Victor Beberkan 3 Fakta Penting Sidang Korupsi Stadion Mini

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 11 Agustus 2025 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

Tiga kuasa hukum Don Fitri Jaya hadir di ruang sidang.

Britakini.com, JAMBI —  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini Sungai Bungkal, Senin (11/8/2025). Sidang menghadirkan terdakwa yang kali ini membacakan nota pembelaan atau pleidoi.

Sebelum penasihat hukumnya berbicara, terdakwa meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaan pribadinya terlebih dahulu. Majelis hakim mengizinkan.

Terdakwa menamai pembelaannya “Kenapa Saya Harus Disidang”. Ia menyesalkan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjeratnya ke meja hijau tanpa bukti kuat. Menurutnya, penyidikan dilakukan pada tahun politik bertepatan dengan pemilihan Wali Kota Sungai Penuh.

Baca Juga :  Kades Sungai Jernih Menyambut Baik TMMD 2025

Dalam pleidoinya, terdakwa juga menyinggung pengabdiannya selama 40 tahun kepada negara. Ia pernah menjadi guru dan mengaku telah melahirkan banyak sarjana bahkan doktor.

“Di ujung karier, saya pensiun justru menghadapi proses hukum,” ucapnya di hadapan majelis hakim.

Usai pembelaan pribadi, penasihat hukum terdakwa, Viktorianus Gulo, SH, MH, menyampaikan tiga poin utama analisis yuridis.

Pertama, JPU menyebut kerugian negara Rp749.830.676. Namun, fakta sidang menunjukkan kerugian hanya Rp152 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah. Ia mengacu pada putusan perkara Safrida Iryani Cs yang menyatakan kerugian negara melibatkan PPK, Tim Teknis, pelaksana, dan konsultan pengawas. Nama terdakwa tidak dimasukkan sebagai pihak yang turut serta.

Baca Juga :  Wawako : Kontes Bonsai Nasional Dorong Ekonomi Kreatif Lokal

Kedua, jabatan terdakwa sebagai pengguna anggaran merupakan penugasan regulasi, bukan kemauan pribadi. Keputusan pekerjaan berada di tangan PPK, konsultan pengawas, dan tim teknis.

Ketiga, yang paling berperan menyatakan pekerjaan 100 persen selesai adalah PPK, konsultan pengawas, tim teknis, dan pelaksana. Tidak ada bukti keterlibatan aktif terdakwa.

Berdasarkan tiga poin ini, penasihat hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik dari JPU.

Penulis : Eni Syamsir

Editor : Vendra

Sumber Berita: Inbrita.com

Berita Terkait

Gejala Kanker Awal Kerap Muncul Tanpa Disadari
Harga Emas Antam Cs di Pegadaian Hari Ini Anjlok, Ini Rinciannya
Arab Saudi Tegaskan Keamanan Haji Tetap Berjalan Lancar
Pasokan LPG Nasional Stabil, Cadangan Lebih dari 10 Hari
Ginjal Sehat: 8 Kebiasaan yang Harus Dihindari”
Penyuluhan Bela Negara untuk Mahasiswa Pada TMMD 126
Kades Sungai Jernih Menyambut Baik TMMD 2025
Pemerintah Kota Sungai Penuh Ucapkan Selamat
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:00 WIB

Gejala Kanker Awal Kerap Muncul Tanpa Disadari

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:00 WIB

Harga Emas Antam Cs di Pegadaian Hari Ini Anjlok, Ini Rinciannya

Jumat, 17 April 2026 - 01:00 WIB

Arab Saudi Tegaskan Keamanan Haji Tetap Berjalan Lancar

Jumat, 10 April 2026 - 21:00 WIB

Pasokan LPG Nasional Stabil, Cadangan Lebih dari 10 Hari

Minggu, 11 Januari 2026 - 09:00 WIB

Ginjal Sehat: 8 Kebiasaan yang Harus Dihindari”

Berita Terbaru

BCA dan Pegadaian meluncurkan layanan Tabungan Emas melalui aplikasi dan situs web myBCA.(Foto : kompas.com/PEXELS/ZLATAKY.CZ)

Ekonomi

BCA Luncurkan Tabungan Emas, Investasi Mulai Rp10.000

Jumat, 14 Agu 2026 - 19:00 WIB

Rupiah diprediksi melemah terhadap dolar AS pada perdagangan Jumat, 14 Agustus 2026.(Foto : Bisnis/Himawan L Nugraha)

Ekonomi

Rupiah Tertekan, Ini Prediksi Dolar AS Hari Ini

Jumat, 14 Agu 2026 - 09:00 WIB

Muhammadiyah menerbitkan fatwa tentang aset kripto.(Foto: Shutterstock/detik.com)

Ekonomi

Fatwa Muhammadiyah Soal Kripto, Investor Wajib Tahu

Jumat, 14 Agu 2026 - 01:00 WIB

Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan ekosistem Motor Listrik Nasional (Molinas) di fasilitas produksi Alva, Cikarang, Bekasi.(Foto : Eva/detikcom)

Nasional

Prabowo Dorong Industri Motor Listrik Nasional Indonesia

Kamis, 13 Agu 2026 - 23:00 WIB

Ilustrasi rupiah dan dolar AS saat nilai tukar rupiah mengalami pelemahan.( Foto : Ilustrasi AI )

Ekonomi

Rupiah Tertekan, Dolar AS Pulih, Investor Waspada

Kamis, 13 Agu 2026 - 13:00 WIB