Tarif Listrik PLN April 2026 Tetap Stabil Tanpa Kenaikan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 April 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan di tengah kebijakan tarif listrik yang tetap berlaku pada April 2026.

Petugas PLN mengecek meteran listrik pelanggan di tengah kebijakan tarif listrik yang tetap berlaku pada April 2026.

Jakarta, Britakini.com – Pemerintah menetapkan tarif listrik per kWh pada 20–26 April 2026 tetap tidak berubah. Dengan keputusan ini, pemerintah mempertahankan tarif listrik kuartal II 2026 tanpa penyesuaian.

Pemerintah Jaga Daya Beli

Pemerintah mengambil keputusan ini setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pemerintah fokus pada kondisi ekonomi terkini. Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Acuan Penetapan Tarif

Pemerintah menetapkan tarif listrik April 2026 dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Melalui aturan ini, pemerintah mengevaluasi tarif listrik pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan.

Indikator Ekonomi

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menggunakan sejumlah indikator ekonomi makro. Pemerintah menghitung nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Baca Juga :  Mitsubishi Produksi Mobil Hybrid Lokal Mulai Tahun Ini

Untuk kuartal II 2026, pemerintah memakai data periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:

  • Kurs mencapai Rp16.743,46 per dolar AS
  • ICP berada di level 62,78 dolar AS per barel
  • Inflasi tercatat 0,22 persen
  • HBA menyentuh 70 dolar AS per ton

Tarif Tetap Demi Stabilitas

Hasil perhitungan tersebut sebenarnya membuka peluang perubahan tarif. Namun, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik. Di satu sisi, pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga ingin memperkuat daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Sistem Prabayar dan Pascabayar

PLN menerapkan tarif yang sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar sesuai golongan daya. Namun, PLN membedakan sistem pembayarannya. Pelanggan prabayar membeli token sebelum menggunakan listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.

Baca Juga :  Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2026

Rincian Tarif Listrik

Berikut tarif listrik per kWh pada 20–26 April 2026:

Rumah tangga non-subsidi

  • 900 VA: Rp1.352
  • 1.300 VA: Rp1.444,70
  • 2.200 VA: Rp1.444,70
  • 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
  • ≥6.600 VA: Rp1.699,53

Bisnis dan pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70
  • P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53
  • P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53

Pelanggan subsidi

  • 450 VA: Rp415
  • 900 VA bersubsidi: Rp605
  • 900 VA RTM: Rp1.352
  • 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70
  • ≥3.500 VA: Rp1.699,53

Kesimpulan

Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan tarif listrik tetap stabil selama periode tersebut. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat. (Ven*)

Berita Terkait

SAR Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang Selat Sunda
Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan Baru
Kabar Baik Guru PPPK, Status Penuh Tahun 2027
AMP Bawa Aspirasi PPPK Paruh Waktu ke BKN
Guru PPPK Jadi PNS, Simak Aturan Terbarunya
Mendagri Minta Pemda Perkuat Empat Komponen Ekonomi
BMKG Ingatkan Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Hari Ini
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Abu Capai 15 Kilometer
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 23:00 WIB

SAR Perpanjang Pencarian 8 Orang Hilang Selat Sunda

Senin, 14 September 2026 - 19:00 WIB

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menteri Keuangan Baru

Sabtu, 12 September 2026 - 19:00 WIB

Kabar Baik Guru PPPK, Status Penuh Tahun 2027

Jumat, 11 September 2026 - 17:00 WIB

AMP Bawa Aspirasi PPPK Paruh Waktu ke BKN

Jumat, 11 September 2026 - 13:00 WIB

Guru PPPK Jadi PNS, Simak Aturan Terbarunya

Berita Terbaru

Harga emas hari ini di Pegadaian, Kamis (17/9/2026), untuk Galeri 24, Antam, dan UBS.(Foto : Dok.Pengadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian 17 September 2026, Cek Lengkap

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:33 WIB

Daftar drama Korea terbaru 2026 menghadirkan beragam genre, mulai dari romantis hingga thriller.(Foto : Dok. IMDB)

Entertainment

Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2026 Wajib Ditonton

Kamis, 17 Sep 2026 - 07:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid EV menjalani Journalist Test Drive dengan rute Yogyakarta-Solo dan sekitarnya.(foto : Dok. TAM/kompas.com)

Teknologi

Toyota Veloz Hybrid EV Raih Efisiensi 31,1 Km

Kamis, 17 Sep 2026 - 01:00 WIB

Tati Purwanti mengembangkan usaha Bubur Cirebon di Taiwan setelah sebelumnya bekerja sebagai PMI.(Foto: dok Istimewa/cnbcindonesia)

Ekonomi

Mantan PMI Indonesia Raup Omzet Jutaan dari Bubur Cirebon

Rabu, 16 Sep 2026 - 23:00 WIB

Harga emas Antam menguat Rp1.000 menjadi Rp2.593.000 per gram pada Rabu, 16 September 2026.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Menguat, Cek Rinciannya

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:00 WIB