Jawa Barat Hapus Syarat KTP Pemilik Lama

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga mengurus administrasi kendaraan di kantor Samsat dengan sistem pelayanan terbaru yang lebih sederhana.

Warga mengurus administrasi kendaraan di kantor Samsat dengan sistem pelayanan terbaru yang lebih sederhana.

Jambi, Britakini.com   – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam proses administrasi kendaraan. Kebijakan ini memicu perhatian publik karena mempermudah masyarakat dalam mengurus balik nama kendaraan bekas yang selama ini dinilai rumit dan memakan waktu.

Selama ini, masyarakat sering mengeluhkan proses administrasi di Samsat karena alurnya panjang dan berlapis. Kondisi tersebut juga membuka peluang munculnya praktik pungutan tidak resmi di sejumlah daerah.

Samsat Menyesuaikan Sistem Baru

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru ini dan mendorong seluruh kantor Samsat untuk menyesuaikan sistemnya. Sejumlah kantor Samsat masih menyesuaikan prosedur agar kebijakan dapat berjalan optimal di lapangan.

Selain itu, pihak terkait terus berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk menyamakan penerapan aturan di seluruh wilayah. Dengan cara ini, pemerintah ingin memastikan setiap daerah menjalankan kebijakan secara seragam.

Kebijakan ini menarik perhatian publik karena masyarakat menilai langkah tersebut dapat memperbaiki kualitas layanan administrasi kendaraan.

Dampak Perubahan Sistem

Pemerintah menilai kebijakan ini dapat menekan potensi biaya tidak resmi yang selama ini muncul dalam proses administrasi. Untuk menggambarkan dampaknya, berikut simulasi sederhana:

Baca Juga :  Suster Ika Selamatkan Korban TPPO di Maumere NTT

Pada skala kecil, biaya tidak resmi sebesar Rp100.000 per berkas dengan 50 pemohon per hari menghasilkan sekitar Rp5.000.000 per hari. Dalam 24 hari kerja, jumlahnya mencapai sekitar Rp120.000.000 per bulan.

Pada skala besar, biaya tidak resmi Rp200.000 hingga Rp300.000 dengan 200 pemohon per hari menghasilkan sekitar Rp40.000.000 per hari. Dalam satu bulan, nilainya dapat mencapai Rp960.000.000.

Catatan: simulasi ini bersifat ilustratif dan bukan data resmi.

Tantangan Penerapan di Lapangan

Pemerintah menghadapi tantangan saat menerapkan kebijakan ini, terutama pada tahap awal. Banyak kantor Samsat menyesuaikan sistem administrasi dan prosedur kerja agar sesuai dengan aturan baru.

Selain itu, instansi terkait juga memperkuat integrasi data agar proses berjalan lebih efektif. Dengan langkah tersebut, pemerintah mendorong percepatan adaptasi di seluruh daerah.

Jika pemerintah menjalankan kebijakan ini secara konsisten, maka pelayanan publik akan menjadi lebih transparan, potensi pungutan liar akan berkurang, dan kepercayaan masyarakat akan meningkat.

Baca Juga :  Pola Hidup Tidak Sehat Picu Obesitas di Vietnam

Harapan Masyarakat di Jambi

Masyarakat di berbagai daerah, termasuk Jambi, mulai menyoroti kebijakan ini. Mereka berharap pemerintah daerah menerapkan kebijakan serupa agar proses administrasi kendaraan menjadi lebih cepat dan sederhana.

Masyarakat juga mendorong Pemerintah Provinsi Jambi dan Gubernur Al Haris untuk mempertimbangkan penerapan kebijakan tersebut di seluruh Samsat kabupaten dan kota.

Publik Menunggu Tindakan Pemerintah Daerah

Masyarakat meminta pemerintah daerah mempercepat perbaikan layanan publik, khususnya di sektor administrasi kendaraan. Mereka juga menuntut pengawasan yang lebih ketat agar layanan berjalan sesuai aturan.

Selain itu, publik menilai kebijakan ini dapat menjadi langkah nyata untuk membangun sistem pelayanan yang bersih dan berpihak kepada masyarakat.

Kesimpulan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus syarat KTP pemilik lama dalam administrasi kendaraan dan mendorong reformasi layanan Samsat. Kebijakan ini mempermudah masyarakat sekaligus memperbaiki sistem pelayanan.

Kini masyarakat menunggu langkah daerah lain, termasuk Jambi, untuk mengikuti kebijakan tersebut agar layanan administrasi kendaraan menjadi lebih cepat, sederhana, dan transparan.

(*)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: iNBrita.com

Berita Terkait

PPPK Tolak Usulan Semua Guru Honorer Diangkat Jadi PNS
Grace Natalie Tegaskan Video JK Bukan Atas Nama PSI
Anak Petani Pemalang Tembus Nestlé, Kisah Kirmanto
Prabowo Kunjungi Miangas, Presiden Kedua Setelah Jokowi
P3K Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK 2027
Rini Widyantini Pimpin Reformasi Birokrasi dan Peran Perempuan
Program MBG Buka Peluang Relawan Tanpa Batas Usia
Pemerintah, Insentif Kendaraan Listrik Dorong Industri Nasional
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 21:00 WIB

Grace Natalie Tegaskan Video JK Bukan Atas Nama PSI

Senin, 11 Mei 2026 - 20:00 WIB

Anak Petani Pemalang Tembus Nestlé, Kisah Kirmanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Kunjungi Miangas, Presiden Kedua Setelah Jokowi

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:00 WIB

P3K Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi PPPK 2027

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:00 WIB

Rini Widyantini Pimpin Reformasi Birokrasi dan Peran Perempuan

Berita Terbaru

Dukcapil mendorong instansi menghentikan fotokopi e-KTP dan beralih ke pembacaan chip digital

Teknologi

Pemerintah Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Lindungi Data Pribadi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:00 WIB

Maya Novefri Handayani ditunjuk Bupati Kerinci Monadi sebagai Plt Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti tahun 2026.

Kerinci

Monadi Tunjuk Maya Novefri Pimpin Perumda Tirta Sakti

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:00 WIB

Honda Dio 110 2026 hadir dengan warna baru dan konsumsi BBM tembus 55,6 km/liter, cocok untuk mobilitas harian.

Teknologi

Honda Dio 110 2026 Skutik Irit 55 Km

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Toyota Calya terbaru hadir dengan desain stylish, lampu smoked, dan tampilan lebih modern

Teknologi

Toyota Calya Terbaru Tampil Stylish, Cocok untuk Mobil Keluarga

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB