Kabar Pengurangan PPPK Picu Kekhawatiran, BKN Beri Penjelasan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan pernyataan kepada media di lokasi resmi dengan latar deretan bendera Indonesia

Wakil Kepala BKN Suharmen menyampaikan pernyataan kepada media di lokasi resmi dengan latar deretan bendera Indonesia

Jakarta, Britakini.com – Isu penghematan anggaran negara yang dikaitkan dengan rencana pengurangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) serta munculnya status baru memicu kekhawatiran di kalangan PPPK. Para PPPK ramai membahas informasi tersebut di berbagai grup dan mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan penjelasan yang jelas dan rinci.

BKN Tegaskan Tidak Berwenang Kurangi PPPK

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menegaskan bahwa BKN tidak terlibat dalam kebijakan pengurangan jumlah PPPK. Ia menyatakan bahwa pimpinan instansi melalui pejabat pembina kepegawaian (PPK) sepenuhnya menentukan nasib kontrak PPPK.

“PPK menentukan apakah kontrak PPPK diperpanjang atau dihentikan,” ujar Suharmen.

PPK Pegang Kendali Penuh Kontrak PPPK

Suharmen menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan kewenangan kepada PPK untuk memberhentikan PPPK. PPK dapat mengambil keputusan tersebut berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti kondisi krisis ekonomi, kinerja yang tidak memenuhi standar, maupun alasan strategis lainnya.

Baca Juga :  BI Jelaskan Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.300

Ia kembali menegaskan bahwa BKN tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri keputusan tersebut. Seluruh proses perpanjangan maupun pemberhentian kontrak PPPK menjadi tanggung jawab penuh PPK sesuai aturan yang berlaku.

Tidak Ada Status Baru dalam ASN

Suharmen juga meluruskan isu mengenai adanya status baru selain PNS dan PPPK. Ia menegaskan bahwa sistem ASN hanya mengenal dua status, yaitu PNS dan PPPK.

Ia menjelaskan bahwa istilah PPPK paruh waktu hanya bersifat sementara dan bukan kategori baru dalam struktur ASN. Menurutnya, PPPK yang ingin beralih menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme resmi, seperti seleksi, ketersediaan formasi, dan batas usia.

Baca Juga :  Ginjal Sehat: 8 Kebiasaan yang Harus Dihindari”

“Undang-undang sudah jelas, ASN hanya terdiri dari PNS dan PPPK,” tegasnya.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, mengingatkan pemerintah agar tidak mengorbankan PPPK akibat tekanan fiskal.

Ia menilai pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD memang mencerminkan kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan. Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK.

Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut aspek teknis anggaran, tetapi juga menunjukkan potensi ketidaksinkronan dalam perumusan kebijakan negara.

“Merumahkan PPPK karena alasan kesulitan fiskal bukan langkah yang etis,” ujarnya.

(Ven*)

Berita Terkait

SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha
Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan
Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei
SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional
DPR Tegaskan Dukungan RAPBN 2027 Demi Kesejahteraan Rakyat
PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Perkuat Bisnis Digital
PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian di Tengah Rekrutmen Baru
Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Idul Adha 2026
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:00 WIB

SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:00 WIB

Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:00 WIB

SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:00 WIB

DPR Tegaskan Dukungan RAPBN 2027 Demi Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Aktivitas penjahit rumahan menyelesaikan pesanan pelanggan (Fhoto pexels-cottonbro )

Ekonomi

Usaha Jahit Rumahan Tumbuh Lewat Kepercayaan Pelanggan

Senin, 25 Mei 2026 - 00:00 WIB

Pengunjung mencoba kendaraan listrik BYD dalam ajang Tech Culture Fest 2026 di GBK Senayan, Jakarta.(Foto: Dok. BYD Motor Indonesia)

Teknologi

BYD Perkenalkan Teknologi EV di Festival Jakarta 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Sejumlah pejabat meresmikan peluncuran aplikasi SAPA UMKM sebagai platform digital untuk pelaku usaha.(fhoto :ukmindonesia.id)

Nasional

SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:00 WIB

Pegadaian mempertahankan harga emas Antam pada perdagangan Minggu, 24 Mei 2026.

Ekonomi

Pegadaian Jual Emas Antam Stabil Hari Ini 24 Mei 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:00 WIB