Daftar Uang Rupiah Dicabut dan Cara Penukaran

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah uang rupiah lama, baik kertas maupun logam, yang telah dicabut dari peredaran namun masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia sesuai ketentuan.

Sejumlah uang rupiah lama, baik kertas maupun logam, yang telah dicabut dari peredaran namun masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia sesuai ketentuan.

Jakarta, Britakini.com — Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis uang yang digunakan oleh masyarakat. Meskipun uang fisik masih sah sebagai alat pembayaran, pemerintah telah menarik sejumlah pecahan rupiah dari peredaran sehingga tidak lagi berlaku.

Namun, masyarakat tetap dapat menukarkan uang yang telah dicabut tersebut. Bank Indonesia memberikan waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk melakukan penukaran.

Ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang rupiah ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (28/3/2026).

Berikut ketentuannya:

  • Bank Indonesia memberikan penggantian sesuai nilai nominal apabila fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali.
  • Bank Indonesia tidak memberikan penggantian apabila fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya.

Berikut daftar uang rupiah yang telah dicabut beserta batas waktu penukarannya:

Baca Juga :  Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Rakornas Produk Hukum

Uang Kertas

Pemerintah mencabut uang kertas berikut pada 25 September 1995:

  • Rp100 Tahun Emisi 1984
  • Rp10.000 Tahun Emisi 1985
  • Rp5.000 Tahun Emisi 1986
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1987
  • Rp500 Tahun Emisi 1988

Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 24 September 2028, sementara penukaran di Kantor Perwakilan BI dalam negeri hanya berlaku hingga 24 September 1998.

Selanjutnya, pemerintah mencabut uang kertas seri Dwikora tahun emisi 1964 pada 15 November 1996, yaitu:

  • Rp0,05
  • Rp0,10
  • Rp0,25
  • Rp0,50

Bank Indonesia memberikan waktu penukaran hingga 14 November 2029.

Uang Logam

Pemerintah juga mencabut beberapa uang logam pada 15 November 1996, yaitu:

  • Rp2 Tahun Emisi 1970
  • Rp10 Tahun Emisi 1971, 1974, dan 1979

Masyarakat dapat menukarkannya hingga 14 November 2029.

Baca Juga :  Tips Mengenali Kurma Tunisia Asli Berkualitas Terbaik

Uang Rupiah Khusus (URK)

Bank Indonesia mencabut berbagai seri URK pada 30 Agustus 2021, termasuk:

  • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) berbagai pecahan
  • Seri Cagar Alam (1974 dan 1987)
  • Seri Save The Children (1990)
  • Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI (1990)

Masyarakat dapat menukarkan seluruh seri tersebut hingga 29 Agustus 2031.

Selain itu, Bank Indonesia juga mencabut:

  • URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 pada 30 Agustus 2022 (batas penukaran 30 Agustus 2032)
  • URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 pada 31 Januari 2025 (batas penukaran 31 Januari 2035)

Uang Rupiah Lainnya

Bank Indonesia mencabut beberapa uang rupiah lain pada 1 Desember 2023, yaitu:

  • Rp500 Tahun Emisi 1991 dan 1997
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1993

Masyarakat masih dapat menukarkannya hingga 1 Desember 2033.

(Ven*)

Berita Terkait

SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha
Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan
Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei
SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional
DPR Tegaskan Dukungan RAPBN 2027 Demi Kesejahteraan Rakyat
PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Perkuat Bisnis Digital
PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian di Tengah Rekrutmen Baru
Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Idul Adha 2026
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:00 WIB

SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:00 WIB

Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:00 WIB

SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional

Kamis, 21 Mei 2026 - 03:00 WIB

DPR Tegaskan Dukungan RAPBN 2027 Demi Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Lembaran uang dolar Amerika Serikat pecahan 100 dolar berada di atas tumpukan uang rupiah, menggambarkan penguatan dolar AS terhadap rupiah di pasar keuangan.(Ilustrasi/Foto: Gilang Faturahman/detikFoto)

Ekonomi

Dolar AS Tembus Rp 17.700, Rupiah Tertekan

Senin, 25 Mei 2026 - 10:00 WIB

Aktivitas penjahit rumahan menyelesaikan pesanan pelanggan (Fhoto pexels-cottonbro )

Ekonomi

Usaha Jahit Rumahan Tumbuh Lewat Kepercayaan Pelanggan

Senin, 25 Mei 2026 - 00:00 WIB

Pengunjung mencoba kendaraan listrik BYD dalam ajang Tech Culture Fest 2026 di GBK Senayan, Jakarta.(Foto: Dok. BYD Motor Indonesia)

Teknologi

BYD Perkenalkan Teknologi EV di Festival Jakarta 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:00 WIB

Sejumlah pejabat meresmikan peluncuran aplikasi SAPA UMKM sebagai platform digital untuk pelaku usaha.(fhoto :ukmindonesia.id)

Nasional

SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:00 WIB