Balik Nama Motor Bekas Gratis, Cek Biaya Resminya

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Ilustrasi proses balik nama kendaraan bekas di Samsat.(Foto : Garda Oto doc.)

Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Lagi Kena BBNKB

Jakarta, Britakini.comPemilik kendaraan bekas kini bisa lebih tenang saat mengurus balik nama kendaraan. Pemerintah tidak lagi mengenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan yang sudah berpindah tangan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Aturan tersebut menyatakan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama kali. Karena itu, pemilik baru tidak perlu membayar BBNKB saat menerima kendaraan untuk kedua kali atau seterusnya.

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa istilah balik nama kendaraan bekas gratis tidak berarti seluruh proses administrasi tanpa biaya.

Pemilik baru tetap harus membayar sejumlah kewajiban. Biaya tersebut mencakup Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya penerbitan dokumen kendaraan.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemilik kendaraan bekas perlu menyiapkan dana untuk sejumlah biaya administrasi. Berikut rincian biaya yang perlu diperhatikan.

1. Biaya Penerbitan STNK

Pemilik baru perlu membayar biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp100.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp200.000

2. Biaya Penerbitan TNKB

Selain STNK, pemilik baru juga perlu membayar biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp60.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp100.000
Baca Juga :  Harga Suzuki Fronx 2026 dan Keunggulan SUV Hybrid Modern

3. Biaya Penerbitan BPKB

Pemilik baru juga perlu membayar biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

  • Kendaraan roda dua atau tiga: Rp225.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih: Rp375.000

4. Biaya Cek Fisik Kendaraan

Pemilik baru harus membawa kendaraan untuk menjalani cek fisik. Petugas Samsat akan memeriksa kendaraan sebagai bagian dari proses balik nama.

Biaya cek fisik kendaraan sekitar Rp25.000. Namun, pemilik sebaiknya mengecek kembali besaran biaya kepada Samsat setempat karena ketentuan dapat berbeda di setiap wilayah.

5. Biaya SWDKLLJ

Pemilik kendaraan juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Besaran SWDKLLJ berbeda untuk setiap kendaraan. Jenis kendaraan menentukan jumlah iuran yang harus dibayar.

Pemilik baru juga harus melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jika kendaraan masih memiliki kewajiban pajak.

Besaran PKB berbeda untuk setiap kendaraan. Pemerintah menghitung PKB berdasarkan jenis, nilai, dan karakteristik kendaraan.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas

Pemilik baru perlu menyiapkan dokumen sebelum datang ke Samsat. Kelengkapan dokumen dapat memperlancar proses balik nama kendaraan.

Berikut dokumen yang umumnya perlu disiapkan:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Kuitansi atau bukti jual beli kendaraan
  • Bukti hasil cek fisik kendaraan
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah jika kendaraan berasal dari wilayah berbeda

Pemilik baru sebaiknya mengecek persyaratan kepada Samsat setempat sebelum datang. Setiap daerah dapat menerapkan ketentuan administrasi yang berbeda.

Baca Juga :  Wako dan Wawako Serahkan Sapi Bantuan Presiden RI

Cara Balik Nama Motor dan Mobil Bekas

Pemilik baru dapat mengurus balik nama motor atau mobil melalui Samsat sesuai wilayah yang berlaku.

Pertama, pemilik membawa kendaraan ke lokasi cek fisik. Petugas kemudian memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Setelah cek fisik selesai, pemilik mengisi formulir balik nama. Pemilik kemudian menyerahkan formulir bersama dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya, petugas menghitung seluruh kewajiban pembayaran. Pemilik baru kemudian membayar biaya yang muncul dalam proses balik nama.

Setelah pembayaran selesai, petugas memproses dokumen kendaraan. Samsat kemudian menerbitkan STNK atas nama pemilik baru.

Pemilik juga mengikuti proses penerbitan BPKB sesuai ketentuan yang berlaku.

Balik Nama Kendaraan Bekas Penting bagi Pemilik Baru

Pemilik sebaiknya segera melakukan balik nama setelah membeli kendaraan bekas. Proses ini membuat data pada dokumen kendaraan sesuai dengan identitas pemilik sebenarnya.

Balik nama juga membantu pemilik mengurus pajak kendaraan pada masa mendatang. Pemilik tidak perlu lagi bergantung pada identitas pemilik sebelumnya untuk berbagai urusan administrasi.

Selain itu, proses balik nama membuat data kepemilikan kendaraan menjadi lebih tertib. Pemilik baru juga dapat mengurus berbagai kebutuhan kendaraan dengan data yang sesuai.

Jadi, pemilik kendaraan bekas memang tidak perlu membayar BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Namun, pemilik tetap harus menyiapkan biaya administrasi, PKB, SWDKLLJ, dan biaya lain yang berlaku. (Ven*)

Penulis : Vendra

Editor : vendra

Sumber Berita: kompas.com

Berita Terkait

Toyota Veloz Hybrid EV Raih Efisiensi 31,1 Km
Yamaha Grand Filano, Harga Terbaru dan Hadiah Giveaway
Profesi Clipper Raup Jutaan Rupiah dari Views Video
BEV Melonjak, Penjualan Mobil Bensin Agustus Menurun
GEN Autocare Hadirkan Cuci Motor Air Mata Air
ASUS Vivobook S14 OLED: Laptop Ideal untuk Travelling
Honda Dream Terbaru 2027 Bawa Nuansa Klasik Premium
Investor Rela Bayar Mahal Pelajari Teknologi China
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 01:00 WIB

Toyota Veloz Hybrid EV Raih Efisiensi 31,1 Km

Selasa, 15 September 2026 - 21:00 WIB

Yamaha Grand Filano, Harga Terbaru dan Hadiah Giveaway

Minggu, 13 September 2026 - 23:00 WIB

Profesi Clipper Raup Jutaan Rupiah dari Views Video

Minggu, 13 September 2026 - 21:00 WIB

BEV Melonjak, Penjualan Mobil Bensin Agustus Menurun

Sabtu, 12 September 2026 - 17:00 WIB

GEN Autocare Hadirkan Cuci Motor Air Mata Air

Berita Terbaru

Ilustrasi harga emas yang diproyeksikan Goldman Sachs mencapai US$5.400 per ons pada akhir 2027.(Foto : Dok. Freepik/kompas.com)

Ekonomi

Goldman Sachs Ungkap Prospek Harga Emas hingga 2027

Minggu, 20 Sep 2026 - 20:00 WIB

Harga emas Antam hari ini (20/9/2026) terpantau stabil di level Rp 2.638.000 per gram, sementara harga buyback bertahan di Rp 2.473.000 per gram di tengah fluktuasi pasar global. (Foto: Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya

Minggu, 20 Sep 2026 - 18:00 WIB

BMKG mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 18-24 September 2026.(Foto : Ilustrasi Hujan.Nasmoco Dok/kompas.com)

Nasional

Potensi Hujan Lebat, BMKG Minta Warga Waspada

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:00 WIB

Bupati Kerinci Monadi membuka Festival Kopi Kerinci Tanah Surga 2026 di Lapangan M10 Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, Sabtu (19/9/2026).

Kerinci

Festival Kopi Kerinci 2026 Dorong Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin menghadiri pembukaan Festival Kopi Kerinci Tanah Surga 2026 di Kayu Aro.(Foto : Diskominfosta Sungai Penuh)

Kerinci

Wali Kota Alfin Dukung Festival Kopi Kerinci 2026

Sabtu, 19 Sep 2026 - 17:00 WIB