Anggota DPRD Dilarang Miliki Saham Proyek Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 Oktober 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Britakini com, Sungai Penuh – Anggota DPRD harus menjaga integritas dengan menolak kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Kepemilikan saham semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip pemerintahan yang bersih.

 

Pemerhati hukum Viktorianus Gulo menegaskan anggota DPRD dilarang memiliki saham di perusahaan proyek daerah.

Sungai Penuh, iNBrita.com – Anggota DPRD harus menjaga integritas dengan menolak kepemilikan saham di perusahaan yang mengerjakan proyek pemerintah daerah. Kepemilikan saham semacam itu dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak prinsip pemerintahan yang bersih.

Pemerhati hukum publik, Viktorianus Gulo, SH, MH, menilai bahwa kepemilikan saham oleh anggota DPRD di perusahaan proyek APBD melanggar hukum serta etika jabatan. ia menegaskan pentingnya menjaga jarak dari kepentingan bisnis.

Baca Juga :  Tito Usul Naikkan Gaji Kepala Daerah Berbasis Kinerja

Menurut Viktorianus, keterlibatan dewan dalam perusahaan rekanan membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang. Kondisi itu juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Ia menekankan bahwa wakil rakyat harus fokus pada fungsi pengawasan, bukan mencari keuntungan pribadi

” Anggota DPRD tidak boleh memiliki saham di perusahaan proyek daerah. Kepemilikan saham adalah bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum,” tegas Viktorianus Gulo.

Larangan keterlibatan DPRD dalam proyek daerah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 188 ayat (1) menegaskan bahwa anggota DPRD tidak boleh menjadi pelaksana proyek maupun konsultan perencanaan

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Penutupan Jambore PKK 2025 Sungai Penuh

Selain itu, kepemilikan saham juga dianggap sebagai bentuk keterlibatan tidak langsung yang melanggar hukum.

“Menjaga integritas berarti menolak segala bentuk kepentingan pribadi. Dewan harus berani menempatkan kepentingan publik di atas keuntungan individu,” kata Viktorianus Gulo.

Aturan lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3) dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mewajibkan pejabat publik menghindari benturan kepentingan. Sementara Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. (*)

Berita Terkait

Hardizal Hadiri Sertijab Kapolres Kerinci yang Baru
Sopir Sungai Penuh Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
SMSI Sungai Penuh Kerinci Bagikan 10 Ribu Masker
DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan Anggaran APBD 2026
Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Sepakati KUA PPAS 2026
Wali Kota Alfin Tinjau Progres Pembangunan Pasar Sungai Penuh
SMPN 8 Sungai Penuh Dukung Program 3S Cegah Stunting
Modernisasi Pertanian Dorong Produktivitas Petani Meningkat
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 17:00 WIB

Hardizal Hadiri Sertijab Kapolres Kerinci yang Baru

Senin, 14 September 2026 - 01:00 WIB

Sopir Sungai Penuh Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi

Kamis, 10 September 2026 - 11:00 WIB

SMSI Sungai Penuh Kerinci Bagikan 10 Ribu Masker

Selasa, 1 September 2026 - 21:00 WIB

DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan Anggaran APBD 2026

Selasa, 1 September 2026 - 19:00 WIB

Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Sepakati KUA PPAS 2026

Berita Terbaru

Harga emas hari ini di Pegadaian, Kamis (17/9/2026), untuk Galeri 24, Antam, dan UBS.(Foto : Dok.Pengadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian 17 September 2026, Cek Lengkap

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:33 WIB

Daftar drama Korea terbaru 2026 menghadirkan beragam genre, mulai dari romantis hingga thriller.(Foto : Dok. IMDB)

Entertainment

Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2026 Wajib Ditonton

Kamis, 17 Sep 2026 - 07:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid EV menjalani Journalist Test Drive dengan rute Yogyakarta-Solo dan sekitarnya.(foto : Dok. TAM/kompas.com)

Teknologi

Toyota Veloz Hybrid EV Raih Efisiensi 31,1 Km

Kamis, 17 Sep 2026 - 01:00 WIB

Tati Purwanti mengembangkan usaha Bubur Cirebon di Taiwan setelah sebelumnya bekerja sebagai PMI.(Foto: dok Istimewa/cnbcindonesia)

Ekonomi

Mantan PMI Indonesia Raup Omzet Jutaan dari Bubur Cirebon

Rabu, 16 Sep 2026 - 23:00 WIB

Harga emas Antam menguat Rp1.000 menjadi Rp2.593.000 per gram pada Rabu, 16 September 2026.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat, Cek Rinciannya

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:00 WIB