Perpanjang STNK Tahunan Online Kini Lebih Mudah Cepat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perpanjangan STNK tahunan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal Polri

Perpanjangan STNK tahunan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal Polri

Jakarta, Britakini.com — Kini kamu bisa memperpanjang STNK tahunan tanpa perlu datang ke kantor Samsat, dapat mengurus semuanya secara online dari rumah tanpa harus antre atau menyiapkan fotokopi berkas.

Kamu juga bisa membayar pajak STNK tahunan dari mana saja, baik dari kantor, rumah, maupun saat bersantai. Kamu hanya perlu mengunduh aplikasi Signal Polri di ponsel, lalu mengikuti langkah-langkah yang tersedia. Sistem dalam aplikasi ini memudahkan pengguna, sehingga siapa pun bisa memahaminya dengan cepat, termasuk pemula.

Tim detikOto недавно mencoba langsung layanan ini untuk memperpanjang STNK tahunan mobil. Karena mereka sudah pernah menggunakan aplikasi Signal sebelumnya, mereka menjalani proses dengan lebih cepat dan mudah. Aplikasi ini secara otomatis menyimpan data kendaraan dan identitas pemilik, sehingga pengguna tidak perlu mengisi ulang setiap kali melakukan transaksi.

Baca Juga :  Banjir Jakarta Utara Naikkan Jumlah Servis Bengkel Motor

Pada 7 April 2026 pukul 15.20 WIB, tim melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi tersebut. Mereka menyelesaikan seluruh proses hanya dalam beberapa menit. Setelah pembayaran berhasil, sistem langsung memproses data secara otomatis tanpa memerlukan verifikasi manual yang memakan waktu.

Baca Juga :  SE Mendikdasmen Terbit, Dana BOSP Bisa Bayar PPPK

Bukti pembayaran kemudian tiba di rumah pada 8 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan demikian, seluruh proses hanya memakan waktu sekitar satu hari. Layanan ini membantu masyarakat yang memiliki kesibukan tinggi dan tidak sempat datang ke kantor Samsat.

Setelah menerima bukti pembayaran, kamu bisa langsung melakukan pengesahan melalui aplikasi Signal. Melalui sistem digital ini, kamu dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Selain itu, layanan ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi pelayanan publik agar menjadi lebih efisien dan transparan.   (Ven*)

Berita Terkait

KUHP Baru Ubah Risiko Bisnis BUMN
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2026
Burhanuddin Rotasi 14 Kajati di Seluruh Wilayah Indonesia
Prabowo Dapat Pengawalan F16 Menuju Magelang
Empat Pelaku KPK Gadungan Peras Sahroni Rp 300 Juta
Jawa Barat Hapus Syarat KTP Pemilik Lama
Kijang Super 2026 Hybrid Hadir Irit Canggih Modern
Emas Antam Naik Tajam Seiring Lonjakan Harga Global
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 02:00 WIB

KUHP Baru Ubah Risiko Bisnis BUMN

Selasa, 14 April 2026 - 19:00 WIB

Perpanjang STNK Tahunan Online Kini Lebih Mudah Cepat

Selasa, 14 April 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2026

Selasa, 14 April 2026 - 01:00 WIB

Burhanuddin Rotasi 14 Kajati di Seluruh Wilayah Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Dapat Pengawalan F16 Menuju Magelang

Berita Terbaru

Javier Mascherano resmi mengundurkan diri dari kursi pelatih kepala Inter Miami pada Selasa (14/4/2026). Intermiamicf.com

Internasional

Mascherano Resmi Mundur dari Inter Miami April 2026

Rabu, 15 Apr 2026 - 03:00 WIB

Narendra Jatna membahas risiko bisnis BUMN di era KUHP baru. ANTARA/Laily Rahmawaty

Nasional

KUHP Baru Ubah Risiko Bisnis BUMN

Rabu, 15 Apr 2026 - 02:00 WIB

Perpanjangan STNK tahunan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal Polri

Nasional

Perpanjang STNK Tahunan Online Kini Lebih Mudah Cepat

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi menunjukkan umat Muslim merayakan Idul Adha 2026 dengan pelaksanaan ibadah salat Id dan penyembelihan hewan kurban.

Nasional

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 02:00 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dan memutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah Indonesia melalui SK Nomor 488 Tahun 2026.

Nasional

Burhanuddin Rotasi 14 Kajati di Seluruh Wilayah Indonesia

Selasa, 14 Apr 2026 - 01:00 WIB