Daftar Uang Rupiah Dicabut dan Cara Penukaran

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah uang rupiah lama, baik kertas maupun logam, yang telah dicabut dari peredaran namun masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia sesuai ketentuan.

Sejumlah uang rupiah lama, baik kertas maupun logam, yang telah dicabut dari peredaran namun masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia sesuai ketentuan.

Jakarta, Britakini.com — Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis uang yang digunakan oleh masyarakat. Meskipun uang fisik masih sah sebagai alat pembayaran, pemerintah telah menarik sejumlah pecahan rupiah dari peredaran sehingga tidak lagi berlaku.

Namun, masyarakat tetap dapat menukarkan uang yang telah dicabut tersebut. Bank Indonesia memberikan waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk melakukan penukaran.

Ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang rupiah ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (28/3/2026).

Berikut ketentuannya:

  • Bank Indonesia memberikan penggantian sesuai nilai nominal apabila fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali.
  • Bank Indonesia tidak memberikan penggantian apabila fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya.

Berikut daftar uang rupiah yang telah dicabut beserta batas waktu penukarannya:

Baca Juga :  Prabowo Dapat Pengawalan F16 Menuju Magelang

Uang Kertas

Pemerintah mencabut uang kertas berikut pada 25 September 1995:

  • Rp100 Tahun Emisi 1984
  • Rp10.000 Tahun Emisi 1985
  • Rp5.000 Tahun Emisi 1986
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1987
  • Rp500 Tahun Emisi 1988

Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 24 September 2028, sementara penukaran di Kantor Perwakilan BI dalam negeri hanya berlaku hingga 24 September 1998.

Selanjutnya, pemerintah mencabut uang kertas seri Dwikora tahun emisi 1964 pada 15 November 1996, yaitu:

  • Rp0,05
  • Rp0,10
  • Rp0,25
  • Rp0,50

Bank Indonesia memberikan waktu penukaran hingga 14 November 2029.

Uang Logam

Pemerintah juga mencabut beberapa uang logam pada 15 November 1996, yaitu:

  • Rp2 Tahun Emisi 1970
  • Rp10 Tahun Emisi 1971, 1974, dan 1979

Masyarakat dapat menukarkannya hingga 14 November 2029.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Turun Tertekan Konflik Timur Tengah

Uang Rupiah Khusus (URK)

Bank Indonesia mencabut berbagai seri URK pada 30 Agustus 2021, termasuk:

  • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) berbagai pecahan
  • Seri Cagar Alam (1974 dan 1987)
  • Seri Save The Children (1990)
  • Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI (1990)

Masyarakat dapat menukarkan seluruh seri tersebut hingga 29 Agustus 2031.

Selain itu, Bank Indonesia juga mencabut:

  • URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 pada 30 Agustus 2022 (batas penukaran 30 Agustus 2032)
  • URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 pada 31 Januari 2025 (batas penukaran 31 Januari 2035)

Uang Rupiah Lainnya

Bank Indonesia mencabut beberapa uang rupiah lain pada 1 Desember 2023, yaitu:

  • Rp500 Tahun Emisi 1991 dan 1997
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1993

Masyarakat masih dapat menukarkannya hingga 1 Desember 2033.

(Ven*)

Berita Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan Online, Begini Cara Bayarnya
Komdigi Soroti Live Streaming Demo, Waspada Informasi Viral
Motor Listrik Ciptakan Ekonomi Rp150 Triliun Nasional
Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Rilis Daftar Wilayah
Pertalite Dibatasi, Pemerintah Siapkan Aturan Baru
Akses Jalan NTT Dibuka, Listrik Pulih Pascagempa
Prabowo Dorong Industri Motor Listrik Nasional Indonesia
Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Online, Begini Cara Bayarnya

Jumat, 28 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Komdigi Soroti Live Streaming Demo, Waspada Informasi Viral

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Motor Listrik Ciptakan Ekonomi Rp150 Triliun Nasional

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Waspada Cuaca Ekstrem, BMKG Rilis Daftar Wilayah

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Pertalite Dibatasi, Pemerintah Siapkan Aturan Baru

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa memimpin rapat kerja gabungan pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.(Foto : Humas Dprd Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan Anggaran APBD 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama pimpinan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Sepakati KUA PPAS 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Tinjau Progres Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 17:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

Sungai Penuh

SMPN 8 Sungai Penuh Dukung Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi deposito perbankan BUMN dan perbandingan bunga BRI, BNI, serta Bank Mandiri pada Agustus 2026.(Foto: deposito)

Ekonomi

Deposito BRI BNI Mandiri, Cek Bunga Terbaru Agustus

Senin, 31 Agu 2026 - 13:00 WIB