Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Lagi Kena BBNKB
Jakarta, Britakini.com – Pemilik kendaraan bekas kini bisa lebih tenang saat mengurus balik nama kendaraan. Pemerintah tidak lagi mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Aturan tersebut menyatakan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama kali. Karena itu, pemilik baru tidak perlu membayar BBNKB saat menerima kendaraan untuk kedua kali atau seterusnya.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa istilah balik nama kendaraan bekas gratis tidak berarti seluruh proses administrasi tanpa biaya.
Pemilik baru tetap harus membayar sejumlah kewajiban. Biaya tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan dokumen kendaraan.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas
Pemilik kendaraan bekas perlu menyiapkan dana untuk sejumlah biaya administrasi. Berikut rincian biaya yang perlu diperhatikan.
1. Biaya Penerbitan STNK
Pemilik baru perlu membayar biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp100.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB
Selain STNK, pemilik baru juga perlu membayar biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp60.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB
Pemilik baru juga perlu membayar biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp225.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000
4. Biaya Cek Fisik Kendaraan
Pemilik baru harus membawa kendaraan untuk menjalani cek fisik. Petugas Samsat akan memeriksa kendaraan sebagai bagian dari proses balik nama.
Biaya cek fisik kendaraan sekitar Rp25.000. Namun, pemilik sebaiknya mengecek kembali besaran biaya kepada Samsat setempat karena ketentuan dapat berbeda di setiap wilayah.
5. Biaya SWDKLLJ
Pemilik kendaraan juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Besaran SWDKLLJ berbeda untuk setiap kendaraan. Jenis kendaraan menentukan jumlah iuran yang harus dibayar.
Pemilik baru juga harus melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika kendaraan masih memiliki kewajiban pajak.
Besaran PKB berbeda untuk setiap kendaraan. Pemerintah menghitung PKB berdasarkan jenis, nilai, dan karakteristik kendaraan.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Pemilik baru perlu menyiapkan dokumen sebelum datang ke Samsat. Kelengkapan dokumen dapat memperlancar proses balik nama kendaraan.
Berikut dokumen yang umumnya perlu disiapkan:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan
- Bukti hasil cek fisik kendaraan
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah jika kendaraan berasal dari wilayah berbeda
Pemilik baru sebaiknya mengecek persyaratan kepada Samsat setempat sebelum datang. Setiap daerah dapat menerapkan ketentuan administrasi yang berbeda.
Cara Balik Nama Motor dan Mobil Bekas
Pemilik baru dapat mengurus balik nama motor atau mobil melalui Samsat sesuai wilayah yang berlaku.
Pertama, pemilik membawa kendaraan ke lokasi cek fisik. Petugas kemudian memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Setelah cek fisik selesai, pemilik mengisi formulir balik nama. Pemilik kemudian menyerahkan formulir bersama dokumen yang diperlukan.
Selanjutnya, petugas menghitung seluruh kewajiban pembayaran. Pemilik baru kemudian membayar biaya yang muncul dalam proses balik nama.
Setelah pembayaran selesai, petugas memproses dokumen kendaraan. Samsat kemudian menerbitkan STNK atas nama pemilik baru.
Pemilik juga mengikuti proses penerbitan BPKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Balik Nama Kendaraan Bekas Penting bagi Pemilik Baru
Pemilik sebaiknya segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Proses ini membuat data pada dokumen kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.
Balik nama juga membantu pemilik mengurus pajak kendaraan pada masa mendatang. Pemilik tidak perlu lagi bergantung pada identitas pemilik sebelumnya untuk berbagai urusan administrasi.
Selain itu, proses balik nama membuat data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib. Pemilik baru juga dapat mengurus berbagai kebutuhan kendaraan dengan data yang sesuai.
Jadi, pemilik kendaraan bekas memang tidak perlu membayar BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Namun, pemilik tetap harus menyiapkan biaya administrasi, PKB, SWDKLLJ, dan biaya lain yang berlaku. (Ven*)
Penulis : Vendra
Editor : vendra
Sumber Berita: kompas.com









