Jakarta, Britakini.com – Harga emas Antam hari ini, Minggu (13/9/2026), masih sama seperti perdagangan sebelumnya. Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, Antam menjual emas ukuran 1 gram dengan harga Rp2.604.000.
Harga tersebut merupakan harga dasar emas Antam. Pembeli yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen akan membayar Rp2.610.510 untuk emas Antam ukuran 1 gram.
Sementara itu, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.454.000 per gram.
Harga Emas Antam Hari Ini
PT Aneka Tambang Tbk menyediakan emas batangan dalam berbagai ukuran. Pilihannya mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Minggu (13/9/2026):
- Emas 0,5 gram: Rp1.352.000
- Emas 1 gram: Rp2.604.000
- Emas 2 gram: Rp5.148.000
- Emas 3 gram: Rp7.697.000
- Emas 5 gram: Rp12.795.000
- Emas 10 gram: Rp25.535.000
- Emas 25 gram: Rp63.712.000
- Emas 50 gram: Rp127.345.000
- Emas 100 gram: Rp254.612.000
- Emas 250 gram: Rp636.265.000
- Emas 500 gram: Rp1.272.320.000
- Emas 1.000 gram atau 1 kilogram: Rp2.544.600.000
Harga Buyback Emas Antam
Antam menggunakan harga buyback saat membeli kembali emas batangan dari pemiliknya.
Pada Minggu (13/9/2026), Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.454.000 per gram.
Namun, Antam dapat mengubah harga tersebut mengikuti pembaruan harga emas. Karena itu, pemilik emas perlu mengecek harga buyback sebelum melakukan transaksi.
Selain harga, pemilik emas juga perlu memperhatikan ketentuan pajak saat menjual kembali emas.
Pajak Pembelian Emas Antam
Pemerintah mengatur ketentuan pajak transaksi emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Saat membeli emas Antam, pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus membayar PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen.
Antam juga memberikan bukti potong PPh Pasal 22 kepada pembeli. Pembeli dapat menggunakan bukti tersebut untuk melaporkan pajak.
Pajak Buyback Emas Antam
Pemilik emas juga harus memperhatikan pajak saat melakukan transaksi buyback.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, Antam menerapkan tarif pajak sebagai berikut:
- Pemilik NPWP: 1,5 persen.
- Pemilik tanpa NPWP: 3 persen.
Antam langsung memotong pajak tersebut dari nilai transaksi penjualan kembali emas.
Dengan demikian, pemilik emas akan menerima nilai bersih setelah Antam memotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Antam Perbarui Harga Setiap Hari
Harga emas Antam dapat berubah setiap hari. Perubahan tersebut mengikuti pembaruan harga yang berlaku di laman resmi Logam Mulia.
Karena itu, calon pembeli sebaiknya mengecek harga terbaru sebelum membeli emas Antam.
Laman resmi Logam Mulia memperbarui harga emas setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Itulah daftar harga emas Antam hari ini, Minggu (13/9/2026). Harga emas ukuran 1 gram berada di level Rp2.604.000, sedangkan harga buyback mencapai Rp2.454.000 per gram. (Ven*)
Penulis : Vendra
Editor : Vendra
Sumber Berita: kompas.com









