Kebijakan Campuran Bioetanol 5 Persen
Jakarta, Britakini.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan seluruh SPBU mencampurkan bioetanol sebesar 5% ke dalam bensin. Kebijakan ini akan berlaku mulai semester II 2026 melalui Keputusan Menteri ESDM. Dengan langkah ini, pemerintah mempercepat transisi energi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
Tahap Awal di Pulau Jawa
Selanjutnya, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan rencana implementasi kebijakan tersebut. Pada tahap awal, pemerintah memfokuskan pelaksanaan di Pulau Jawa. Hal ini karena Jawa memiliki infrastruktur distribusi yang lebih siap. Di sisi lain, konsumsi BBM di wilayah ini tergolong tinggi. Oleh karena itu, pemerintah menilai Jawa cocok menjadi lokasi awal.
Kewajiban untuk BBM Non-PSO
Sementara itu, Eniya menegaskan bahwa seluruh badan usaha BBM wajib menjalankan pencampuran bioetanol. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025. Namun demikian, pemerintah hanya menerapkan aturan ini pada BBM non-penugasan (non-PSO). Dengan demikian, kebijakan ini tidak berdampak pada BBM subsidi yang digunakan masyarakat.
Perluasan Distribusi dan Outlet
Berikutnya, pemerintah memanfaatkan jaringan gerai milik Pertamina untuk mendukung implementasi program. Selain itu, pemerintah juga menambah outlet bioetanol secara bertahap. Saat ini, Pertamina masih menguji pasar melalui produk Pertamax Green 95. Ke depan, pemerintah akan memperluas distribusi produk tersebut pada 2026. Seiring dengan itu, peningkatan akan mengikuti kesiapan pasokan dan infrastruktur.
Dukungan Industri Bioetanol
Di samping itu, Eniya menyebut industri bioetanol dalam negeri terus berkembang. Sejumlah pabrik telah beroperasi di Indonesia. Bahkan, beberapa pabrik mampu memproduksi bioetanol fuel grade dengan kadar alkohol di atas 99%. Dengan perkembangan ini, pemerintah optimistis kebutuhan program mandatori dapat terpenuhi.
Penetapan Volume dan Evaluasi
Terakhir, Eniya menyampaikan bahwa tiga perusahaan akan terlibat dalam program mandatori ini. Nantinya, pemerintah akan menetapkan volume kebutuhan bioetanol melalui Keputusan Menteri. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala. Evaluasi tersebut mencakup kesiapan infrastruktur serta stabilitas pasokan. Lebih lanjut, pemerintah akan mengkaji dampaknya terhadap harga BBM. Dengan langkah tersebut, pemerintah berupaya menjaga efektivitas dan keberlanjutan program. (Ven*)









