Jakarta, Britakini.com – Pemerintah menetapkan tarif listrik per kWh pada 20–26 April 2026 tetap tidak berubah. Dengan keputusan ini, pemerintah mempertahankan tarif listrik kuartal II 2026 tanpa penyesuaian.
Pemerintah Jaga Daya Beli
Pemerintah mengambil keputusan ini setelah mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pemerintah fokus pada kondisi ekonomi terkini. Selain itu, pemerintah juga berupaya menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Acuan Penetapan Tarif
Pemerintah menetapkan tarif listrik April 2026 dengan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Melalui aturan ini, pemerintah mengevaluasi tarif listrik pelanggan non-subsidi setiap tiga bulan.
Indikator Ekonomi
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah menggunakan sejumlah indikator ekonomi makro. Pemerintah menghitung nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).
Untuk kuartal II 2026, pemerintah memakai data periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu:
- Kurs mencapai Rp16.743,46 per dolar AS
- ICP berada di level 62,78 dolar AS per barel
- Inflasi tercatat 0,22 persen
- HBA menyentuh 70 dolar AS per ton
Tarif Tetap Demi Stabilitas
Hasil perhitungan tersebut sebenarnya membuka peluang perubahan tarif. Namun, pemerintah tetap mempertahankan tarif listrik. Di satu sisi, pemerintah ingin menjaga daya beli masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga ingin memperkuat daya saing industri di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Sistem Prabayar dan Pascabayar
PLN menerapkan tarif yang sama untuk pelanggan prabayar dan pascabayar sesuai golongan daya. Namun, PLN membedakan sistem pembayarannya. Pelanggan prabayar membeli token sebelum menggunakan listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Rincian Tarif Listrik
Berikut tarif listrik per kWh pada 20–26 April 2026:
Rumah tangga non-subsidi
- 900 VA: Rp1.352
- 1.300 VA: Rp1.444,70
- 2.200 VA: Rp1.444,70
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53
- ≥6.600 VA: Rp1.699,53
Bisnis dan pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53
Pelanggan subsidi
- 450 VA: Rp415
- 900 VA bersubsidi: Rp605
- 900 VA RTM: Rp1.352
- 1.300–2.200 VA: Rp1.444,70
- ≥3.500 VA: Rp1.699,53
Kesimpulan
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan tarif listrik tetap stabil selama periode tersebut. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kenaikan tarif listrik dalam waktu dekat. (Ven*)









