Anggota DPRD Dilarang Miliki Saham Proyek Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britakini com, Sungai Penuh – Anggota DPRD harus menjaga integritas dengan menolak kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Kepemilikan saham semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip pemerintahan yang bersih.

 

Pemerhati hukum Viktorianus Gulo menegaskan anggota DPRD dilarang memiliki saham di perusahaan proyek daerah.

Sungai Penuh, iNBrita.com – Anggota DPRD harus menjaga integritas dengan menolak kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Kepemilikan saham semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip pemerintahan yang bersih.

Pemerhati hukum publik, Viktorianus Gulo, SH, MH, menilai bahwa kepemilikan saham oleh anggota DPRD di perusahaan proyek APBD melanggar hukum serta etika jabatan. ia menegaskan pentingnya menjaga jarak dari kepentingan bisnis.

Baca Juga :  Pemerintah Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Lindungi Data Pribadi

Menurut Viktorianus, keterlibatan dewan dalam perusahaan rekanan membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang. Kondisi itu juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ia menekankan bahwa wakil rakyat harus fokus pada fungsi pengawasan, bukan mencari keuntungan pribadi

” Anggota DPRD tidak boleh memiliki saham di perusahaan proyek daerah. Kepemilikan saham adalah bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum,” tegas Viktorianus Gulo.

Larangan keterlibatan DPRD dalam proyek daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 188 ayat (1) menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadi pelaksana proyek maupun konsultan perencanaan

Baca Juga :  Wako Alfin : Jangan Buang Sampah Ke Sungai

Selain itu, kepemilikan saham juga dianggap sebagai bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum.

“Menjaga integritas berarti menolak segala bentuk kepentingan pribadi. Dewan harus berani menempatkan kepentingan publik di atas keuntungan individu,” kata Viktorianus Gulo.

Aturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mewajibkan pejabat publik menghindari benturan kepentingan. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. (*)

Berita Terkait

Rute Batik Air Bungo Jakarta Perkuat Konektivitas Daerah
Sungai Penuh Raih Prestasi Nasional Penurunan Stunting
Pemkot Sungai Penuh Kerja Sama dengan Universitas Adiwangsa
Pemerintah Percepat Mitigasi Kekeringan,Jaga Pangan Nasional
Ketua DPRD Sungai Penuh Ikuti Retret Nasional Akmil
Alfin SH Temui Wamenkes Perkuat Layanan Kesehatan
Sekda Alpian Buka Seleksi Paskibraka Sungai Penuh 2026
Pemkot Sungai Penuh Tertibkan Pasar Bajure Lebih Nyaman
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:00 WIB

Rute Batik Air Bungo Jakarta Perkuat Konektivitas Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 23:00 WIB

Sungai Penuh Raih Prestasi Nasional Penurunan Stunting

Kamis, 23 April 2026 - 17:51 WIB

Pemkot Sungai Penuh Kerja Sama dengan Universitas Adiwangsa

Senin, 20 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Percepat Mitigasi Kekeringan,Jaga Pangan Nasional

Jumat, 17 April 2026 - 16:00 WIB

Ketua DPRD Sungai Penuh Ikuti Retret Nasional Akmil

Berita Terbaru

Ikon vitamin D berbentuk tetesan cairan berwarna emas yang melambangkan peran penting vitamin D dalam menjaga daya tahan tubuh dan kesehatan.(foto pixels)

Kesehatan

Manfaat Vitamin D untuk Imunitas Tubuh dan Suplemennya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:00 WIB

Prof. Zudan Arif Fakrullah selaku Kepala BKN memberikan penjelasan dalam diskusi mengenai kebijakan perumahan ASN dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.(Foto Humas BKN)

Nasional

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

Pompa minyak beroperasi di tengah cuaca cerah, mencerminkan dinamika industri energi global di tengah fluktuasi harga minyak dunia.( Foto: AFP)

Internasional

Harga Minyak Dunia Turun Usai Kesepakatan AS Iran

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Grafik menunjukkan penurunan penjualan mobil Nissan di Indonesia dalam enam tahun terakhir.(Nissan. Foto: Ari Saputra)

Ekonomi

Penjualan Nissan Indonesia Merosot Tajam Hingga Tahun 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh bersama Bupati Bungo dan Bupati Kerinci saat membahas pembukaan rute penerbangan Batik Air Muara Bungo–Jakarta, Jumat (29/5).(fhoto :Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Rute Batik Air Bungo Jakarta Perkuat Konektivitas Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:00 WIB