Jakarta, Britakini.com — Sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Besaran pajak ditentukan oleh waktu pencairan dan jumlah saldo JHT. Informasi ini merujuk pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI dan Indonesia Baik.
Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun (hingga 2 tahun)
Peserta yang mencairkan JHT saat memasuki masa pensiun hingga dua tahun akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. Pemerintah menetapkan ketentuan sebagai berikut:
- Anda tidak dikenai pajak (0%) untuk pencairan hingga Rp50 juta.
- Anda dikenai pajak 5% untuk sisa saldo di atas Rp50 juta.
Contoh:
Seorang pegawai memiliki saldo JHT Rp130 juta dan tidak pernah mencairkan dana saat masih bekerja. Perhitungannya:
- Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
- Rp80 juta sisanya × 5% = Rp4.000.000
Total PPh Final yang dipotong mencapai Rp4.000.000.
Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Bekerja
Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian JHT maksimal 10% dari total saldo. Petugas akan mengenakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% atas pencairan ini, dan pajaknya bersifat tidak final.
Contoh:
Seorang pegawai mencairkan Rp10 juta pada Januari 2024, lalu mencairkan sisa Rp120 juta saat pensiun pada Mei 2026. Perhitungannya:
- Saat masih bekerja: Rp10 juta × 5% = Rp500.000 (tidak final)
- Saat pensiun:
- Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
- Rp70 juta × 5% = Rp3.500.000
Total pajak dari dua kali pencairan tersebut mencapai Rp4.000.000.
Pencairan JHT Setelah 2 Tahun Masa Pensiun
Jika Anda mencairkan JHT pada tahun ketiga atau setelahnya, pemerintah tidak lagi menerapkan PPh Final. Sebagai gantinya, petugas akan menghitung pajak menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh:
- Hingga Rp60 juta → 5%
- Lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta → 15%
- Lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta → 25%
- Lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar → 30%
- Di atas Rp5 miliar → 35%
Pencairan JHT di Bawah Rp50 Juta
Peserta yang mencairkan JHT di bawah Rp50 juta saat pensiun tidak akan dikenai pajak.
Contoh:
Seorang peserta mencairkan seluruh saldo JHT sebesar Rp40 juta saat pensiun. Perhitungannya:
- Rp40 juta × 0% = Rp0
Artinya, peserta tidak perlu membayar pajak karena jumlah pencairan masih di bawah Rp50 juta. (Ven*)









