Bengkulu Utara, Britakini.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, menyiapkan anggaran untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan PPPK paruh waktu pada 2027.
Pemkab Bengkulu Utara menyiapkan dana sebesar Rp174,2 miliar untuk kebutuhan tersebut. Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh PPPK tetap bekerja tanpa terkendala masalah anggaran dalam APBD 2027.
Pemkab Bengkulu Utara Siapkan Anggaran PPPK
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkulu Utara Carles Johnson memastikan pemerintah daerah sudah menyediakan anggaran untuk membayar PPPK.
Carles juga meminta seluruh PPPK meningkatkan kinerja selama menjalankan tugas.
“Yang jelas kami pastikan tidak ada PPPK yang dirumahkan. Karena anggarannya sudah kami siapkan, jadi sekarang PPPK bekerjalah semaksimal mungkin,” kata Carles di Bengkulu Utara, Rabu (9/9).
Pemkab Bengkulu Utara mengalokasikan Rp143,9 miliar untuk membayar gaji dan tunjangan 2.287 PPPK penuh waktu. Anggaran tersebut juga mencakup gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR).
Pemkab Bengkulu Utara memasukkan anggaran tersebut ke dalam pos belanja pegawai.
Selain PPPK penuh waktu, pemerintah daerah juga menyiapkan anggaran untuk PPPK paruh waktu. Pemkab Bengkulu Utara mengalokasikan Rp30,3 miliar untuk 2.290 PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah memasukkan anggaran PPPK paruh waktu ke dalam pos belanja barang dan jasa.
Pemkab Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu
Pemkab Bengkulu Utara tetap mengevaluasi kinerja PPPK paruh waktu meski sudah menyiapkan anggaran untuk 2027.
Pemerintah daerah akan menggunakan hasil evaluasi tersebut sebagai salah satu pertimbangan untuk memperpanjang kontrak PPPK paruh waktu pada 2027.
Carles menjelaskan, penyediaan anggaran dalam APBD menunjukkan kesiapan fiskal Pemkab Bengkulu Utara. Dengan anggaran tersebut, pemerintah daerah memiliki kemampuan untuk membiayai kebutuhan PPPK.
Namun, hasil evaluasi kinerja tetap menentukan keberlanjutan kontrak PPPK paruh waktu. Karena itu, PPPK paruh waktu perlu menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Belanja Pegawai Dibatasi 30 Persen
Pemkab Bengkulu Utara menyiapkan anggaran PPPK saat pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait belanja pegawai daerah.
Mulai 2027, pemerintah membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Aturan tersebut membuat pemerintah daerah harus mengatur kembali struktur belanja.
Meski begitu, pemerintah pusat memberikan masa relaksasi untuk penerapan batas belanja tersebut.
Perpanjangan masa transisi memberikan waktu bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur APBD secara bertahap. Pemkab Bengkulu Utara pun dapat menyesuaikan anggaran sambil tetap memenuhi kebutuhan pembayaran PPPK. (Ven*)
Penulis : Vendra
Editor : Vendra
Sumber Berita: jpnn.com









