Achraf Hakimi Hadapi Proses Hukum di Prancis

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bek PSG, Achraf Hakimi, akan menjalani persidangan kasus dugaan pemerkosaan. (Foto: Nicolas Gaudin/Eurasia Sport Images/Getty Images)

Bek PSG, Achraf Hakimi, akan menjalani persidangan kasus dugaan pemerkosaan. (Foto: Nicolas Gaudin/Eurasia Sport Images/Getty Images)

Paris, Britakini.com  – Jaksa Prancis membawa kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret bek Paris Saint-Germain (PSG), Achraf Hakimi, ke meja hijau. Mereka menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Nanterre pada Selasa (24/2/2026) waktu setempat agar majelis hakim segera menggelar sidang.

Jaksa mengambil langkah itu setelah penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak 2023. Melalui pelimpahan tersebut, jaksa meminta pengadilan menguji seluruh alat bukti dan keterangan untuk menentukan bersalah atau tidaknya pemain timnas Maroko tersebut.

Baca Juga :  Demonstrasi Iran Meluas Korban Tewas Trump Bereaksi

Pengacara Hakimi, Fanny Colin, membenarkan keputusan itu dan menegaskan kliennya siap menghadapi persidangan. Ia menyatakan Hakimi menolak seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menilai tudingan tersebut tidak berdasar.

Hakimi juga menyampaikan langsung pembelaannya melalui media sosial. Mantan pemain Real Madrid dan Inter Milan itu kembali membantah tuduhan pemerkosaan dan menyatakan akan mengikuti proses hukum dengan tenang. Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta secara terbuka.

Baca Juga :  Tips Sederhana Menjaga Sepatu Tetap Kering dan Segar

Kasus ini bermula ketika seorang perempuan melaporkan dugaan pelecehan seksual pada 2023. Ia mengaku Hakimi melakukan tindakan tanpa persetujuan di kediamannya di kawasan Boulogne-Billancourt, pinggiran Paris.

Setelah menerima laporan tersebut, aparat kepolisian memeriksa sejumlah pihak, termasuk Hakimi. Kini, jaksa melanjutkan proses itu ke tahap persidangan untuk membuktikan dakwaan di hadapan hakim.

(vvr)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: detik.com

Berita Terkait

Mascherano Resmi Mundur dari Inter Miami April 2026
Harga Emas Dunia Naik Tipis Dipicu Ketegangan Global
Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus US$6000 Usai Konflik
Iran Siap Gencatan Senjata Jika Serangan Dihentikan
Harga Emas Terancam Turun Meski Sempat Menguat Tajam
Ronaldo Diduga Ucap Bismillah Sebelum Cetak Gol
Iran AS Berpacu Cari Awak Jet Tempur Jatuh
Rupiah Melemah Dipicu Sentimen Global dan Harga Minyak
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 03:00 WIB

Mascherano Resmi Mundur dari Inter Miami April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 17:00 WIB

Harga Emas Dunia Naik Tipis Dipicu Ketegangan Global

Rabu, 8 April 2026 - 19:00 WIB

Harga Emas Dunia Diprediksi Tembus US$6000 Usai Konflik

Rabu, 8 April 2026 - 18:00 WIB

Iran Siap Gencatan Senjata Jika Serangan Dihentikan

Selasa, 7 April 2026 - 20:00 WIB

Harga Emas Terancam Turun Meski Sempat Menguat Tajam

Berita Terbaru

Javier Mascherano resmi mengundurkan diri dari kursi pelatih kepala Inter Miami pada Selasa (14/4/2026). Intermiamicf.com

Internasional

Mascherano Resmi Mundur dari Inter Miami April 2026

Rabu, 15 Apr 2026 - 03:00 WIB

Narendra Jatna membahas risiko bisnis BUMN di era KUHP baru. ANTARA/Laily Rahmawaty

Nasional

KUHP Baru Ubah Risiko Bisnis BUMN

Rabu, 15 Apr 2026 - 02:00 WIB

Perpanjangan STNK tahunan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal Polri

Nasional

Perpanjang STNK Tahunan Online Kini Lebih Mudah Cepat

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi menunjukkan umat Muslim merayakan Idul Adha 2026 dengan pelaksanaan ibadah salat Id dan penyembelihan hewan kurban.

Nasional

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 02:00 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dan memutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah Indonesia melalui SK Nomor 488 Tahun 2026.

Nasional

Burhanuddin Rotasi 14 Kajati di Seluruh Wilayah Indonesia

Selasa, 14 Apr 2026 - 01:00 WIB