KUHP Baru Ubah Risiko Bisnis BUMN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Narendra Jatna membahas risiko bisnis BUMN di era KUHP baru. ANTARA/Laily Rahmawaty

Narendra Jatna membahas risiko bisnis BUMN di era KUHP baru. ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta, Britakini.com — KUHP Baru Ubah Risiko Bisnis BUMN – Perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa konsekuensi besar bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama dalam menjalankan aktivitas bisnis di tengah pengawasan hukum yang semakin kompleks.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Narendra Jatna, menegaskan bahwa KUHP lama dan KUHP baru tetap sama-sama mengatur pidana. Namun, ia menilai perubahan pendekatan hukum menciptakan tantangan baru bagi BUMN.

“Perbedaannya bukan pada pidananya, tetapi pada cara pandang atau mazhabnya,” ujar Narendra dalam seminar nasional di Jakarta.

KUHP Baru Menggeser Pendekatan Hukum

Narendra menjelaskan bahwa KUHP baru menggunakan pendekatan yang lebih luas. Aparat penegak hukum kini tidak hanya menindak individu (in personam), tetapi juga menargetkan aset (in rem). Dengan pendekatan ini, penegak hukum tidak hanya memenjarakan pelaku, tetapi juga menyita aset yang terkait dengan tindak pidana.

Perubahan tersebut mendorong BUMN untuk tidak hanya mengandalkan prinsip business judgment rule (BJR) dalam mengambil keputusan bisnis. Narendra menilai BJR tidak cukup kuat untuk melindungi BUMN dari risiko hukum pidana.

Baca Juga :  Gubernur Hadir Panen Raya , Monadi: Bentuk Dukungan Pertanian di Kerinci

BUMN Harus Mengadopsi Standar Global

Narendra menekankan bahwa BUMN perlu mengadopsi standar internasional seperti UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan pedoman dari OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development). Ia mendorong BUMN untuk memperkuat pengendalian internal, menerapkan mekanisme anti-penyuapan, dan memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Ia juga menyoroti bahwa standar internasional telah mengategorikan korupsi di sektor swasta sebagai tindak pidana, meskipun Indonesia belum sepenuhnya mengadopsinya dalam hukum nasional.

“BUMN harus mengikuti praktik bisnis global yang baik, bukan hanya regulasi nasional,” tegasnya.

BUMN Harus Memprioritaskan Kepatuhan

Dalam era KUHP baru, BUMN perlu memprioritaskan kepatuhan dan mitigasi risiko. Narendra menilai pendekatan ini lebih efektif daripada sekadar menghindari sanksi pidana. Dengan memperkuat sistem kepatuhan, BUMN dapat meminimalkan potensi pelanggaran hukum.

Mahkamah Agung Mengakui BJR, Namun Membatasi Penerapannya

Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan bahwa Mahkamah Agung mengakui BJR sebagai perlindungan hukum bagi direksi dan pengurus perusahaan. Namun, ia menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak bersifat mutlak.

Baca Juga :  Polisi Koordinasi Meta dan Komdigi Lacak Admin Grup Fantasi Sedarah

Ia menunjukkan adanya kasus serupa yang menghasilkan putusan berbeda, di mana satu pihak dijatuhi pidana sementara pihak lain tidak.

“BJR melindungi direksi selama mereka mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Akademisi Dorong Pedoman yang Konsisten

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menekankan pentingnya pedoman dari Mahkamah Agung. Ia meminta lembaga tersebut menetapkan indikator yang jelas agar hakim dapat mengambil keputusan secara konsisten.

Ia menyoroti perbedaan dalam penentuan pihak yang bertanggung jawab, baik pengurus, perusahaan, maupun pemilik manfaat (beneficial owner). Menurutnya, kondisi ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.

KUHP Baru Membuka Alternatif Penyelesaian

Ketua Iluni UI, Pramudiya, menyatakan bahwa KUHP dan KUHAP baru membuka lebih banyak alternatif dalam penyelesaian perkara pidana. Ia menjelaskan bahwa pendekatan baru ini tidak lagi hanya berfokus pada pemenjaraan dan denda.

Ia berharap para pemangku kepentingan dapat menyamakan pandangan dalam menjalankan bisnis yang sehat dan menghindari overkriminalisasi, terutama dalam konteks kebijakan pemerintah.

“Forum ini diharapkan menghasilkan masukan yang bisa menjadi dasar diskusi lanjutan dan perumusan kebijakan,” ujarnya.

(vvr)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: antara.com

Berita Terkait

Prabowo Dorong Industri Motor Listrik Nasional Indonesia
Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK
BGN Tutup 833 Dapur MBG Langgar Standar Nasional
261 Pegawai BGN Dipecat, Skandal Disiplin Terungkap
Pertamax Mahal Picu Lonjakan Konsumsi Pertalite Bersubsidi 2026
Ekspor SDA Satu Pintu DSI Tekan Under Invoicing September
InJourney Airports Hadirkan Keseruan Liburan Untuk Keluarga
BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Dorong Industri Motor Listrik Nasional Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK

Senin, 27 Juli 2026 - 21:00 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Langgar Standar Nasional

Senin, 27 Juli 2026 - 19:00 WIB

261 Pegawai BGN Dipecat, Skandal Disiplin Terungkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pertamax Mahal Picu Lonjakan Konsumsi Pertalite Bersubsidi 2026

Berita Terbaru

BCA dan Pegadaian meluncurkan layanan Tabungan Emas melalui aplikasi dan situs web myBCA.(Foto : kompas.com/PEXELS/ZLATAKY.CZ)

Ekonomi

BCA Luncurkan Tabungan Emas, Investasi Mulai Rp10.000

Jumat, 14 Agu 2026 - 19:00 WIB

Rupiah diprediksi melemah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat, 14 Agustus 2026.(Foto : Bisnis/Himawan L Nugraha)

Ekonomi

Rupiah Tertekan, Ini Prediksi Dolar AS Hari Ini

Jumat, 14 Agu 2026 - 09:00 WIB

Muhammadiyah menerbitkan fatwa tentang aset kripto.(Foto: Shutterstock/detik.com)

Ekonomi

Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto, Investor Wajib Tahu

Jumat, 14 Agu 2026 - 01:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan ekosistem Motor Listrik Nasional (Molinas) di fasilitas produksi Alva, Cikarang, Bekasi.(Foto : Eva/detikcom)

Nasional

Prabowo Dorong Industri Motor Listrik Nasional Indonesia

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:00 WIB

Ilustrasi rupiah dan dolar AS saat nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.( Foto : Ilustrasi AI )

Ekonomi

Rupiah Tertekan, Dolar AS Pulih, Investor Waspada

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:00 WIB