Rencana Relokasi Produksi Mulai Terungkap
Jakarta, iNBrita.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkap rencana dua pabrik otomotif asal Jepang untuk memindahkan sebagian produksi ke Vietnam. Rencana ini berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan buruh di Jawa Timur.
Iqbal menyebut dua perusahaan tersebut dengan inisial PT J dan PT S. Kedua perusahaan ini beroperasi di Mojokerto dan Pasuruan.
Potensi PHK di PT J dan PT S
PT J mempekerjakan sekitar 7.000 karyawan. Perusahaan ini berpotensi merumahkan sekitar 4.000 buruh jika memindahkan sebagian lini produksinya ke Vietnam.
Iqbal menilai angka tersebut masih berupa perkiraan awal. Ia meyakini jumlah buruh terdampak kemungkinan lebih kecil karena manajemen biasanya menyampaikan angka tertinggi pada tahap awal pembahasan.
PT S mempekerjakan sekitar 4.000 karyawan. Perusahaan ini berpotensi merumahkan sekitar 3.000 buruh. Namun, Iqbal menegaskan bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan riilnya berada di kisaran ribuan pekerja.
Negosiasi untuk Mencegah Relokasi
Sekitar 7.000 karyawan dari kedua perusahaan kini menghadapi ketidakpastian akibat rencana pemindahan produksi.
Iqbal berencana menemui induk perusahaan di Jepang untuk melakukan negosiasi. Ia ingin meyakinkan pihak prinsipal agar membatalkan rencana relokasi ke Vietnam.
Iqbal menilai proses pemindahan pabrik membutuhkan waktu. Ia memperkirakan perusahaan baru merealisasikan rencana tersebut dalam satu hingga dua tahun ke depan. Waktu ini memberi peluang bagi serikat pekerja untuk memperjuangkan nasib buruh.
Pemerintah Lakukan Mitigasi PHK
Pemerintah terus memantau potensi gelombang PHK. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan aktif mengawasi kondisi ketenagakerjaan di berbagai perusahaan.
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah menangani setiap kasus PHK melalui mekanisme yang berlaku. Pemerintah mendorong penyelesaian di tingkat internal perusahaan. Jika perlu, pemerintah memfasilitasi perundingan bipartit dan menurunkan mediator.
Yassierli menyebut mediator Kemenaker sudah menangani sejumlah kasus yang berpotensi memicu PHK. Sementara itu, beberapa kasus lainnya masih menunggu hasil perundingan antara pekerja dan perusahaan.
Upaya Tekan Risiko PHK Massal
Pemerintah berharap langkah mitigasi ini mampu menekan risiko PHK massal di tengah ketidakpastian ekonomi global. (Ven*)









