DJP Tegas Cabut Izin Konsultan Pajak Tersangka Suap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta.

Jakarta, Britakini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Menindaklanjuti kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan DJP mendukung penuh penegakan kode etik profesi konsultan pajak. DJP juga mendorong pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Tiga Pegawai Pajak Diberhentikan Sementara

Selain konsultan pajak, DJP juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah berstatus tersangka. DJP memberhentikan ketiganya untuk sementara waktu.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” kata Rosmauli.

Ia menegaskan DJP terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. DJP juga berkomitmen menjatuhkan sanksi maksimal apabila para pegawai terbukti bersalah.

Baca Juga :  Skuter Listrik Yamaha Terbaru Siap Ramaikan Pasar Global

DJP Tak Toleransi Korupsi

Rosmauli menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat terhadap integritas institusi. Ia menegaskan DJP tidak akan menoleransi segala bentuk praktik korupsi.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

DJP turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus tersebut. Rosmauli memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan dan DJP terus melakukan pembenahan internal.

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di mana pun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” katanya.

Modus ‘All In’ Pangkas Pajak Rp 75 Miliar

Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan potensi kurang bayar pajak sekitar Rp 75 miliar.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga :  Picos de Europa Dinobatkan Tempat Terindah Dunia 2026

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, kemudian meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut.

Suap Rp 4 Miliar untuk Pangkas Tunggakan

Menurut Asep, dari nilai Rp 23 miliar tersebut, sebagian dana mengalir kepada Agus Syaifudin dan sejumlah oknum pejabat pajak lainnya. PT WP sempat menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Dengan suap tersebut, para oknum pejabat pajak memangkas kekurangan pembayaran pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat para pelaku membagi uang suap dari PT WP. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Daftar Tersangka Kasus Suap Pajak

Penerima suap/gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

  • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Pemberi suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP

  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP .    (VVR*)

Berita Terkait

Dewan Pers Minta ASEAN Lindungi Karya Jurnalistik
15 Penerbangan Terdampak Kabut Asap di Palembang
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI
Perjuangan Atlet Indonesia Berbuah Lima Emas Asian Games
PPPK Paruh Waktu Minta Formasi 2027 Merata
Mutasi 88 Perwira Polri, Cek Daftar Jabatan Baru
26 Tokoh Wantimpres Dilantik Prabowo, Ini Tugasnya
Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Menjadi Kapolri Baru
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Dewan Pers Minta ASEAN Lindungi Karya Jurnalistik

Kamis, 8 Oktober 2026 - 21:00 WIB

15 Penerbangan Terdampak Kabut Asap di Palembang

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Perjuangan Atlet Indonesia Berbuah Lima Emas Asian Games

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:00 WIB

PPPK Paruh Waktu Minta Formasi 2027 Merata

Berita Terbaru

Kim Ji Won memerankan dokter jenius Gye Soo Jung dalam drama Korea Doctor X yang mencatatkan rating tinggi sejak episode perdana.(Foto : SBS via Soompi)

Entertainment

Kim Ji Won Bawa Doctor X Cetak Rating Tinggi

Sabtu, 10 Okt 2026 - 18:00 WIB

Komaruddin Hidayat mendorong negara-negara ASEAN memperkuat perlindungan karya jurnalistik di era AI dan platform digital.(Foto: Istimewa/liputan6.com).

Nasional

Dewan Pers Minta ASEAN Lindungi Karya Jurnalistik

Sabtu, 10 Okt 2026 - 16:00 WIB

Harga emas Antam naik Rp20.000 menjadi Rp2.592.000 per gram.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Tembus Rp2,59 Juta

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:00 WIB