Jatna membahas risiko bisnis BUMN di era KUHP baru. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta, Britakini.com — KUHP Baru Ubah Risiko Bisnis BUMN – Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa konsekuensi besar bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama dalam menjalankan aktivitas bisnis di tengah pengawasan hukum yang semakin kompleks.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, menegaskan bahwa KUHP lama dan KUHP baru tetap sama-sama mengatur pidana. Namun, ia menilai perubahan pendekatan hukum menciptakan tantangan baru bagi BUMN.

“Perbedaannya bukan pada pidananya, tetapi pada cara pandang atau mazhabnya,” ujar Narendra dalam seminar nasional di Jakarta.

KUHP Baru Menggeser Pendekatan Hukum

Narendra menjelaskan bahwa KUHP baru menggunakan pendekatan yang lebih luas. Aparat penegak hukum kini tidak hanya menindak individu (in personam), tetapi juga menargetkan aset (in rem). Dengan pendekatan ini, penegak hukum tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga menyita aset yang terkait dengan tindak pidana.

Perubahan tersebut mendorong BUMN untuk tidak hanya mengandalkan prinsip business judgment rule (BJR) dalam mengambil keputusan bisnis. Narendra menilai BJR tidak cukup kuat untuk melindungi BUMN dari risiko hukum pidana.

Baca Juga :  Wako Alfin Kukuhkan Pengurus IDI Kerinci-Sungai Penuh

BUMN Harus Mengadopsi Standar Global

Narendra menekankan bahwa BUMN perlu mengadopsi standar internasional seperti UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan pedoman dari OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Ia mendorong BUMN untuk memperkuat pengendalian internal, menerapkan mekanisme anti-penyuapan, dan memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Ia juga menyoroti bahwa standar internasional telah mengategorikan korupsi di sektor swasta sebagai tindak pidana, meskipun Indonesia belum sepenuhnya mengadopsinya dalam hukum nasional.

“BUMN harus mengikuti praktik bisnis global yang baik, bukan hanya regulasi nasional,” tegasnya.

BUMN Harus Memprioritaskan Kepatuhan

Dalam era KUHP baru, BUMN perlu memprioritaskan kepatuhan dan mitigasi risiko. Narendra menilai pendekatan ini lebih efektif daripada sekadar menghindari sanksi pidana. Dengan memperkuat sistem kepatuhan, BUMN dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum.

Mahkamah Agung Mengakui BJR, Namun Membatasi Penerapannya

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan bahwa Mahkamah Agung mengakui BJR sebagai perlindungan hukum bagi direksi dan pengurus perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak.

Baca Juga :  Stok Beras Nasional Aman 15 Bulan Hadapi El Nino Ekstrem

Ia menunjukkan adanya kasus serupa yang menghasilkan putusan berbeda, di mana satu pihak dijatuhi pidana sementara pihak lain tidak.

“BJR melindungi direksi selama mereka mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Akademisi Dorong Pedoman yang Konsisten

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menekankan pentingnya pedoman dari Mahkamah Agung. Ia meminta lembaga tersebut menetapkan indikator yang jelas agar hakim dapat mengambil keputusan secara konsisten.

Ia menyoroti perbedaan dalam penentuan pihak yang bertanggung jawab, baik pengurus, perusahaan, maupun pemilik manfaat (beneficial owner). Menurutnya, kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

KUHP Baru Membuka Alternatif Penyelesaian

Ketua Iluni UI, Pramudiya, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka lebih banyak alternatif dalam penyelesaian perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa pendekatan baru ini tidak lagi hanya berfokus pada pemenjaraan dan denda.

Ia berharap para pemangku kepentingan dapat menyamakan pandangan dalam menjalankan bisnis yang sehat dan menghindari overkriminalisasi, terutama dalam konteks kebijakan pemerintah.

“Forum ini diharapkan menghasilkan masukan yang bisa menjadi dasar diskusi lanjutan dan perumusan kebijakan,” ujarnya.

(vvr)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: antara.com

Berita Terkait

PPPK Tolak Usulan Semua Guru Honorer Diangkat Jadi PNS
Grace Natalie Tegaskan Video JK Bukan Atas Nama PSI
Anak Petani Pemalang Tembus Nestlé, Kisah Kirmanto
Prabowo Kunjungi Miangas, Presiden Kedua Setelah Jokowi
P3K Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK 2027
Rini Widyantini Pimpin Reformasi Birokrasi dan Peran Perempuan
Program MBG Buka Peluang Relawan Tanpa Batas Usia
Pemerintah, Insentif Kendaraan Listrik Dorong Industri Nasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:00 WIB

Grace Natalie Tegaskan Video JK Bukan Atas Nama PSI

Senin, 11 Mei 2026 - 20:00 WIB

Anak Petani Pemalang Tembus Nestlé, Kisah Kirmanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Kunjungi Miangas, Presiden Kedua Setelah Jokowi

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

P3K Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK 2027

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:00 WIB

Rini Widyantini Pimpin Reformasi Birokrasi dan Peran Perempuan

Berita Terbaru

Dukcapil mendorong instansi menghentikan fotokopi e-KTP dan beralih ke pembacaan chip digital

Teknologi

Pemerintah Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Lindungi Data Pribadi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:00 WIB

Maya Novefri Handayani ditunjuk Bupati Kerinci Monadi sebagai Plt Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti tahun 2026.

Kerinci

Monadi Tunjuk Maya Novefri Pimpin Perumda Tirta Sakti

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:00 WIB

Honda Dio 110 2026 hadir dengan warna baru dan konsumsi BBM tembus 55,6 km/liter, cocok untuk mobilitas harian.

Teknologi

Honda Dio 110 2026 Skutik Irit 55 Km

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Toyota Calya terbaru hadir dengan desain stylish, lampu smoked, dan tampilan lebih modern

Teknologi

Toyota Calya Terbaru Tampil Stylish, Cocok untuk Mobil Keluarga

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB