Britakini.com — Suster Fransiska Imakulata menyelamatkan 13 perempuan asal Jawa Barat yang menjadi korban TPPO di Maumere, Kabupaten Sikka. Para korban melaporkan kekerasan, pelecehan seksual, ancaman, dan pemaksaan bekerja di luar kontrak di tempat hiburan malam.
Korban menghubungi Suster Ika melalui WhatsApp pada 20 Januari 2026 dan mengaku depresi serta tidak bisa meninggalkan tempat kerja. Suster Ika dan tim dari Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores berkoordinasi dengan unit PPA Polres Sikka untuk melakukan penyelamatan.
Pada 21 Januari 2026, tim datang ke lokasi dengan izin pengelola. Petugas kepolisian berjaga di luar, sementara Suster Ika menemui korban dan menenangkan mereka. Keesokan harinya, tiga korban mengirim bukti kekerasan berupa foto luka lebam. Berdasarkan bukti itu, tim berkoordinasi kembali dengan Polres Sikka dan mengevakuasi seluruh korban.
Pihak tempat hiburan menahan KTP para korban, tetapi penyidik meminta mereka mengembalikan identitas tersebut. Kuasa hukum pemilik pub memprotes penjemputan, namun proses tetap berjalan karena ada surat penyidikan dari kepolisian.
Setelah dievakuasi, 13 korban tinggal di rumah aman dan mendapatkan pendampingan psikologis serta hukum. Mereka melaporkan kasus TPPO secara resmi pada 6 Februari 2026, dan proses hukum masih berlangsung.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun tangan dengan berkomunikasi langsung kepada korban dan berencana menjemput mereka dari NTT untuk dipulangkan ke Jawa Barat guna mempercepat pemulihan tanpa mengganggu proses hukum.
Kondisi korban mulai membaik setelah mendapat perlindungan. Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum TPPO dan pendampingan korban agar mereka tidak menjadi korban berulang.
(Tim*)









