Daftar Uang Rupiah Dicabut dan Cara Penukaran

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 29 Maret 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah uang rupiah lama, baik kertas maupun logam, yang telah dicabut dari peredaran namun masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia sesuai ketentuan.

Sejumlah uang rupiah lama, baik kertas maupun logam, yang telah dicabut dari peredaran namun masih bisa ditukarkan di Bank Indonesia sesuai ketentuan.

Jakarta, Britakini.com — Sejak kemerdekaan, Indonesia telah menerbitkan berbagai jenis uang yang digunakan oleh masyarakat. Meskipun uang fisik masih sah sebagai alat pembayaran, pemerintah telah menarik sejumlah pecahan rupiah dari peredaran sehingga tidak lagi berlaku.

Namun, masyarakat tetap dapat menukarkan uang yang telah dicabut tersebut. Bank Indonesia memberikan waktu hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan untuk melakukan penukaran.

Ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan uang rupiah ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (28/3/2026).

Berikut ketentuannya:

  • Bank Indonesia memberikan penggantian sesuai nilai nominal apabila fisik uang logam masih lebih dari setengah ukuran aslinya dan ciri keasliannya masih dapat dikenali.
  • Bank Indonesia tidak memberikan penggantian apabila fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya.

Berikut daftar uang rupiah yang telah dicabut beserta batas waktu penukarannya:

Baca Juga :  Wali Kota Sungai Penuh Resmikan Kantor Camat Pesisir

Uang Kertas

Pemerintah mencabut uang kertas berikut pada 25 September 1995:

  • Rp100 Tahun Emisi 1984
  • Rp10.000 Tahun Emisi 1985
  • Rp5.000 Tahun Emisi 1986
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1987
  • Rp500 Tahun Emisi 1988

Masyarakat dapat menukarkan uang tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga 24 September 2028, sementara penukaran di Kantor Perwakilan BI dalam negeri hanya berlaku hingga 24 September 1998.

Selanjutnya, pemerintah mencabut uang kertas seri Dwikora tahun emisi 1964 pada 15 November 1996, yaitu:

  • Rp0,05
  • Rp0,10
  • Rp0,25
  • Rp0,50

Bank Indonesia memberikan waktu penukaran hingga 14 November 2029.

Uang Logam

Pemerintah juga mencabut beberapa uang logam pada 15 November 1996, yaitu:

  • Rp2 Tahun Emisi 1970
  • Rp10 Tahun Emisi 1971, 1974, dan 1979

Masyarakat dapat menukarkannya hingga 14 November 2029.

Baca Juga :  Mobil Bekas MPV Nyaman Harga 70 Jutaan Usai Mudik

Uang Rupiah Khusus (URK)

Bank Indonesia mencabut berbagai seri URK pada 30 Agustus 2021, termasuk:

  • Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) berbagai pecahan
  • Seri Cagar Alam (1974 dan 1987)
  • Seri Save The Children (1990)
  • Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI (1990)

Masyarakat dapat menukarkan seluruh seri tersebut hingga 29 Agustus 2031.

Selain itu, Bank Indonesia juga mencabut:

  • URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1995 pada 30 Agustus 2022 (batas penukaran 30 Agustus 2032)
  • URK Seri For The Children Of The World Tahun Emisi 1999 pada 31 Januari 2025 (batas penukaran 31 Januari 2035)

Uang Rupiah Lainnya

Bank Indonesia mencabut beberapa uang rupiah lain pada 1 Desember 2023, yaitu:

  • Rp500 Tahun Emisi 1991 dan 1997
  • Rp1.000 Tahun Emisi 1993

Masyarakat masih dapat menukarkannya hingga 1 Desember 2033.

(Ven*)

Berita Terkait

InJourney Airports Hadirkan Keseruan Liburan Untuk Keluarga
BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos
Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat
PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun
SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha
Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

InJourney Airports Hadirkan Keseruan Liburan Untuk Keluarga

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:00 WIB

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat

Berita Terbaru

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Terbaru Hari Ini, Antam UBS Stabil

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

Minuman Sebelum Tidur Ampuh Atasi Insomnia Secara Alami

Kamis, 16 Jul 2026 - 03:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Manfaat JKK TASPEN Rp832 Juta Meski Kepesertaan Singkat

Kamis, 16 Jul 2026 - 01:00 WIB

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (kanan) bersama jajaran saat konferensi pers memaparkan pertumbuhan kunjungan wisatawan mancanegara di Jakarta, 2026.(Foto : Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

Wisata

Kunjungan Wisman Meningkat, Pariwisata Indonesia Stabil

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Nissan Tekton tampil dengan desain SUV tangguh dan modern, resmi meluncur di India dengan harga mulai Rp 199 jutaan.(Foto: Dok. Nissan)

Teknologi

Harga Nissan Tekton SUV Baru Irit Fitur Lengkap

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:00 WIB