Guru PPPK Jadi PNS, Simak Aturan Terbarunya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru PPPK penuh waktu menanti kepastian aturan pengangkatan menjadi PNS.(Foto: Ricardo/dok.JPNN.com)

Guru PPPK penuh waktu menanti kepastian aturan pengangkatan menjadi PNS.(Foto: Ricardo/dok.JPNN.com)

Jakarta, Britakini.comPemerintah sampai sekarang belum menerbitkan aturan yang mengatur pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi PNS.

Pemerintah juga belum mengeluarkan regulasi mengenai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Meski belum ada aturan khusus, guru PPPK penuh waktu dapat mempelajari regulasi terbaru yang mengatur pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Aturan tersebut memang khusus mengatur dosen PPPK. Namun, isinya bisa menjadi gambaran bagi guru PPPK untuk melihat kemungkinan mekanisme yang akan pemerintah terapkan pada masa mendatang.

Syarat PPPK Dosen Ikut Seleksi PNS

PP Nomor 26 Tahun 2026 menetapkan sejumlah persyaratan bagi dosen PPPK yang ingin mengikuti pengadaan khusus PNS.

Pasal 4 menyebutkan bahwa pemerintah membuka kesempatan bagi dosen PPPK yang sudah menerima pengangkatan paling lambat pada 2025.

Ketentuan mengenai usia menjadi salah satu poin penting dalam aturan tersebut.

Pasal 5 mengatur bahwa dosen PPPK harus memiliki keputusan pengangkatan sebagai PPPK Dosen.

Peserta juga harus memenuhi batas usia yang telah pemerintah tetapkan.

Pemerintah menetapkan batas usia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan dosen ketika peserta mengajukan lamaran.

Ketentuan ini berbeda dengan seleksi CPNS pada umumnya yang menggunakan batas usia maksimal 35 tahun untuk sejumlah formasi.

Selain memenuhi syarat usia, peserta juga harus memenuhi persyaratan administrasi lainnya.

Peserta harus memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba.

Peserta juga tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Mereka juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Baca Juga :  Honor 600S 5G Resmi, Baterai 8.100 mAh Harga Murah

Selain itu, peserta harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.

Dosen PPPK Harus Lulus Seleksi

Guru PPPK penuh waktu juga perlu memperhatikan mekanisme pengangkatan yang berlaku bagi dosen PPPK.

Pemerintah tidak langsung mengubah status dosen PPPK menjadi PNS.

Dosen PPPK harus mengikuti proses seleksi terlebih dahulu.

PP Nomor 26 Tahun 2026 mengatur beberapa tahapan dalam pengadaan khusus PNS dosen.

Pasal 7 mencantumkan enam tahapan, yaitu perencanaan, pengumuman, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan.

Setelah tahap pelamaran, peserta harus mengikuti proses seleksi.

Pasal 12 membagi seleksi menjadi tiga bagian.

Peserta harus mengikuti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang.

Panitia seleksi nasional juga menjalankan sejumlah tugas dalam proses tersebut.

Pasal 9 mengatur bahwa panitia bertugas merancang sistem seleksi dan menyusun soal seleksi kompetensi dasar serta seleksi kompetensi bidang.

Panitia kemudian melaksanakan seleksi dan mengolah hasilnya.

Dengan demikian, dosen PPPK tidak otomatis mendapatkan status PNS. Mereka harus mengikuti dan lulus seluruh tahapan seleksi sesuai aturan.

Masa Kerja PPPK Dapat Diperhitungkan

PP Nomor 26 Tahun 2026 juga mengatur masa kerja dosen PPPK yang berhasil lolos seleksi.

Pasal 14 menyatakan bahwa dosen PPPK yang lulus pengadaan khusus akan diangkat menjadi PNS Dosen.

Pemerintah juga memberikan pangkat dan golongan ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yang menarik, pemerintah dapat mempertimbangkan masa kerja peserta ketika masih berstatus PPPK.

Pasal 14 ayat (3) menyebutkan bahwa masa kerja PNS dapat mempertimbangkan masa kerja PPPK Dosen.

Artinya, masa kerja selama menjadi PPPK berpeluang masuk dalam pertimbangan ketika pemerintah menetapkan masa kerja sebagai PNS.

Baca Juga :  Sekda Sungai Penuh Kawal UKK Dewan Pengawas

Pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan dalam manajemen ASN kemudian menetapkan masa kerja tersebut sesuai aturan yang berlaku.

PPPK Tetap Bertugas Selama Proses Berjalan

Pemerintah juga memberikan ketentuan mengenai status dosen PPPK selama proses pengadaan khusus PNS berlangsung.

Pasal 17 menyatakan bahwa dosen PPPK tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai proses pengadaan khusus PNS selesai.

Dengan ketentuan tersebut, proses seleksi tidak langsung menghentikan tugas peserta sebagai PPPK.

Dosen PPPK yang tidak mengikuti pengadaan khusus karena faktor batas usia pensiun juga tetap menjalankan tugas sampai perjanjian kerja berakhir.

Ketentuan yang sama berlaku bagi dosen PPPK yang tidak mengikuti tahapan pengadaan khusus PNS.

Mereka tetap bekerja sampai masa perjanjian kerja berakhir.

Guru PPPK Masih Menunggu Regulasi Resmi

Ketentuan dalam PP Nomor 26 Tahun 2026 belum dapat digunakan sebagai dasar untuk mengangkat guru PPPK penuh waktu menjadi PNS.

Pemerintah tetap harus menerbitkan aturan khusus yang mengatur mekanisme pengangkatan guru PPPK.

Namun, aturan mengenai dosen PPPK dapat menjadi bahan perhatian bagi guru PPPK penuh waktu.

Guru PPPK dapat melihat beberapa poin penting, seperti mekanisme seleksi, batas usia, serta penghitungan masa kerja.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah pemerintah akan menerapkan pola yang sama ketika menerbitkan aturan pengangkatan guru PPPK menjadi PNS.

Untuk saat ini, guru PPPK penuh waktu masih harus menunggu regulasi resmi dari pemerintah.

Regulasi tersebut nantinya akan memberikan kepastian mengenai syarat, tahapan seleksi, batas usia, hingga ketentuan masa kerja bagi guru PPPK yang ingin menjadi PNS. (Ven*)

Penulis : Vendra

Editor : Vendra

Sumber Berita: jpnn.com

Berita Terkait

SAR Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang Selat Sunda
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan Baru
Kabar Baik Guru PPPK, Status Penuh Tahun 2027
AMP Bawa Aspirasi PPPK Paruh Waktu ke BKN
Mendagri Minta Pemda Perkuat Empat Komponen Ekonomi
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Hari Ini
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Capai 15 Kilometer
Pemutihan Pajak Kendaraan Online, Begini Cara Bayarnya
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:00 WIB

SAR Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang Selat Sunda

Senin, 14 September 2026 - 19:00 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan Baru

Sabtu, 12 September 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik Guru PPPK, Status Penuh Tahun 2027

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

AMP Bawa Aspirasi PPPK Paruh Waktu ke BKN

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS, Simak Aturan Terbarunya

Berita Terbaru

Harga emas Antam dan buyback Selasa 15 September 2026.(Foto : KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Turun, Buyback Jadi Rp2.437.000

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:00 WIB

Tim SAR gabungan melanjutkan pencarian lima jurnalis dan tiga awak kapal Arupadhatu 1 yang hilang di Selat Sunda.(Foto : liputan6.com)

Nasional

SAR Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang Selat Sunda

Senin, 14 Sep 2026 - 23:00 WIB

Rupiah kembali melemah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Senin, 14 September 2026. (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Rupiah Melemah 58 Poin, Investor Menanti Keputusan The Fed

Senin, 14 Sep 2026 - 21:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Nasional

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan Baru

Senin, 14 Sep 2026 - 19:00 WIB

Wakil Ketua I DPRD Kota Sungai Penuh Hardizal, S.Sos., M.H., menghadiri serah terima jabatan Kapolres Kerinci di Halaman Mapolres Kerinci, Senin (14/9).

Sungai Penuh

Hardizal Hadiri Sertijab Kapolres Kerinci yang Baru

Senin, 14 Sep 2026 - 17:00 WIB