Jakarta, Britakini.com — Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah menegaskan bahwa praktik tersebut ilegal.
Dahnil Anzar Simanjuntak bersama Dedi Prasetyo menyampaikan imbauan ini setelah menggelar pertemuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026). Ia meminta masyarakat tidak mudah tergiur iklan di media sosial maupun ajakan dalam ceramah.
Dahnil menegaskan bahwa pemerintah tidak menyediakan skema resmi untuk naik haji tanpa antre. Ia menjelaskan bahwa pihak yang menawarkan layanan tersebut biasanya tidak menggunakan visa haji resmi, sehingga membuat jemaah berstatus ilegal.
Ia juga menilai tawaran “haji tanpa antre” berpotensi menjadi modus penipuan. Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar menghindari ajakan yang terlihat meyakinkan tetapi melanggar aturan.
Selain itu, Dahnil meminta para pelaku menghentikan praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Dedi mengungkapkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan penipuan haji terus meningkat sejak pembentukan Satgas Haji. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 115 laporan, dengan sebagian sudah diselesaikan dan 68 laporan masih dalam proses.
Dedi menambahkan bahwa kepolisian bersama Kementerian Haji akan menilai unsur niat jahat (mens rea) dalam setiap kasus. Jika mereka menemukan unsur tersebut, mereka akan langsung memproses pelaku secara hukum.
Meski demikian, Polri tetap membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, kepolisian akan melanjutkan proses hukum untuk memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
(Ven*)









