Pajak JHT BPJS Terbaru, Begini Cara Hitungnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi peserta menghitung pajak saat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)

Ilustrasi peserta menghitung pajak saat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)

Jakarta, Britakini.com — Sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Besaran pajak ditentukan oleh waktu pencairan dan jumlah saldo JHT. Informasi ini merujuk pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI dan Indonesia Baik.

Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun (hingga 2 tahun)

Peserta yang mencairkan JHT saat memasuki masa pensiun hingga dua tahun akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. Pemerintah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

  • Anda tidak dikenai pajak (0%) untuk pencairan hingga Rp50 juta.
  • Anda dikenai pajak 5% untuk sisa saldo di atas Rp50 juta.

Contoh:
Seorang pegawai memiliki saldo JHT Rp130 juta dan tidak pernah mencairkan dana saat masih bekerja. Perhitungannya:

  • Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
  • Rp80 juta sisanya × 5% = Rp4.000.000
Baca Juga :  Usaha Jahit Rumahan Tumbuh Lewat Kepercayaan Pelanggan

Total PPh Final yang dipotong mencapai Rp4.000.000.

Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Bekerja

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian JHT maksimal 10% dari total saldo. Petugas akan mengenakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% atas pencairan ini, dan pajaknya bersifat tidak final.

Contoh:
Seorang pegawai mencairkan Rp10 juta pada Januari 2024, lalu mencairkan sisa Rp120 juta saat pensiun pada Mei 2026. Perhitungannya:

  • Saat masih bekerja: Rp10 juta × 5% = Rp500.000 (tidak final)
  • Saat pensiun:
    • Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
    • Rp70 juta × 5% = Rp3.500.000

Total pajak dari dua kali pencairan tersebut mencapai Rp4.000.000.

Pencairan JHT Setelah 2 Tahun Masa Pensiun

Jika Anda mencairkan JHT pada tahun ketiga atau setelahnya, pemerintah tidak lagi menerapkan PPh Final. Sebagai gantinya, petugas akan menghitung pajak menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh:

  • Hingga Rp60 juta → 5%
  • Lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta → 15%
  • Lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta → 25%
  • Lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar → 30%
  • Di atas Rp5 miliar → 35%
Baca Juga :  Daftar 33 Kode Redeem FC Mobile Aktif 23 Februari 2026

Pencairan JHT di Bawah Rp50 Juta

Peserta yang mencairkan JHT di bawah Rp50 juta saat pensiun tidak akan dikenai pajak.

Contoh:
Seorang peserta mencairkan seluruh saldo JHT sebesar Rp40 juta saat pensiun. Perhitungannya:

  • Rp40 juta × 0% = Rp0

Artinya, peserta tidak perlu membayar pajak karena jumlah pencairan masih di bawah Rp50 juta. (Ven*)

Berita Terkait

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM 41 Lulusan S1 S2
Minyak Dunia Menguat Saat Isu Hormuz Memanas Lagi
Emas Pegadaian Melonjak, Harga Antam UBS Galeri24 Naik
Lowongan Kerja BRI 2026 BBAP untuk D3 dan S1
Rupiah Perkasa Pagi Ini Sentimen Global Tekan Dolar
Bank Sentral Dongkrak Permintaan Emas Global 2026
Tito Usul Naikkan Gaji Kepala Daerah Berbasis Kinerja
Update Harga Emas Pegadaian Antam UBS Galeri24
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM 41 Lulusan S1 S2

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Minyak Dunia Menguat Saat Isu Hormuz Memanas Lagi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Emas Pegadaian Melonjak, Harga Antam UBS Galeri24 Naik

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:00 WIB

Lowongan Kerja BRI 2026 BBAP untuk D3 dan S1

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:00 WIB

Rupiah Perkasa Pagi Ini Sentimen Global Tekan Dolar

Berita Terbaru

Bank Indonesia membuka rekrutmen PCPM angkatan 41 untuk lulusan S1 dan S2.(Foto: Rachman Haryanto)

Ekonomi

Bank Indonesia Buka Rekrutmen PCPM 41 Lulusan S1 S2

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:00 WIB

Kapal tanker melintasi Selat Hormuz di tengah ketegangan geopolitik yang mendorong kenaikan harga minyak dunia.

Ekonomi

Minyak Dunia Menguat Saat Isu Hormuz Memanas Lagi

Sabtu, 8 Agu 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi emas batangan Antam, UBS, dan Galeri24 yang mengalami kenaikan harga di Pegadaian. (Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Emas Pegadaian Melonjak, Harga Antam UBS Galeri24 Naik

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:00 WIB

Panitia Warung Buk Dorlan saat membagikan paket Jumat Berkah kepada masyarakat di Desa Gedang, Sungai Penuh, Jumat (7/8/2026).( Foto : PT. Tren Gen Horizon)

Sungai Penuh

Jumat Berkah Warung Buk Dorlan Bagikan 100 Nasi kotak

Sabtu, 8 Agu 2026 - 00:00 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin bersama Wakil Wali Kota Azhar Hamzah saat melaksanakan Safari Jumat di Masjid Tawakkal, Desa Sungai Ning.(Foto : Prokopim Kota Sungai Penuh)

Sungai Penuh

Safari Jumat Pemkot Serap Aspirasi Warga Sungai Penuh

Jumat, 7 Agu 2026 - 19:00 WIB