Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oditur Militer Letkol Sunardi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Serma TDA dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Oditur Militer Letkol Sunardi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Serma TDA dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Medan, Britakini.comOditur Militer menuntut hukuman mati terhadap anggota TNI berinisial Serma TDA, terdakwa kasus pembunuhan istrinya A (34) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Oditur membacakan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Dalam persidangan, Letkol Sunardi selaku Oditur Militer menegaskan bahwa Serma TDA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Ia menyatakan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP. Sunardi menilai terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh dan perencanaan matang.

Baca Juga :  Chery dan Nissan Sepakati Produksi Mobil di Sunderland

Sunardi menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dihadirkan menguatkan dakwaan oditur. Berdasarkan hal itu, Oditur Militer meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati.

Oditur Militer menyebut terdakwa dengan identitas Sersan Mayor Tengku Dian, NRP 2109025284 0988, yang bertugas di Mako Denmadam I/Bukit Barisan. Ia menegaskan bahwa terdakwa secara sadar dan terencana telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan istrinya sendiri.

Menurut Oditur, terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakannya. Ia menyatakan bahwa Serma TDA melakukan pembunuhan karena tidak mampu mengendalikan emosi terhadap korban. Motif tersebut, kata Oditur, tidak dapat membenarkan perbuatan keji yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Tak Bergerak, Emas Dunia Melonjak

Dalam tuntutannya, Oditur Militer juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, antara lain status terdakwa sebagai prajurit TNI yang seharusnya melindungi keluarga dan menjadi teladan bagi masyarakat. Sebaliknya, Oditur menegaskan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa dalam perkara ini.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

(VVR*)

Berita Terkait

BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos
Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat
PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun
SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha
Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan
Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:00 WIB

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun

Berita Terbaru

Sebuah kendaraan listrik melakukan pengisian daya di stasiun charging, mencerminkan tren peningkatan penggunaan EV(Foto :carnewschina.com)

Teknologi

EV Dominasi Pasar China Mei 2026, Penjualan ICE Anjlok

Kamis, 11 Jun 2026 - 16:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam. Harga emas hari ini turun ke level Rp2,6 juta per gram.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Turun, Saatnya Investasi

Kamis, 11 Jun 2026 - 15:00 WIB

Hobi seperti desain, fotografi, menulis, dan memasak dapat berkembang menjadi peluang bisnis yang menguntungkan jika dikelola dengan tepat.( Foto : Pengadaian.co.id)

Ekonomi

Hobi Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan, Ini Caranya

Senin, 8 Jun 2026 - 19:00 WIB

Teknologi

Kebiasaan Pengguna EV yang Percepat Kerusakan Baterai Mobil

Senin, 8 Jun 2026 - 17:00 WIB

Layar menampilkan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS yang mengalami pelemahan di tengah penguatan dolar global.(Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Ekonomi

Rupiah Turun ke Rp18.110, Dolar AS Dominasi Pasar

Senin, 8 Jun 2026 - 15:00 WIB