Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oditur Militer Letkol Sunardi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Serma TDA dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Oditur Militer Letkol Sunardi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Serma TDA dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Medan, Britakini.comOditur Militer menuntut hukuman mati terhadap anggota TNI berinisial Serma TDA, terdakwa kasus pembunuhan istrinya A (34) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Oditur membacakan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Dalam persidangan, Letkol Sunardi selaku Oditur Militer menegaskan bahwa Serma TDA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Ia menyatakan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP. Sunardi menilai terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh dan perencanaan matang.

Baca Juga :  Paskibraka Kota Sungai Penuh Dikukuhkan Walikota

Sunardi menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dihadirkan menguatkan dakwaan oditur. Berdasarkan hal itu, Oditur Militer meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati.

Oditur Militer menyebut terdakwa dengan identitas Sersan Mayor Tengku Dian, NRP 2109025284 0988, yang bertugas di Mako Denmadam I/Bukit Barisan. Ia menegaskan bahwa terdakwa secara sadar dan terencana telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan istrinya sendiri.

Menurut Oditur, terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakannya. Ia menyatakan bahwa Serma TDA melakukan pembunuhan karena tidak mampu mengendalikan emosi terhadap korban. Motif tersebut, kata Oditur, tidak dapat membenarkan perbuatan keji yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Sidang Isbat Tentukan Idul Adha 2026

Dalam tuntutannya, Oditur Militer juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, antara lain status terdakwa sebagai prajurit TNI yang seharusnya melindungi keluarga dan menjadi teladan bagi masyarakat. Sebaliknya, Oditur menegaskan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa dalam perkara ini.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

(VVR*)

Berita Terkait

Akses Jalan NTT Dibuka, Listrik Pulih Pascagempa
Prabowo Dorong Industri Motor Listrik Nasional Indonesia
Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK
BGN Tutup 833 Dapur MBG Langgar Standar Nasional
261 Pegawai BGN Dipecat, Skandal Disiplin Terungkap
Pertamax Mahal Picu Lonjakan Konsumsi Pertalite Bersubsidi 2026
Ekspor SDA Satu Pintu DSI Tekan Under Invoicing September
InJourney Airports Hadirkan Keseruan Liburan Untuk Keluarga
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Akses Jalan NTT Dibuka, Listrik Pulih Pascagempa

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Dorong Industri Motor Listrik Nasional Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk Gaji PPPK

Senin, 27 Juli 2026 - 21:00 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Langgar Standar Nasional

Senin, 27 Juli 2026 - 19:00 WIB

261 Pegawai BGN Dipecat, Skandal Disiplin Terungkap

Berita Terbaru

Toyota bZ4X menjadi salah satu mobil listrik yang mendapat subsidi hingga 1,3 juta yen di Tokyo.(Foto: Agung Pambudhy/Detik.com)

Teknologi

Harga Toyota bZ4X Turun Drastis Berkat Subsidi Tokyo

Minggu, 16 Agu 2026 - 23:00 WIB

Warga berkumpul di tenda pengungsian pascagempa.(Foto : ANTARA FOTO/MEGA TOKAN)

Nasional

Akses Jalan NTT Dibuka, Listrik Pulih Pascagempa

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:00 WIB

Harga emas perhiasan di Raja Emas dan Laku Emas kembali menjadi perhatian masyarakat pada Minggu, 16 Agustus 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Perhiasan Terbaru, Cek Laku Emas Hari Ini

Minggu, 16 Agu 2026 - 19:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa mengikuti Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Semumu, Minggu (16/08/2026).

Sungai Penuh

Ketua DPRD Sungai Penuh Hadiri Renungan Suci Kemerdekaan

Minggu, 16 Agu 2026 - 17:00 WIB

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa menghadiri pengukuhan Paskibraka Kota Sungai Penuh Tahun 2026 di Gedung Nasional, Sabtu (15/8/2026).

Sungai Penuh

Hutri Randa Tekankan Disiplin kepada Paskibraka Sungai Penuh

Minggu, 16 Agu 2026 - 13:00 WIB