Pajak JHT BPJS Terbaru, Begini Cara Hitungnya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi peserta menghitung pajak saat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)

Ilustrasi peserta menghitung pajak saat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sesuai aturan terbaru (Foto: Getty Images/Andrzej Rostek)

Jakarta, Britakini.com — Sebelum mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Besaran pajak ditentukan oleh waktu pencairan dan jumlah saldo JHT. Informasi ini merujuk pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) RI dan Indonesia Baik.

Pencairan JHT Saat Memasuki Usia Pensiun (hingga 2 tahun)

Peserta yang mencairkan JHT saat memasuki masa pensiun hingga dua tahun akan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final. Pemerintah menetapkan ketentuan sebagai berikut:

  • Anda tidak dikenai pajak (0%) untuk pencairan hingga Rp50 juta.
  • Anda dikenai pajak 5% untuk sisa saldo di atas Rp50 juta.

Contoh:
Seorang pegawai memiliki saldo JHT Rp130 juta dan tidak pernah mencairkan dana saat masih bekerja. Perhitungannya:

  • Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
  • Rp80 juta sisanya × 5% = Rp4.000.000
Baca Juga :  Pansus DPRD Sungai Penuh Bahas Tata Tertib

Total PPh Final yang dipotong mencapai Rp4.000.000.

Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Bekerja

Peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian JHT maksimal 10% dari total saldo. Petugas akan mengenakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 5% atas pencairan ini, dan pajaknya bersifat tidak final.

Contoh:
Seorang pegawai mencairkan Rp10 juta pada Januari 2024, lalu mencairkan sisa Rp120 juta saat pensiun pada Mei 2026. Perhitungannya:

  • Saat masih bekerja: Rp10 juta × 5% = Rp500.000 (tidak final)
  • Saat pensiun:
    • Rp50 juta pertama × 0% = Rp0
    • Rp70 juta × 5% = Rp3.500.000

Total pajak dari dua kali pencairan tersebut mencapai Rp4.000.000.

Pencairan JHT Setelah 2 Tahun Masa Pensiun

Jika Anda mencairkan JHT pada tahun ketiga atau setelahnya, pemerintah tidak lagi menerapkan PPh Final. Sebagai gantinya, petugas akan menghitung pajak menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh:

  • Hingga Rp60 juta → 5%
  • Lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta → 15%
  • Lebih dari Rp250 juta hingga Rp500 juta → 25%
  • Lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar → 30%
  • Di atas Rp5 miliar → 35%
Baca Juga :  Prosesi Pemakaman Militer Kasdim di Pimpin Dansim 0417 Kerinci

Pencairan JHT di Bawah Rp50 Juta

Peserta yang mencairkan JHT di bawah Rp50 juta saat pensiun tidak akan dikenai pajak.

Contoh:
Seorang peserta mencairkan seluruh saldo JHT sebesar Rp40 juta saat pensiun. Perhitungannya:

  • Rp40 juta × 0% = Rp0

Artinya, peserta tidak perlu membayar pajak karena jumlah pencairan masih di bawah Rp50 juta. (Ven*)

Berita Terkait

Harga Emas Pegadaian Terbaru Hari Ini, Antam UBS Stabil
Manfaat JKK TASPEN Rp832 Juta Meski Kepesertaan Singkat
Sukses Buah Naga Organik, Petani Kantongi Puluhan Juta
Rupiah Melemah Hari Ini, Cek Kurs Terbaru Bank Nasional
Rupiah Melemah ke Rp17.962 Tertekan Sentimen Global
Ribuan Pekerja Terancam PHK Imbas Relokasi ke Vietnam
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini Galeri24 Naik Tipis
Rupiah Menguat Didukung Kebijakan Keras Bank Indonesia
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:00 WIB

Harga Emas Pegadaian Terbaru Hari Ini, Antam UBS Stabil

Kamis, 16 Juli 2026 - 01:00 WIB

Manfaat JKK TASPEN Rp832 Juta Meski Kepesertaan Singkat

Senin, 13 Juli 2026 - 19:00 WIB

Pajak JHT BPJS Terbaru, Begini Cara Hitungnya

Minggu, 28 Juni 2026 - 01:00 WIB

Sukses Buah Naga Organik, Petani Kantongi Puluhan Juta

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Rupiah Melemah Hari Ini, Cek Kurs Terbaru Bank Nasional

Berita Terbaru

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Terbaru Hari Ini, Antam UBS Stabil

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

Minuman Sebelum Tidur Ampuh Atasi Insomnia Secara Alami

Kamis, 16 Jul 2026 - 03:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Manfaat JKK TASPEN Rp832 Juta Meski Kepesertaan Singkat

Kamis, 16 Jul 2026 - 01:00 WIB

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (kanan) bersama jajaran saat konferensi pers memaparkan pertumbuhan kunjungan wisatawan mancanegara di Jakarta, 2026.(Foto : Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

Wisata

Kunjungan Wisman Meningkat, Pariwisata Indonesia Stabil

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Nissan Tekton tampil dengan desain SUV tangguh dan modern, resmi meluncur di India dengan harga mulai Rp 199 jutaan.(Foto: Dok. Nissan)

Teknologi

Harga Nissan Tekton SUV Baru Irit Fitur Lengkap

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:00 WIB