Achraf Hakimi Hadapi Proses Hukum di Prancis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bek PSG, Achraf Hakimi, akan menjalani persidangan kasus dugaan pemerkosaan. (Foto: Nicolas Gaudin/Eurasia Sport Images/Getty Images)

Bek PSG, Achraf Hakimi, akan menjalani persidangan kasus dugaan pemerkosaan. (Foto: Nicolas Gaudin/Eurasia Sport Images/Getty Images)

Paris, Britakini.com  – Jaksa Prancis membawa kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret bek Paris Saint-Germain (PSG), Achraf Hakimi, ke meja hijau. Mereka menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Nanterre pada Selasa (24/2/2026) waktu setempat agar majelis hakim segera menggelar sidang.

Jaksa mengambil langkah itu setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak 2023. Melalui pelimpahan tersebut, jaksa meminta pengadilan menguji seluruh alat bukti dan keterangan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pemain timnas Maroko tersebut.

Baca Juga :  Hero Patria Dukung Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis

Pengacara Hakimi, Fanny Colin, membenarkan keputusan itu dan menegaskan kliennya siap menghadapi persidangan. Ia menyatakan Hakimi menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menilai tudingan tersebut tidak berdasar.

Hakimi juga menyampaikan langsung pembelaannya melalui media sosial. Mantan pemain Real Madrid dan Inter Milan itu kembali membantah tuduhan pemerkosaan dan menyatakan akan mengikuti proses hukum dengan tenang. Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta secara terbuka.

Baca Juga :  Iran Ungkap Dugaan Serangan Siber AS ke Jaringan

Kasus ini bermula ketika seorang perempuan melaporkan dugaan pelecehan seksual pada 2023. Ia mengaku Hakimi melakukan tindakan tanpa persetujuan di kediamannya di kawasan Boulogne-Billancourt, pinggiran Paris.

Setelah menerima laporan tersebut, aparat kepolisian memeriksa sejumlah pihak, termasuk Hakimi. Kini, jaksa melanjutkan proses itu ke tahap persidangan untuk membuktikan dakwaan di hadapan hakim.

(vvr)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: detik.com

Berita Terkait

OPEC+ Naikkan Produksi Minyak Saat Krisis Pasokan Global
Pengadilan Yordania Jatuhkan Hukuman Mati Pembunuh Polisi
Harga Minyak Dunia Turun Usai Kesepakatan AS Iran
Israel Bebaskan Relawan GSF, Tiba Selamat di Istanbul Turki
Iran Perluas Kendali Selat Hormuz, Tegangan Regional Meningkat
Gaza Dilaporkan Hancur, Ribuan Jenazah Masih Tertimbun
Iran Tembus Blokade Laut AS dengan 52 Kapal
Rusia Dukung Iran, Putin Soroti Keberanian Rakyatnya
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

OPEC+ Naikkan Produksi Minyak Saat Krisis Pasokan Global

Senin, 8 Juni 2026 - 01:00 WIB

Pengadilan Yordania Jatuhkan Hukuman Mati Pembunuh Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Harga Minyak Dunia Turun Usai Kesepakatan AS Iran

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:00 WIB

Israel Bebaskan Relawan GSF, Tiba Selamat di Istanbul Turki

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Iran Perluas Kendali Selat Hormuz, Tegangan Regional Meningkat

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa memimpin rapat kerja gabungan pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.(Foto : Humas Dprd Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan Anggaran APBD 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama pimpinan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Sepakati KUA PPAS 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Tinjau Progres Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 17:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

Sungai Penuh

SMPN 8 Sungai Penuh Dukung Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi deposito perbankan BUMN dan perbandingan bunga BRI, BNI, serta Bank Mandiri pada Agustus 2026.(Foto: deposito)

Ekonomi

Deposito BRI BNI Mandiri, Cek Bunga Terbaru Agustus

Senin, 31 Agu 2026 - 13:00 WIB