Jawa Barat Hapus Syarat KTP Pemilik Lama

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 10 April 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga mengurus administrasi kendaraan di kantor Samsat dengan sistem pelayanan terbaru yang lebih sederhana.

Warga mengurus administrasi kendaraan di kantor Samsat dengan sistem pelayanan terbaru yang lebih sederhana.

Jambi, Britakini.com   – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik lama dalam proses administrasi kendaraan. Kebijakan ini memicu perhatian publik karena mempermudah masyarakat dalam mengurus balik nama kendaraan bekas yang selama ini dinilai rumit dan memakan waktu.

Selama ini, masyarakat sering mengeluhkan proses administrasi di Samsat karena alurnya panjang dan berlapis. Kondisi tersebut juga membuka peluang munculnya praktik pungutan tidak resmi di sejumlah daerah.

Samsat Menyesuaikan Sistem Baru

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan baru ini dan mendorong seluruh kantor Samsat untuk menyesuaikan sistemnya. Sejumlah kantor Samsat masih menyesuaikan prosedur agar kebijakan dapat berjalan optimal di lapangan.

Selain itu, pihak terkait terus berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri untuk menyamakan penerapan aturan di seluruh wilayah. Dengan cara ini, pemerintah ingin memastikan setiap daerah menjalankan kebijakan secara seragam.

Kebijakan ini menarik perhatian publik karena masyarakat menilai langkah tersebut dapat memperbaiki kualitas layanan administrasi kendaraan.

Dampak Perubahan Sistem

Pemerintah menilai kebijakan ini dapat menekan potensi biaya tidak resmi yang selama ini muncul dalam proses administrasi. Untuk menggambarkan dampaknya, berikut simulasi sederhana:

Baca Juga :  Perpanjangan Usulan CASN 2026 Didorong Demi Formasi Optimal

Pada skala kecil, biaya tidak resmi sebesar Rp100.000 per berkas dengan 50 pemohon per hari menghasilkan sekitar Rp5.000.000 per hari. Dalam 24 hari kerja, jumlahnya mencapai sekitar Rp120.000.000 per bulan.

Pada skala besar, biaya tidak resmi Rp200.000 hingga Rp300.000 dengan 200 pemohon per hari menghasilkan sekitar Rp40.000.000 per hari. Dalam satu bulan, nilainya dapat mencapai Rp960.000.000.

Catatan: simulasi ini bersifat ilustratif dan bukan data resmi.

Tantangan Penerapan di Lapangan

Pemerintah menghadapi tantangan saat menerapkan kebijakan ini, terutama pada tahap awal. Banyak kantor Samsat menyesuaikan sistem administrasi dan prosedur kerja agar sesuai dengan aturan baru.

Selain itu, instansi terkait juga memperkuat integrasi data agar proses berjalan lebih efektif. Dengan langkah tersebut, pemerintah mendorong percepatan adaptasi di seluruh daerah.

Jika pemerintah menjalankan kebijakan ini secara konsisten, maka pelayanan publik akan menjadi lebih transparan, potensi pungutan liar akan berkurang, dan kepercayaan masyarakat akan meningkat.

Baca Juga :  Kijang Super 2026 Hybrid Hadir Irit Canggih Modern

Harapan Masyarakat di Jambi

Masyarakat di berbagai daerah, termasuk Jambi, mulai menyoroti kebijakan ini. Mereka berharap pemerintah daerah menerapkan kebijakan serupa agar proses administrasi kendaraan menjadi lebih cepat dan sederhana.

Masyarakat juga mendorong Pemerintah Provinsi Jambi dan Gubernur Al Haris untuk mempertimbangkan penerapan kebijakan tersebut di seluruh Samsat kabupaten dan kota.

Publik Menunggu Tindakan Pemerintah Daerah

Masyarakat meminta pemerintah daerah mempercepat perbaikan layanan publik, khususnya di sektor administrasi kendaraan. Mereka juga menuntut pengawasan yang lebih ketat agar layanan berjalan sesuai aturan.

Selain itu, publik menilai kebijakan ini dapat menjadi langkah nyata untuk membangun sistem pelayanan yang bersih dan berpihak kepada masyarakat.

Kesimpulan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus syarat KTP pemilik lama dalam administrasi kendaraan dan mendorong reformasi layanan Samsat. Kebijakan ini mempermudah masyarakat sekaligus memperbaiki sistem pelayanan.

Kini masyarakat menunggu langkah daerah lain, termasuk Jambi, untuk mengikuti kebijakan tersebut agar layanan administrasi kendaraan menjadi lebih cepat, sederhana, dan transparan.

(*)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: iNBrita.com

Berita Terkait

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2026
Prabowo Dapat Pengawalan F16 Menuju Magelang
Empat Pelaku KPK Gadungan Peras Sahroni Rp 300 Juta
Kijang Super 2026 Hybrid Hadir Irit Canggih Modern
Emas Antam Naik Tajam Seiring Lonjakan Harga Global
Amran Minta Industri Pestisida Tahan Kenaikan Harga
CPNS 2026 Dimulai, Instansi Ajukan Formasi Resmi
Emas Jadi Aset Berisiko Harga Turun Tajam 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2026

Jumat, 10 April 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Dapat Pengawalan F16 Menuju Magelang

Jumat, 10 April 2026 - 19:00 WIB

Empat Pelaku KPK Gadungan Peras Sahroni Rp 300 Juta

Jumat, 10 April 2026 - 01:00 WIB

Jawa Barat Hapus Syarat KTP Pemilik Lama

Kamis, 9 April 2026 - 23:00 WIB

Kijang Super 2026 Hybrid Hadir Irit Canggih Modern

Berita Terbaru

Ilustrasi menunjukkan umat Muslim merayakan Idul Adha 2026 dengan pelaksanaan ibadah salat Id dan penyembelihan hewan kurban.

Nasional

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 02:00 WIB

Suasana di landasan pesawat di Bandara Sultan Thaha, Jambi

Jambi

Jadwal Pesawat Jambi Kerinci Harga Tiket

Senin, 13 Apr 2026 - 23:59 WIB

Kode redeem FF 13 April 2026 hadirkan bundle Joker, Magic Cube, dan skin SG Gurun gratis.

Hiburan

Kode Redeem Free Fire April 2026 Hadiah Gratis

Senin, 13 Apr 2026 - 22:00 WIB

Minuman air kunyit mentah yang kaya kurkumin untuk kesehatan tubuh

Kesehatan

Air Kunyit Mentah Bantu Jaga Kesehatan Tubuh Alami

Senin, 13 Apr 2026 - 21:00 WIB

Tampilan terbaru Toyota Voxy facelift 2026 hadir dengan desain lebih modern dan sentuhan premium di bagian eksterior.

Teknologi

Toyota Noah Facelift 2026 Resmi Meluncur Lebih Modern

Senin, 13 Apr 2026 - 20:00 WIB