Jambi, Britakini.com – Pemerintah pusat menyiapkan kebijakan baru untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah.
Pemerintah akan mengalihkan guru PPPK penuh waktu menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat. Selain itu, pemerintah memberi mereka kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027.
Pemerintah juga menyiapkan perubahan status bagi guru PPPK paruh waktu. Mereka akan naik menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti tes ulang.
Setelah menjadi PPPK penuh waktu, guru tersebut akan masuk dalam ASN pusat. Pemerintah juga membuka peluang bagi mereka untuk mengikuti proses pengangkatan menjadi PNS.
Pemerintah Alihkan Gaji Guru PPPK ke APBN
Kebijakan tersebut turut mengubah sistem pembayaran gaji guru PPPK.
Pemerintah pusat akan membayar gaji guru PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah tidak lagi menanggung seluruh beban gaji tersebut melalui APBD.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz menyambut positif kebijakan pemerintah pusat.
Menurut Hafiz, pengalihan gaji PPPK ke pemerintah pusat bisa membuka ruang fiskal baru bagi Pemprov Jambi.
“Tentu ada potensi lagi nanti, kami menunggu edaran terkait gaji guru PPPK yang akan diambil pusat. Nah, itu adalah salah satu potensi yang mungkin nanti menjadi ruang fiskal daerah,” kata Muhammad Hafiz di Jambi, Senin (14/9).
Hafiz menjelaskan, Pemprov Jambi selama ini mengalokasikan anggaran daerah untuk membayar gaji PPPK.
Setelah pemerintah pusat mengambil alih pembayaran tersebut, Pemprov Jambi bisa mengarahkan anggaran ke sejumlah program prioritas.
Ruang Fiskal Bisa Percepat Pembangunan
Hafiz melihat peluang tersebut dapat membantu Pemprov Jambi mempercepat pembangunan daerah.
Pemerintah dapat mengarahkan anggaran untuk mempercepat pembangunan infrastruktur melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemprov Jambi juga bisa meningkatkan penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.
Hafiz menilai pemerintah harus menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pendidikan.
“Mengingat, dua sektor itu merupakan bagian dari dua pilar pembangunan daerah yang tidak bisa dipisahkan. Pemenuhan kebutuhan di kedua sektor tersebut harus berjalan beriringan dan atas dasar keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Saat ini, Pemprov Jambi masih menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Setelah itu, pemerintah daerah akan membahas rincian program dan kebutuhan anggaran melalui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah.
Hafiz berharap ruang fiskal baru tersebut dapat mempercepat pembangunan fisik. Selain itu, pemerintah bisa meningkatkan pelayanan publik dan kualitas pendidikan di Provinsi Jambi.
“Saya kira semuanya ada kebutuhan, baik infrastruktur maupun pendidikan ini bukan hal yang bisa dipilih mana yang lebih baik atau mana yang lebih butuh, semuanya harus beriringan,” ungkapnya.
Jambi Berpotensi Hemat Rp200,6 Miliar
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman mengungkapkan potensi penghematan anggaran dari kebijakan tersebut.
Menurut perhitungan Pemprov Jambi, pengalihan pembayaran gaji PPPK dapat menghemat APBD hingga Rp179 miliar setiap tahun.
Jika menghitung seluruh tenaga PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, Pemprov Jambi berpotensi menghemat anggaran hingga Rp200,6 miliar per tahun.
Sudirman menyebut Pemprov Jambi saat ini memiliki 21.136 aparatur dan tenaga pendukung.
Jumlah tersebut terdiri atas 9.142 ASN, 3.452 PPPK penuh waktu, 6.438 PPPK paruh waktu, dan 2.104 tenaga honorer.
Sudirman menyambut baik rencana pemerintah pusat tersebut. Ia menilai pengangkatan guru PPPK penuh waktu menjadi ASN pusat sudah sesuai dengan kebutuhan saat ini.
“Kami dari Provinsi Jambi mengapresiasi kebijakan tersebut, manakala PPPK penuh waktu khusus guru menjadi ASN (PNS), karena memang sudah waktunya,” kata Sudirman.
Kebijakan tersebut akan mengubah struktur belanja Pemprov Jambi.
Pemprov Jambi kini bisa menghitung kembali kebutuhan anggaran dan mengalokasikan dana untuk program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. (Ven*)









