Pemutihan Pajak Kendaraan Online, Begini Cara Bayarnya

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal tanpa harus mengantre di kantor Samsat.(Foto : ANTARA FOTO/SENO)

Pembayaran pajak kendaraan tahunan kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Signal tanpa harus mengantre di kantor Samsat.(Foto : ANTARA FOTO/SENO)

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan Online lewat Signal

Jakarta, Britakini.com – Sejumlah provinsi masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membayar kewajiban pajak dengan mendapatkan keringanan dari pemerintah daerah.

Pemilik kendaraan tidak harus selalu datang ke kantor Samsat untuk mengikuti program tersebut. Masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal.

Aplikasi Signal memudahkan masyarakat membayar pajak melalui ponsel. Dengan layanan ini, pemilik kendaraan tidak perlu mengantre di kantor Samsat.

Namun, Signal hanya melayani pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK. Pemilik kendaraan tetap harus datang ke kantor Samsat untuk mengurus perubahan data kendaraan, balik nama, atau keperluan administrasi lainnya.

Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan lewat Signal

Masyarakat bisa mengikuti beberapa langkah untuk membayar pemutihan pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal.

1. Unduh Aplikasi Signal

Pertama, unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store atau App Store.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hutri Randa Hadiri Puncak Kenduri Sko Enam Luhah

Setelah itu, pasang aplikasi di ponsel. Kemudian, buka Signal dan lakukan registrasi akun.

2. Registrasi Akun Signal

Saat mendaftar, masukkan data pribadi yang diminta oleh aplikasi. Data tersebut meliputi:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat email
  • Nomor telepon

Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal. Setelah itu, lakukan verifikasi e-KTP dan wajah.

Signal akan mengirimkan kode OTP melalui SMS. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses registrasi.

3. Tambahkan Data Kendaraan

Setelah membuat akun, tambahkan data kendaraan yang ingin Anda bayarkan pajaknya.

Ikuti langkah berikut:

  • Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
  • Pilih jenis kendaraan.
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan.
  • Unggah foto KTP pemilik kendaraan.
  • Masukkan lima digit terakhir Nomor Rangka Kendaraan Bermotor (NRKB).

Pastikan Anda memasukkan seluruh data dengan benar. Setelah itu, lanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Daftarkan dan Sahkan STNK

Setelah memasukkan data kendaraan, pilih kendaraan yang ingin Anda sahkan.

Kemudian, ikuti langkah berikut:

  • Pilih NRKB kendaraan.
  • Periksa Surat Ketetapan Kewajiban (SKK) pembayaran SWDKLLJ yang muncul.
  • Periksa nominal pembayaran.
  • Geser tombol “Kirim Dokumen”.
  • Periksa kembali total biaya.
  • Klik “Lanjut” untuk masuk ke tahap pembayaran.
Baca Juga :  Minyak Dunia Menguat Saat Isu Hormuz Memanas Lagi

Pastikan seluruh informasi sudah sesuai sebelum melakukan pembayaran.

5. Selesaikan Pembayaran

Setelah memeriksa rincian biaya, Anda bisa melanjutkan pembayaran melalui kanal yang tersedia.

Ikuti langkah berikut:

  • Klik notifikasi untuk melanjutkan pembayaran.
  • Generate kode bayar.
  • Pilih kanal pembayaran yang tersedia.
  • Klik “Lanjut”.
  • Selesaikan pembayaran sesuai petunjuk.

Setelah pembayaran berhasil, lanjutkan proses pengesahan STNK sesuai ketentuan yang berlaku.

Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre di Samsat

Aplikasi Signal membantu masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan secara online. Pemilik kendaraan bisa melakukan proses tersebut melalui ponsel tanpa harus mengantre di kantor Samsat.

Meski demikian, masyarakat tetap harus datang ke Samsat untuk mengurus layanan lain. Contohnya, pemilik kendaraan perlu datang langsung saat mengurus balik nama atau perubahan data kendaraan. (Ven*)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: kompas.com

Berita Terkait

Komdigi Soroti Live Streaming Demo, Waspada Informasi Viral
Motor Listrik Ciptakan Ekonomi Rp150 Triliun Nasional
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Rilis Daftar Wilayah
Pertalite Dibatasi, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Akses Jalan NTT Dibuka, Listrik Pulih Pascagempa
Prabowo Dorong Industri Motor Listrik Nasional Indonesia
Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK
BGN Tutup 833 Dapur MBG Langgar Standar Nasional
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Online, Begini Cara Bayarnya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo, Waspada Informasi Viral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Motor Listrik Ciptakan Ekonomi Rp150 Triliun Nasional

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Rilis Daftar Wilayah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Pertalite Dibatasi, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa memimpin rapat kerja gabungan pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.(Foto : Humas Dprd Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan Anggaran APBD 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama pimpinan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Sepakati KUA PPAS 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Tinjau Progres Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 17:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

Sungai Penuh

SMPN 8 Sungai Penuh Dukung Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi deposito perbankan BUMN dan perbandingan bunga BRI, BNI, serta Bank Mandiri pada Agustus 2026.(Foto: deposito)

Ekonomi

Deposito BRI BNI Mandiri, Cek Bunga Terbaru Agustus

Senin, 31 Agu 2026 - 13:00 WIB