Achraf Hakimi Hadapi Proses Hukum di Prancis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bek PSG, Achraf Hakimi, akan menjalani persidangan kasus dugaan pemerkosaan. (Foto: Nicolas Gaudin/Eurasia Sport Images/Getty Images)

Bek PSG, Achraf Hakimi, akan menjalani persidangan kasus dugaan pemerkosaan. (Foto: Nicolas Gaudin/Eurasia Sport Images/Getty Images)

Paris, Britakini.com  – Jaksa Prancis membawa kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret bek Paris Saint-Germain (PSG), Achraf Hakimi, ke meja hijau. Mereka menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Nanterre pada Selasa (24/2/2026) waktu setempat agar majelis hakim segera menggelar sidang.

Jaksa mengambil langkah itu setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak 2023. Melalui pelimpahan tersebut, jaksa meminta pengadilan menguji seluruh alat bukti dan keterangan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pemain timnas Maroko tersebut.

Baca Juga :  Pengadilan Yordania Jatuhkan Hukuman Mati Pembunuh Polisi

Pengacara Hakimi, Fanny Colin, membenarkan keputusan itu dan menegaskan kliennya siap menghadapi persidangan. Ia menyatakan Hakimi menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menilai tudingan tersebut tidak berdasar.

Hakimi juga menyampaikan langsung pembelaannya melalui media sosial. Mantan pemain Real Madrid dan Inter Milan itu kembali membantah tuduhan pemerkosaan dan menyatakan akan mengikuti proses hukum dengan tenang. Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta secara terbuka.

Baca Juga :  Harga Emas Pegadaian Turun, Antam Masih Paling Mahal

Kasus ini bermula ketika seorang perempuan melaporkan dugaan pelecehan seksual pada 2023. Ia mengaku Hakimi melakukan tindakan tanpa persetujuan di kediamannya di kawasan Boulogne-Billancourt, pinggiran Paris.

Setelah menerima laporan tersebut, aparat kepolisian memeriksa sejumlah pihak, termasuk Hakimi. Kini, jaksa melanjutkan proses itu ke tahap persidangan untuk membuktikan dakwaan di hadapan hakim.

(vvr)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: detik.com

Berita Terkait

Rudal Houthi Hantam Bandara Riyadh, Ratusan Orang Terluka
Pasar Arab Saudi Jadi Peluang Bisnis Indonesia
OPEC+ Naikkan Produksi Minyak Saat Krisis Pasokan Global
Pengadilan Yordania Jatuhkan Hukuman Mati Pembunuh Polisi
Harga Minyak Dunia Turun Usai Kesepakatan AS Iran
Israel Bebaskan Relawan GSF, Tiba Selamat di Istanbul Turki
Iran Perluas Kendali Selat Hormuz, Tegangan Regional Meningkat
Gaza Dilaporkan Hancur, Ribuan Jenazah Masih Tertimbun
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Rudal Houthi Hantam Bandara Riyadh, Ratusan Orang Terluka

Jumat, 25 September 2026 - 00:00 WIB

Pasar Arab Saudi Jadi Peluang Bisnis Indonesia

Senin, 8 Juni 2026 - 05:00 WIB

OPEC+ Naikkan Produksi Minyak Saat Krisis Pasokan Global

Senin, 8 Juni 2026 - 01:00 WIB

Pengadilan Yordania Jatuhkan Hukuman Mati Pembunuh Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Harga Minyak Dunia Turun Usai Kesepakatan AS Iran

Berita Terbaru

Harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 menunjukkan perbedaan berdasarkan merek dan berat.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, Galeri24, Mana Termurah?

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:00 WIB

Harga emas batangan Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:00 WIB

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas di Tahura Orang Kayo Hitam, Jambi.(Foto : Dok.Istimewa)

Jambi

Al Haris Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla di Jambi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 03:00 WIB

Yamaha XSR900 2027 hadir dengan warna Neon White yang mengusung nuansa balap era 1990-an untuk pasar Eropa.(Foto : Paultan)

Teknologi

Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro

Sabtu, 17 Okt 2026 - 01:00 WIB