Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dokumen sertifikat tanah yang digunakan dalam proses balik nama hibah di BPN (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN )

Ilustrasi dokumen sertifikat tanah yang digunakan dalam proses balik nama hibah di BPN (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN )

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah: Syarat, Biaya, dan Waktu

iNBrita.com — Penerima tanah hibah harus segera mengurus balik nama sertifikat. Dengan langkah ini, penerima mencegah potensi sengketa atau masalah hukum di masa depan.

Balik nama berarti proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru secara sah. Selain itu, pemberi hibah bisa memberikan tanah kepada siapa saja, termasuk anak atau anggota keluarga. Umumnya, pemberi hibah menjalankan proses ini saat masih hidup.

Setelah menerima hibah, penerima langsung menyiapkan dokumen. Oleh karena itu, penerima perlu memastikan semua berkas lengkap agar proses berjalan lancar.

Baca Juga :  Prabowo Bahas Swasembada Pangan dan Energi di Hambalang

Mengacu pada Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratannya:

Dokumen yang Diperlukan
Pertama, pemohon mengisi formulir permohonan lalu menandatanganinya di atas meterai. Jika menggunakan perwakilan, pemohon melampirkan surat kuasa.

Selanjutnya, pemohon menyertakan fotokopi KTP dan KK milik pemberi serta penerima hibah. Kemudian, pemohon menunjukkan dokumen asli untuk verifikasi.

Selain itu, pemohon membawa sertifikat tanah asli dan akta hibah dari PPAT. Jika sertifikat memuat ketentuan khusus, pemohon melampirkan izin pemindahan hak.

Berikutnya, pemohon menyertakan SPPT dan PBB tahun berjalan, bukti pembayaran SSB (BPHTB), serta bukti pembayaran uang pemasukan.

Terakhir, untuk tanah dengan nilai di atas Rp60 juta, pemohon melampirkan bukti SSP/PPH.

Baca Juga :  Al Haris Melantik Enam Pejabat Eselon II Pemprov Jambi

Waktu dan Biaya Pengurusan
Sementara itu, petugas menyelesaikan proses balik nama dalam waktu sekitar 5 hari kerja. Dengan begitu, pemohon tidak perlu menunggu lama.

Di sisi lain, pemohon dapat menghitung biaya melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku. Sebagai gambaran, pemohon menghitung biaya dengan rumus: nilai tanah per meter dikalikan luas tanah, lalu dibagi 1.000, kemudian ditambah biaya layanan Rp50.000.

Kesimpulannya, penerima hibah dapat mengurus balik nama sertifikat dengan cepat, aman, dan tanpa hambatan jika mengikuti seluruh syarat dan prosedur. (Ven*)

Berita Terkait

PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun
SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha
Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan
Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei
SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional
DPR Tegaskan Dukungan RAPBN 2027 Demi Kesejahteraan Rakyat
PT Tren Gen Horizon Kantongi HAKI Perkuat Bisnis Digital
PPPK Paruh Waktu Desak Kepastian di Tengah Rekrutmen Baru
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:00 WIB

SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:00 WIB

Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:00 WIB

Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:00 WIB

SAPA UMKM Diluncurkan, Integrasi Data dan Pembiayaan Nasional

Berita Terbaru

Ilustrasi dokumen sertifikat tanah yang digunakan dalam proses balik nama hibah di BPN (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN )

Nasional

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Chery Q hadir sebagai mobil listrik compact dengan desain modern, kabin lega, dan fitur canggih untuk mendukung mobilitas urban. (Foto : Liputan6.com/Septian Pamungkas)

Teknologi

Chery Q Bikin Heboh Harga Terjangkau Fitur Premium

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers terkait PT Danantara Sumberdaya Indonesia, Minggu (31/5/2026). (Foto: Liputan6.com/Gagas YP)

Ekonomi

DSI Resmi Kelola Ekspor SDA, Devisa Negara Naik

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:00 WIB

Foto: Ilustrasi kolesterol (Getty Images/matdesign24)

Kesehatan

Cara Alami Efektif Menurunkan Kolesterol Secara Aman

Minggu, 31 Mei 2026 - 01:00 WIB

Ikon vitamin D berbentuk tetesan cairan berwarna emas yang melambangkan peran penting vitamin D dalam menjaga daya tahan tubuh dan kesehatan.(foto pixels)

Kesehatan

Manfaat Vitamin D untuk Imunitas Tubuh dan Suplemennya

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:00 WIB