Pemerintah Hentikan Fotokopi e-KTP Demi Lindungi Data Pribadi

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukcapil mendorong instansi menghentikan fotokopi e-KTP dan beralih ke pembacaan chip digital

Dukcapil mendorong instansi menghentikan fotokopi e-KTP dan beralih ke pembacaan chip digital

JAKARTA, Britakini.com – Instansi pemerintah masih sering memfotokopi dokumen penting, termasuk e-KTP, untuk berbagai keperluan. Kini, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri meminta semua pihak segera menghentikan praktik tersebut.

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa e-KTP sudah menyimpan data penduduk di dalam chip elektronik. Petugas dapat langsung membaca data itu menggunakan alat khusus tanpa perlu memfotokopi dokumen.

Ia meminta seluruh lembaga pemerintah tidak lagi menggandakan e-KTP. Ia menilai kebiasaan tersebut berisiko melanggar aturan pelindungan data pribadi.

Baca Juga :  PT KMH Bantu RSUD Kerinci Untuk Peningkatan Pelayanan

“KTP-el sudah memiliki chip yang menyimpan data. Lembaga pengguna seharusnya memakai card reader untuk membaca data tersebut, bukan memfotokopi,” tegas Teguh.

Teguh juga mendorong setiap lembaga segera beralih ke sistem digital. Ia mengarahkan instansi untuk melakukan pemadanan data melalui sistem terintegrasi, bukan lagi secara manual.

Pemerintah terus memperkuat transformasi digital melalui kolaborasi lintas lembaga. Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komdigi, Kemenko Marves, Bappenas, BSSN, serta Kemendagri ikut terlibat dalam upaya ini.

Baca Juga :  Honda Dio 125 2026 Skutik Lincah Modern Irit

Teguh berharap sinergi tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP dan data kependudukan untuk berbagai layanan publik.

Sebagai tambahan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Aturan ini melarang penyebaran data pribadi tanpa izin. Pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (Ven*)

Berita Terkait

Harga Nissan Tekton SUV Baru Irit Fitur Lengkap
Tecno Pova 8 5G Resmi Dijual, Ini Harga dan Spesifikasi
Promo Honda Juli 2026, Diskon Vario 160 hingga Rp 1,6 Juta
Honda Resmi Luncurkan Vario 160 Evo 2026, Ini Harganya
Investasi Inovasi Menurun, Indonesia Genjot Ekonomi Digital
Baterai Toyota Veloz Hybrid Awet, Garansi Panjang Tanpa Khawatir
Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi
EV Dominasi Pasar China Mei 2026, Penjualan ICE Anjlok
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:00 WIB

Harga Nissan Tekton SUV Baru Irit Fitur Lengkap

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:00 WIB

Promo Honda Juli 2026, Diskon Vario 160 hingga Rp 1,6 Juta

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:00 WIB

Honda Resmi Luncurkan Vario 160 Evo 2026, Ini Harganya

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:00 WIB

Investasi Inovasi Menurun, Indonesia Genjot Ekonomi Digital

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:00 WIB

Baterai Toyota Veloz Hybrid Awet, Garansi Panjang Tanpa Khawatir

Berita Terbaru

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Terbaru Hari Ini, Antam UBS Stabil

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

Minuman Sebelum Tidur Ampuh Atasi Insomnia Secara Alami

Kamis, 16 Jul 2026 - 03:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Manfaat JKK TASPEN Rp832 Juta Meski Kepesertaan Singkat

Kamis, 16 Jul 2026 - 01:00 WIB

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (kanan) bersama jajaran saat konferensi pers memaparkan pertumbuhan kunjungan wisatawan mancanegara di Jakarta, 2026.(Foto : Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

Wisata

Kunjungan Wisman Meningkat, Pariwisata Indonesia Stabil

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Nissan Tekton tampil dengan desain SUV tangguh dan modern, resmi meluncur di India dengan harga mulai Rp 199 jutaan.(Foto: Dok. Nissan)

Teknologi

Harga Nissan Tekton SUV Baru Irit Fitur Lengkap

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:00 WIB