DJP Tegas Cabut Izin Konsultan Pajak Tersangka Suap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta.

Jakarta, Britakini.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Menindaklanjuti kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan DJP mendukung penuh penegakan kode etik profesi konsultan pajak. DJP juga mendorong pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Tiga Pegawai Pajak Diberhentikan Sementara

Selain konsultan pajak, DJP juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah berstatus tersangka. DJP memberhentikan ketiganya untuk sementara waktu.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” kata Rosmauli.

Ia menegaskan DJP terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. DJP juga berkomitmen menjatuhkan sanksi maksimal apabila para pegawai terbukti bersalah.

Baca Juga :  Rini Widyantini Pimpin Reformasi Birokrasi dan Peran Perempuan

DJP Tak Toleransi Korupsi

Rosmauli menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat terhadap integritas institusi. Ia menegaskan DJP tidak akan menoleransi segala bentuk praktik korupsi.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

DJP turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus tersebut. Rosmauli memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan dan DJP terus melakukan pembenahan internal.

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di mana pun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” katanya.

Modus ‘All In’ Pangkas Pajak Rp 75 Miliar

Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan potensi kurang bayar pajak sekitar Rp 75 miliar.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga :  Warga Medan Memburu Genset Saat Listrik Padam

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, kemudian meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut.

Suap Rp 4 Miliar untuk Pangkas Tunggakan

Menurut Asep, dari nilai Rp 23 miliar tersebut, sebagian dana mengalir kepada Agus Syaifudin dan sejumlah oknum pejabat pajak lainnya. PT WP sempat menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Dengan suap tersebut, para oknum pejabat pajak memangkas kekurangan pembayaran pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat para pelaku membagi uang suap dari PT WP. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Daftar Tersangka Kasus Suap Pajak

Penerima suap/gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

  • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Pemberi suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP

  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP .    (VVR*)

Berita Terkait

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun
SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha
Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan
Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei
SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional
DPR Tegaskan Dukungan RAPBN 2027 Demi Kesejahteraan Rakyat
PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Perkuat Bisnis Digital
PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian di Tengah Rekrutmen Baru
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:00 WIB

SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:00 WIB

Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:00 WIB

SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional

Berita Terbaru

Ikon vitamin D berbentuk tetesan cairan berwarna emas yang melambangkan peran penting vitamin D dalam menjaga daya tahan tubuh dan kesehatan.(foto pixels)

Kesehatan

Manfaat Vitamin D untuk Imunitas Tubuh dan Suplemennya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:00 WIB

Prof. Zudan Arif Fakrullah selaku Kepala BKN memberikan penjelasan dalam diskusi mengenai kebijakan perumahan ASN dan PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.(Foto Humas BKN)

Nasional

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

Pompa minyak beroperasi di tengah cuaca cerah, mencerminkan dinamika industri energi global di tengah fluktuasi harga minyak dunia.( Foto: AFP)

Internasional

Harga Minyak Dunia Turun Usai Kesepakatan AS Iran

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:00 WIB

Grafik menunjukkan penurunan penjualan mobil Nissan di Indonesia dalam enam tahun terakhir.(Nissan. Foto: Ari Saputra)

Ekonomi

Penjualan Nissan Indonesia Merosot Tajam Hingga Tahun 2026

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh bersama Bupati Bungo dan Bupati Kerinci saat membahas pembukaan rute penerbangan Batik Air Muara Bungo–Jakarta, Jumat (29/5).(fhoto :Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Rute Batik Air Bungo Jakarta Perkuat Konektivitas Daerah

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:00 WIB