Jakarta, Britakini.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengajukan kebutuhan formasi guru ASN untuk CASN 2026 dalam jumlah besar.
Usulan 400 Ribu Formasi Guru
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan pihaknya mengusulkan 400 ribu formasi guru kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Nunuk menegaskan Kemendikdasmen menginginkan seluruh formasi tersebut diisi oleh guru CPNS. Namun, ia menyerahkan keputusan akhir kepada KemenPAN-RB.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mendorong pemerintah mengangkat guru melalui jalur PNS agar mereka memiliki status yang jelas, bukan kontrak.
Masalah PPPK dan Honorer
Kemendikdasmen terus berupaya menutup kekurangan guru dengan merekrut 1 juta guru PPPK. Namun, sejumlah pemerintah daerah tidak memperpanjang kontrak sebagian guru PPPK karena keterbatasan anggaran.
Nunuk menegaskan pihaknya terus mengimbau pemda agar tidak memberhentikan guru PPPK.
Data per 30 Desember 2025 menunjukkan pemerintah masih memiliki 237.196 guru honorer yang belum terangkat.
Nunuk menyebut pemerintah kini fokus menyelesaikan sisa guru honorer tersebut.
Ia juga mengakui realisasi pengangkatan PPPK belum mencapai target karena pemerintah daerah belum mengusulkan kebutuhan secara optimal. Dalam hal ini, Kemendikdasmen hanya bertindak sebagai instansi pembina yang memberikan rekomendasi.
Kewenangan Pemda Jadi Kendala
Pemerintah daerah memegang kewenangan untuk mengusulkan formasi, mengangkat, dan meredistribusi guru PPPK.
Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat pengangkatan guru honorer.
Namun, banyak pemerintah daerah memprioritaskan anggaran untuk program lain, seperti pembangunan infrastruktur. Akibatnya, mereka tidak mengajukan kebutuhan guru sesuai rekomendasi.
Tata Kelola Guru Diperbaiki
Presiden Prabowo Subianto mendorong pemerintah memperbaiki tata kelola guru melalui RPJM dan RPJP.
Pemerintah pusat dan daerah akan berbagi peran dalam mengatur distribusi guru. Kemendikdasmen akan mengusulkan formasi sekaligus mendistribusikan guru, sedangkan pemda bertindak sebagai pembina.
Kebijakan ini memungkinkan pemerintah meredistribusi guru ASN ke daerah yang kekurangan tenaga pendidik, termasuk lintas provinsi. Selain itu, pemerintah juga dapat menempatkan kembali guru swasta yang telah menjadi ASN PPPK ke sekolah asalnya.
Rekrutmen CPNS Jadi Solusi
Setiap tahun, sekitar 60 ribu hingga 70 ribu guru ASN memasuki masa pensiun. Untuk menutup kekosongan tersebut, Kemendikdasmen mendorong pemerintah membuka rekrutmen baru.
Nunuk menegaskan pemerintah sebaiknya membuka seleksi melalui jalur CPNS, bukan PPPK. (Ven*)









