Pajak JHT BPJS Terbaru, Begini Cara Hitungnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi peserta menghitung pajak saat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)

Ilustrasi peserta menghitung pajak saat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)

Jakarta, Britakini.com — Sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Besaran pajak ditentukan oleh waktu pencairan dan jumlah saldo JHT. Informasi ini merujuk pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI dan Indonesia Baik.

Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun (hingga 2 tahun)

Peserta yang mencairkan JHT saat memasuki masa pensiun hingga dua tahun akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. Pemerintah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

  • Anda tidak dikenai pajak (0%) untuk pencairan hingga Rp50 juta.
  • Anda dikenai pajak 5% untuk sisa saldo di atas Rp50 juta.

Contoh:
Seorang pegawai memiliki saldo JHT Rp130 juta dan tidak pernah mencairkan dana saat masih bekerja. Perhitungannya:

  • Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
  • Rp80 juta sisanya × 5% = Rp4.000.000
Baca Juga :  Anggoro Eko Cahyo Resmi Menjabat Direktur Utama Bank Syariah Indonesia

Total PPh Final yang dipotong mencapai Rp4.000.000.

Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Bekerja

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian JHT maksimal 10% dari total saldo. Petugas akan mengenakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% atas pencairan ini, dan pajaknya bersifat tidak final.

Contoh:
Seorang pegawai mencairkan Rp10 juta pada Januari 2024, lalu mencairkan sisa Rp120 juta saat pensiun pada Mei 2026. Perhitungannya:

  • Saat masih bekerja: Rp10 juta × 5% = Rp500.000 (tidak final)
  • Saat pensiun:
    • Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
    • Rp70 juta × 5% = Rp3.500.000

Total pajak dari dua kali pencairan tersebut mencapai Rp4.000.000.

Pencairan JHT Setelah 2 Tahun Masa Pensiun

Jika Anda mencairkan JHT pada tahun ketiga atau setelahnya, pemerintah tidak lagi menerapkan PPh Final. Sebagai gantinya, petugas akan menghitung pajak menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh:

  • Hingga Rp60 juta → 5%
  • Lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta → 15%
  • Lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta → 25%
  • Lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar → 30%
  • Di atas Rp5 miliar → 35%
Baca Juga :  Langkah Wali Kota Normalisasi Sungai Mendapat Apresiasi

Pencairan JHT di Bawah Rp50 Juta

Peserta yang mencairkan JHT di bawah Rp50 juta saat pensiun tidak akan dikenai pajak.

Contoh:
Seorang peserta mencairkan seluruh saldo JHT sebesar Rp40 juta saat pensiun. Perhitungannya:

  • Rp40 juta × 0% = Rp0

Artinya, peserta tidak perlu membayar pajak karena jumlah pencairan masih di bawah Rp50 juta. (Ven*)

Berita Terkait

Deposito BRI BNI Mandiri, Cek Bunga Terbaru Agustus
Rupiah Anjlok, Ini Kurs Dolar Empat Bank Besar
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya
Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kembali Turun
Kurs Dolar AS Hari Ini Turun ke Rp17.729
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000
Harga Emas Antam Turun, Ini Daftar Terbarunya di Pegadaian
LPG 3 Kg Diperketat, Ini Data Penerima Subsidi Terbaru
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Deposito BRI BNI Mandiri, Cek Bunga Terbaru Agustus

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Cek Rinciannya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Harga Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kembali Turun

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Kurs Dolar AS Hari Ini Turun ke Rp17.729

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp5.000

Berita Terbaru

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa memimpin rapat kerja gabungan pembahasan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.(Foto : Humas Dprd Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

DPRD Sungai Penuh Bahas Perubahan Anggaran APBD 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 21:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama pimpinan DPRD menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Pemkot dan DPRD Sungai Penuh Sepakati KUA PPAS 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 19:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin meninjau langsung progres pembangunan Pasar Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Wali Kota Alfin Tinjau Progres Pembangunan Pasar Sungai Penuh

Selasa, 1 Sep 2026 - 17:00 WIB

Kunjungan Tim Penggerak PKK Kota Sungai Penuh ke SMPN 8 Sungai Penuh dalam kegiatan Program 3S.

Sungai Penuh

SMPN 8 Sungai Penuh Dukung Program 3S Cegah Stunting

Selasa, 1 Sep 2026 - 14:00 WIB

Ilustrasi deposito perbankan BUMN dan perbandingan bunga BRI, BNI, serta Bank Mandiri pada Agustus 2026.(Foto: deposito)

Ekonomi

Deposito BRI BNI Mandiri, Cek Bunga Terbaru Agustus

Senin, 31 Agu 2026 - 13:00 WIB