JAKARTA, Britakini.com – Instansi pemerintah masih sering memfotokopi dokumen penting, termasuk e-KTP, untuk berbagai keperluan. Kini, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri meminta semua pihak segera menghentikan praktik tersebut.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa e-KTP sudah menyimpan data penduduk di dalam chip elektronik. Petugas dapat langsung membaca data itu menggunakan alat khusus tanpa perlu memfotokopi dokumen.
Ia meminta seluruh lembaga pemerintah tidak lagi menggandakan e-KTP. Ia menilai kebiasaan tersebut berisiko melanggar aturan pelindungan data pribadi.
“KTP-el sudah memiliki chip yang menyimpan data. Lembaga pengguna seharusnya memakai card reader untuk membaca data tersebut, bukan memfotokopi,” tegas Teguh.
Teguh juga mendorong setiap lembaga segera beralih ke sistem digital. Ia mengarahkan instansi untuk melakukan pemadanan data melalui sistem terintegrasi, bukan lagi secara manual.
Pemerintah terus memperkuat transformasi digital melalui kolaborasi lintas lembaga. Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Komdigi, Kemenko Marves, Bappenas, BSSN, serta Kemendagri ikut terlibat dalam upaya ini.
Teguh berharap sinergi tersebut dapat mengoptimalkan pemanfaatan e-KTP dan data kependudukan untuk berbagai layanan publik.
Sebagai tambahan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Aturan ini melarang penyebaran data pribadi tanpa izin. Pelanggar dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. (Ven*)









