Status Guru PPPK Berubah, PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Waktu
Jakarta, Britakini.com – Pemerintah bersama DPR RI menyepakati sejumlah kebijakan baru terkait status kepegawaian guru PPPK. Pemerintah akan mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut setelah mengikuti rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Menurut Prasetyo, pemerintah dan DPR mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. Pemerintah juga menghitung kemampuan fiskal negara untuk menjalankan kebijakan tersebut.
Pemerintah Alihkan Status Guru PPPK
Prasetyo mengatakan pemerintah akan memindahkan status kepegawaian guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat. Langkah ini bertujuan untuk menata status kepegawaian guru secara lebih terarah.
“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Pemerintah juga terus menyinkronkan data guru berdasarkan status kepegawaiannya. Proses tersebut membantu pemerintah menyesuaikan kebutuhan tenaga pendidik dengan kondisi di setiap daerah.
Dengan sinkronisasi data, pemerintah dapat menyusun kebijakan kepegawaian secara lebih tepat. Pemerintah juga dapat menghindari ketidaksesuaian data dalam proses penataan guru.
PPPK Paruh Waktu Naik Menjadi Penuh Waktu
Pemerintah tidak hanya mengatur status guru PPPK secara umum. Pemerintah juga menyiapkan kebijakan bagi guru yang saat ini berstatus PPPK paruh waktu.
Pemerintah akan mengangkat guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih jelas bagi guru mengenai status pekerjaan mereka.
Namun, pemerintah tetap menyesuaikan pengangkatan tersebut dengan kebutuhan tenaga pendidik. Pemerintah juga memperhitungkan kemampuan anggaran negara.
Kebijakan tersebut menjadi kabar penting bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka mendapat peluang untuk memperoleh status kerja penuh waktu setelah pemerintah menyelesaikan proses penataan.
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi PNS 2027
Pemerintah juga membuka peluang bagi guru yang sudah berstatus PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi menjadi PNS pada 2027.
Guru yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah akan mengatur mekanisme seleksi tersebut sesuai kebutuhan aparatur sipil negara.
Kebijakan ini memberikan pilihan karier bagi guru PPPK. Mereka dapat tetap menjalankan tugas sebagai PPPK atau mengikuti seleksi PNS ketika pemerintah membuka kesempatan tersebut.
Pemerintah Hitung Kebutuhan Anggaran
Pemerintah tidak mengambil keputusan tersebut secara terburu-buru. Pemerintah terlebih dahulu menghitung dampak kebijakan terhadap anggaran negara.
Prasetyo mengatakan pemerintah juga berdiskusi dengan DPR RI dan menerima masukan dari berbagai asosiasi guru.
Pemerintah ingin menyelesaikan persoalan kepegawaian guru secara bertahap. Pemerintah juga berupaya memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan masalah baru.
“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” ujar Prasetyo.
Pemerintah Jaga Kondisi Fiskal 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penataan guru tidak mengganggu keberlanjutan fiskal pemerintah.
Kementerian Keuangan telah melakukan simulasi untuk menghitung kebutuhan anggaran pada tahun-tahun mendatang. Pemerintah kemudian menyesuaikan kebijakan dengan kemampuan fiskal negara.
Purbaya mengatakan pemerintah tetap menjaga kondisi fiskal pada 2027. Pemerintah menargetkan defisit anggaran tetap berada di level 2,4 persen.
“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.
Penataan Guru Beri Kepastian Kepegawaian
Kesepakatan pemerintah dan DPR RI tersebut membawa perubahan penting bagi guru PPPK. Pemerintah akan mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Di sisi lain, pemerintah juga akan mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Guru PPPK penuh waktu juga memiliki kesempatan mengikuti seleksi PNS pada 2027.
Pemerintah berharap penataan tersebut dapat memberikan kepastian status kepegawaian bagi guru. Pemerintah juga memastikan kebijakan tersebut tetap berjalan sesuai kemampuan anggaran negara. (Ven*)









