Victor Beberkan 3 Fakta Penting Sidang Korupsi Stadion Mini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

Britakini.com, JAMBI —  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin (11/8/2025). Sidang menghadirkan terdakwa yang kali ini membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebelum penasihat hukumnya berbicara, terdakwa meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan pribadinya terlebih dahulu. Majelis hakim mengizinkan.

Terdakwa menamai pembelaannya “Kenapa Saya Harus Disidang”. Ia menyesalkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya ke meja hijau tanpa bukti kuat. Menurutnya, penyidikan dilakukan pada tahun politik bertepatan dengan pemilihan Wali Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Viral Anak Gajah Mati Tertabrak Truk, Induknya Tak Mau Pergi

Dalam pleidoinya, terdakwa juga menyinggung pengabdiannya selama 40 tahun kepada negara. Ia pernah menjadi guru dan mengaku telah melahirkan banyak sarjana bahkan doktor.

“Di ujung karier, saya pensiun justru menghadapi proses hukum,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Usai pembelaan pribadi, penasihat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo, SH, MH, menyampaikan tiga poin utama analisis yuridis.

Pertama, JPU menyebut kerugian negara Rp749.830.676. Namun, fakta sidang menunjukkan kerugian hanya Rp152 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah. Ia mengacu pada putusan perkara Safrida Iryani Cs yang menyatakan kerugian negara melibatkan PPK, Tim Teknis, pelaksana, dan konsultan pengawas. Nama terdakwa tidak dimasukkan sebagai pihak yang turut serta.

Baca Juga :  Ahli Pertanian Lingkungan: Langkah Tepat RKE Menjadi TPST

Kedua, jabatan terdakwa sebagai pengguna anggaran merupakan penugasan regulasi, bukan kemauan pribadi. Keputusan pekerjaan berada di tangan PPK, konsultan pengawas, dan tim teknis.

Ketiga, yang paling berperan menyatakan pekerjaan 100 persen selesai adalah PPK, konsultan pengawas, tim teknis, dan pelaksana. Tidak ada bukti keterlibatan aktif terdakwa.

Berdasarkan tiga poin ini, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU.

Penulis : Eni Syamsir

Editor : Vendra

Sumber Berita: Inbrita.com

Berita Terkait

Arab Saudi Tegaskan Keamanan Haji Tetap Berjalan Lancar
Pasokan LPG Nasional Stabil, Cadangan Lebih dari 10 Hari
Ginjal Sehat: 8 Kebiasaan yang Harus Dihindari”
Penyuluhan Bela Negara untuk Mahasiswa Pada TMMD 126
Kades Sungai Jernih Menyambut Baik TMMD 2025
Pemerintah Kota Sungai Penuh Ucapkan Selamat
Cekcok Mulut berujung Penusukan Satu Orang Meninggal Dunia
PT KMH Terangi Nusantara di Dirgahayu RI ke-80
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:00 WIB

Arab Saudi Tegaskan Keamanan Haji Tetap Berjalan Lancar

Jumat, 10 April 2026 - 21:00 WIB

Pasokan LPG Nasional Stabil, Cadangan Lebih dari 10 Hari

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:00 WIB

Ginjal Sehat: 8 Kebiasaan yang Harus Dihindari”

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:00 WIB

Penyuluhan Bela Negara untuk Mahasiswa Pada TMMD 126

Jumat, 10 Oktober 2025 - 14:42 WIB

Kades Sungai Jernih Menyambut Baik TMMD 2025

Berita Terbaru

Sekda Sungai Penuh Alpian bersama jajaran Pemkot memantau langsung pelaksanaan Uji Kepatutan dan Kelayakan calon Dewan Pengawas Perumda Tirta Khayangan di LPPM Universitas Jambi, Sabtu (9/5/2026).

Daerah

Sekda Sungai Penuh Kawal UKK Dewan Pengawas

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi guru saat mengajar siswa di ruang kelas sebagai gambaran aktivitas pembelajaran di sekolah negeri

Pendidikan

Pemerintah Tegaskan Guru Honorer Tetap Boleh Mengajar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan kerja di Miangas, Talaud, Sulawesi Utara, Sabtu (9/5/2026).

Nasional

Prabowo Kunjungi Miangas, Presiden Kedua Setelah Jokowi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:00 WIB

Suzuki Eeco Star Edition hadir dengan aksen baru dan harga terjangkau untuk pasar India

Teknologi

Suzuki Eeco Star Edition Meluncur, Murah dan Lebih Stylish

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:00 WIB

Emas batangan Antam menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat.

Ekonomi

Harga Emas Antam Tak Bergerak, Emas Dunia Melonjak

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:00 WIB