Jakarta, Britakini.com – Pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan tahun ini. Kebijakan ini bertujuan menutup defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai Rp 20–30 triliun.
Evaluasi Iuran Setiap Lima Tahun
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, meminta pemerintah rutin mengevaluasi iuran JKN setiap lima tahun. Ia menilai pemerintah perlu menaikkan iuran untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan, sambil tetap mempertimbangkan aspek politis.
Fokus ke Kelas Menengah Atas
Pemerintah akan menaikkan iuran bagi peserta mandiri dari kalangan menengah ke atas. Saat ini, peserta membayar sekitar Rp 42 ribu per bulan.
Di sisi lain, pemerintah tetap melindungi masyarakat miskin. Pemerintah membiayai peserta desil 1–5 melalui skema PBI, sehingga mereka tidak terdampak kenaikan tarif.
Menunggu Pertumbuhan Ekonomi
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah belum akan menaikkan iuran dalam waktu dekat. Ia menyatakan pemerintah akan menunggu pertumbuhan ekonomi menembus 6% hingga 6,5% agar masyarakat lebih siap menanggung kenaikan.
Aturan Iuran Masih Berlaku
Pemerintah masih menggunakan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 sebagai acuan. Pemerintah mewajibkan peserta membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Mulai 1 Juli 2026, pemerintah menghapus denda keterlambatan. Namun, pemerintah tetap mengenakan denda kepada peserta yang menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah mereka mengaktifkan kembali kepesertaan.
Skema Iuran Peserta
Pemerintah membagi iuran ke beberapa kelompok:
- PBI: Pemerintah membayar penuh iuran peserta.
- PPU: Pemerintah menetapkan iuran sebesar 5% dari gaji. Pemberi kerja membayar 4%, pekerja membayar 1%.
- Keluarga tambahan: Pekerja membayar iuran 1% dari gaji per orang.
Iuran Peserta Mandiri
Pemerintah menetapkan iuran berdasarkan kelas layanan:
- Kelas III: sekitar Rp 42 ribu per bulan (sebagian disubsidi)
- Kelas II: Rp 100 ribu per bulan
- Kelas I: Rp 150 ribu per bulan
Jaminan untuk Veteran
Pemerintah menanggung penuh iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan keluarganya. Pemerintah menghitung besaran iuran berdasarkan persentase gaji pokok PNS. (Ven*)









