Pajak JHT BPJS Terbaru, Begini Cara Hitungnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi peserta menghitung pajak saat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)

Ilustrasi peserta menghitung pajak saat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)

Jakarta, Britakini.com — Sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Besaran pajak ditentukan oleh waktu pencairan dan jumlah saldo JHT. Informasi ini merujuk pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI dan Indonesia Baik.

Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun (hingga 2 tahun)

Peserta yang mencairkan JHT saat memasuki masa pensiun hingga dua tahun akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. Pemerintah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

  • Anda tidak dikenai pajak (0%) untuk pencairan hingga Rp50 juta.
  • Anda dikenai pajak 5% untuk sisa saldo di atas Rp50 juta.

Contoh:
Seorang pegawai memiliki saldo JHT Rp130 juta dan tidak pernah mencairkan dana saat masih bekerja. Perhitungannya:

  • Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
  • Rp80 juta sisanya × 5% = Rp4.000.000
Baca Juga :  LPG 3 Kg Diperketat, Ini Data Penerima Subsidi Terbaru

Total PPh Final yang dipotong mencapai Rp4.000.000.

Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Bekerja

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian JHT maksimal 10% dari total saldo. Petugas akan mengenakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% atas pencairan ini, dan pajaknya bersifat tidak final.

Contoh:
Seorang pegawai mencairkan Rp10 juta pada Januari 2024, lalu mencairkan sisa Rp120 juta saat pensiun pada Mei 2026. Perhitungannya:

  • Saat masih bekerja: Rp10 juta × 5% = Rp500.000 (tidak final)
  • Saat pensiun:
    • Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
    • Rp70 juta × 5% = Rp3.500.000

Total pajak dari dua kali pencairan tersebut mencapai Rp4.000.000.

Pencairan JHT Setelah 2 Tahun Masa Pensiun

Jika Anda mencairkan JHT pada tahun ketiga atau setelahnya, pemerintah tidak lagi menerapkan PPh Final. Sebagai gantinya, petugas akan menghitung pajak menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh:

  • Hingga Rp60 juta → 5%
  • Lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta → 15%
  • Lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta → 25%
  • Lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar → 30%
  • Di atas Rp5 miliar → 35%
Baca Juga :  Rupiah Fluktuatif Cenderung Melemah Dipicu Sentimen Global

Pencairan JHT di Bawah Rp50 Juta

Peserta yang mencairkan JHT di bawah Rp50 juta saat pensiun tidak akan dikenai pajak.

Contoh:
Seorang peserta mencairkan seluruh saldo JHT sebesar Rp40 juta saat pensiun. Perhitungannya:

  • Rp40 juta × 0% = Rp0

Artinya, peserta tidak perlu membayar pajak karena jumlah pencairan masih di bawah Rp50 juta. (Ven*)

Berita Terkait

IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi
Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Harga Terbaru
Rupiah Tertekan, Dolar AS Menguat Akibat Inflasi Amerika Serikat
Daftar Tarif Listrik PLN Oktober 2026 untuk Semua Golongan
Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Sinyal Bunga The Fed
Harga Emas Antam Turun, Buyback Merosot Lebih Dalam
Harga Emas Turun Saat Dolar AS Menguat dan Minyak Naik
Aplikasi Penghasil Uang 2026, Begini Cara Mengumpulkan Koin
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 20:00 WIB

IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Harga Emas Antam Turun, Cek Daftar Harga Terbaru

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Tertekan, Dolar AS Menguat Akibat Inflasi Amerika Serikat

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Daftar Tarif Listrik PLN Oktober 2026 untuk Semua Golongan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:00 WIB

Rupiah Tertekan Harga Minyak dan Sinyal Bunga The Fed

Berita Terbaru

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas di Tahura Orang Kayo Hitam, Jambi.(Foto : Dok.Istimewa)

Jambi

Al Haris Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla di Jambi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 03:00 WIB

Yamaha XSR900 2027 hadir dengan warna Neon White yang mengusung nuansa balap era 1990-an untuk pasar Eropa.(Foto : Paultan)

Teknologi

Yamaha XSR900 2027 Usung Warna Neon White Bergaya Retro

Sabtu, 17 Okt 2026 - 01:00 WIB

Yadea GT80 mengandalkan baterai ganda untuk mengejar jarak tempuh lebih dari 180 km dalam sekali pengisian daya.(Foto : Ist)

Teknologi

Yadea GT80 Diklaim Bisa Tempuh 190 Km, Ini Spesifikasinya

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:00 WIB

Saham Bank Mandiri (BMRI) mengalami koreksi 8,54% seiring dengan anjloknya IHSG pada sesi pertama perdagangan Jumat (16/10/2026).(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

IHSG Ambruk 10,76%, Saham Bank Mandiri Ikut Terkoreksi

Jumat, 16 Okt 2026 - 20:00 WIB

BMKG mendeteksi sebaran asap karhutla dari Kalimantan hingga wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.(Foto : detik.com)

Nasional

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:00 WIB