Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dokumen sertifikat tanah yang digunakan dalam proses balik nama hibah di BPN (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN )

Ilustrasi dokumen sertifikat tanah yang digunakan dalam proses balik nama hibah di BPN (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN )

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah: Syarat, Biaya, dan Waktu

iNBrita.com — Penerima tanah hibah harus segera mengurus balik nama sertifikat. Dengan langkah ini, penerima mencegah potensi sengketa atau masalah hukum di masa depan.

Balik nama berarti proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru secara sah. Selain itu, pemberi hibah bisa memberikan tanah kepada siapa saja, termasuk anak atau anggota keluarga. Umumnya, pemberi hibah menjalankan proses ini saat masih hidup.

Setelah menerima hibah, penerima langsung menyiapkan dokumen. Oleh karena itu, penerima perlu memastikan semua berkas lengkap agar proses berjalan lancar.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Hari Jadi Kabupaten Kerinci

Mengacu pada Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratannya:

Dokumen yang Diperlukan
Pertama, pemohon mengisi formulir permohonan lalu menandatanganinya di atas meterai. Jika menggunakan perwakilan, pemohon melampirkan surat kuasa.

Selanjutnya, pemohon menyertakan fotokopi KTP dan KK milik pemberi serta penerima hibah. Kemudian, pemohon menunjukkan dokumen asli untuk verifikasi.

Selain itu, pemohon membawa sertifikat tanah asli dan akta hibah dari PPAT. Jika sertifikat memuat ketentuan khusus, pemohon melampirkan izin pemindahan hak.

Berikutnya, pemohon menyertakan SPPT dan PBB tahun berjalan, bukti pembayaran SSB (BPHTB), serta bukti pembayaran uang pemasukan.

Terakhir, untuk tanah dengan nilai di atas Rp60 juta, pemohon melampirkan bukti SSP/PPH.

Baca Juga :  Harga Emas Dunia Bangkit Tipis Setelah Jatuh Tajam

Waktu dan Biaya Pengurusan
Sementara itu, petugas menyelesaikan proses balik nama dalam waktu sekitar 5 hari kerja. Dengan begitu, pemohon tidak perlu menunggu lama.

Di sisi lain, pemohon dapat menghitung biaya melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku. Sebagai gambaran, pemohon menghitung biaya dengan rumus: nilai tanah per meter dikalikan luas tanah, lalu dibagi 1.000, kemudian ditambah biaya layanan Rp50.000.

Kesimpulannya, penerima hibah dapat mengurus balik nama sertifikat dengan cepat, aman, dan tanpa hambatan jika mengikuti seluruh syarat dan prosedur. (Ven*)

Berita Terkait

InJourney Airports Hadirkan Keseruan Liburan Untuk Keluarga
BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima
Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos
Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar
PPPK Dapat Akses KPR Perumahan ASN 30 Tahun
SAPA UMKM: Fitur, Cara Daftar, dan Peluang Usaha
Pertamina Dorong Energi Bersih Indonesia Berkelanjutan
Idul Adha 2026 Diperkirakan Berlangsung Pada 27 Mei
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:00 WIB

InJourney Airports Hadirkan Keseruan Liburan Untuk Keluarga

Jumat, 5 Juni 2026 - 01:00 WIB

BGN Efisiensi Anggaran MBG Tanpa Kurangi Penerima

Kamis, 4 Juni 2026 - 01:00 WIB

Rekrutmen PPPK Sekolah Rakyat 2026 Resmi Dibuka Kemensos

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:00 WIB

Komisaris Pertamina Pastikan Layanan Prima SPBU di Denpasar

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat

Berita Terbaru

Harga emas Pegadaian hari ini terpantau stabil untuk produk Antam, UBS, dan Galeri 24(Foto : Dok Pegadaian)

Ekonomi

Harga Emas Pegadaian Terbaru Hari Ini, Antam UBS Stabil

Jumat, 17 Jul 2026 - 10:00 WIB

Teh chamomile hangat menjadi salah satu minuman alami yang membantu tubuh lebih rileks sebelum tidur.(Foto : Pixabay/Полина Андреева)

Kesehatan

Minuman Sebelum Tidur Ampuh Atasi Insomnia Secara Alami

Kamis, 16 Jul 2026 - 03:00 WIB

Perwakilan PT TASPEN menyerahkan santunan JKK kepada ahli waris PPPK Nurijah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.(Foto : Arsp Foto Taspen)

Ekonomi

Manfaat JKK TASPEN Rp832 Juta Meski Kepesertaan Singkat

Kamis, 16 Jul 2026 - 01:00 WIB

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana (kanan) bersama jajaran saat konferensi pers memaparkan pertumbuhan kunjungan wisatawan mancanegara di Jakarta, 2026.(Foto : Muhammad Lugas Pribady/detikcom)

Wisata

Kunjungan Wisman Meningkat, Pariwisata Indonesia Stabil

Rabu, 15 Jul 2026 - 23:00 WIB

Nissan Tekton tampil dengan desain SUV tangguh dan modern, resmi meluncur di India dengan harga mulai Rp 199 jutaan.(Foto: Dok. Nissan)

Teknologi

Harga Nissan Tekton SUV Baru Irit Fitur Lengkap

Rabu, 15 Jul 2026 - 21:00 WIB