DJP Tegas Cabut Izin Konsultan Pajak Tersangka Suap

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta.

Jakarta, Britakini.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Menindaklanjuti kasus tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan akan mencabut izin praktik konsultan pajak yang terlibat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan DJP mendukung penuh penegakan kode etik profesi konsultan pajak. DJP juga mendorong pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin praktik.

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik oleh Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dengan koordinasi bersama DJP dan asosiasi profesi,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Tiga Pegawai Pajak Diberhentikan Sementara

Selain konsultan pajak, DJP juga menjatuhkan sanksi kepada tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang telah berstatus tersangka. DJP memberhentikan ketiganya untuk sementara waktu.

“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” kata Rosmauli.

Ia menegaskan DJP terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. DJP juga berkomitmen menjatuhkan sanksi maksimal apabila para pegawai terbukti bersalah.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus SMSI Kerinci-Sungai Penuh Tertata Rapi

DJP Tak Toleransi Korupsi

Rosmauli menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat terhadap integritas institusi. Ia menegaskan DJP tidak akan menoleransi segala bentuk praktik korupsi.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

DJP turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus tersebut. Rosmauli memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan dan DJP terus melakukan pembenahan internal.

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di mana pun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” katanya.

Modus ‘All In’ Pangkas Pajak Rp 75 Miliar

Kasus ini bermula saat tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara menelusuri potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Dari pemeriksaan tersebut, KPK menemukan potensi kurang bayar pajak sekitar Rp 75 miliar.

“Hasilnya terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga :  Tetap Tegap Meski Hampir Pingsan Saat Upacara HUT RI ke-80

Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin, kemudian meminta PT WP melakukan pembayaran pajak secara ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan kewajiban pajak tersebut.

Suap Rp 4 Miliar untuk Pangkas Tunggakan

Menurut Asep, dari nilai Rp 23 miliar tersebut, sebagian dana mengalir kepada Agus Syaifudin dan sejumlah oknum pejabat pajak lainnya. PT WP sempat menolak permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Dengan suap tersebut, para oknum pejabat pajak memangkas kekurangan pembayaran pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi Rp 15,7 miliar.

KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) saat para pelaku membagi uang suap dari PT WP. Dari OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Daftar Tersangka Kasus Suap Pajak

Penerima suap/gratifikasi:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara

  • Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara

  • Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara

Pemberi suap:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Konsultan Pajak PT WP

  • Edy Yulianto (EY), Staf PT WP .    (VVR*)

Berita Terkait

BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba Senilai Rp18 Miliar
Banjir Jakarta Utara Naikkan Jumlah Servis Bengkel Motor
TNI Selamatkan 18 Karyawan Freeport di Papua
Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh
BBNKB Mobil Bekas Resmi Dihapus Pemerintah
Basarnas Terus Cari Warga Spanyol Hilang Komodo
Pemerintah Tegaskan 2 Januari 2026 Bukan Libur Nasional
PT Tren Gen Horizon Salurkan Tangki Air Bersih
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 18:00 WIB

BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba Senilai Rp18 Miliar

Senin, 12 Januari 2026 - 23:00 WIB

Banjir Jakarta Utara Naikkan Jumlah Servis Bengkel Motor

Senin, 12 Januari 2026 - 21:00 WIB

TNI Selamatkan 18 Karyawan Freeport di Papua

Senin, 12 Januari 2026 - 19:00 WIB

Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:51 WIB

DJP Tegas Cabut Izin Konsultan Pajak Tersangka Suap

Berita Terbaru

sroli, Humas PLTA Merangin Hidro, memberikan penjelasan terkait turunnya debit air Danau Kerinci di Aula Hotel Mahkota, Sungai Penuh.

Kerinci

PLTA Merangin Jelaskan Turunnya Debit Air Danau

Kamis, 5 Feb 2026 - 12:15 WIB

ASN Luhah Rio Jayo mengikuti pertemuan persiapan Kenduri Sko 6 Luhah Sungai Penuh 2026 di Mushala Nurus Sabah, Rio Jayo.

Daerah

ASN Luhah Rio Jayo Solid Dukung Kenduri Sko 2026

Sabtu, 17 Jan 2026 - 18:23 WIB

Ilustrasi buaya di sungai. Warga diimbau meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di perairan Sungai Batang Kuantan menyusul kasus serangan buaya terhadap seorang anak.

Daerah

Buaya Serang Bocah 6 Tahun di Sungai Kuantan

Sabtu, 17 Jan 2026 - 03:00 WIB

Tunggal putra Indonesia, Jonatan Christie, mengembalikan shuttlecock saat menghadapi Christo Popov pada perempat final India Open 2026.

Sport

Jonatan Christie Tembus Semifinal India Open 2026

Jumat, 16 Jan 2026 - 23:07 WIB

Petugas BNN memperlihatkan barang bukti ribuan cartridge vape berisi liquid narkoba jenis etomidate yang diproduksi dua WNA di sebuah apartemen Jakarta Selatan.

Nasional

BNN Ungkap Produksi Vape Narkoba Senilai Rp18 Miliar

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:00 WIB