Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Mudah Cepat

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi dokumen sertifikat tanah yang digunakan dalam proses balik nama hibah di BPN (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN )

Ilustrasi dokumen sertifikat tanah yang digunakan dalam proses balik nama hibah di BPN (Foto: Dok Kementerian ATR/BPN )

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah: Syarat, Biaya, dan Waktu

iNBrita.com — Penerima tanah hibah harus segera mengurus balik nama sertifikat. Dengan langkah ini, penerima mencegah potensi sengketa atau masalah hukum di masa depan.

Balik nama berarti proses pengalihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru secara sah. Selain itu, pemberi hibah bisa memberikan tanah kepada siapa saja, termasuk anak atau anggota keluarga. Umumnya, pemberi hibah menjalankan proses ini saat masih hidup.

Setelah menerima hibah, penerima langsung menyiapkan dokumen. Oleh karena itu, penerima perlu memastikan semua berkas lengkap agar proses berjalan lancar.

Baca Juga :  Giffari Halika Utama Wakil Sungai Penuh di Forum Youth City Changers APEKSI 2025

Mengacu pada Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratannya:

Dokumen yang Diperlukan
Pertama, pemohon mengisi formulir permohonan lalu menandatanganinya di atas meterai. Jika menggunakan perwakilan, pemohon melampirkan surat kuasa.

Selanjutnya, pemohon menyertakan fotokopi KTP dan KK milik pemberi serta penerima hibah. Kemudian, pemohon menunjukkan dokumen asli untuk verifikasi.

Selain itu, pemohon membawa sertifikat tanah asli dan akta hibah dari PPAT. Jika sertifikat memuat ketentuan khusus, pemohon melampirkan izin pemindahan hak.

Berikutnya, pemohon menyertakan SPPT dan PBB tahun berjalan, bukti pembayaran SSB (BPHTB), serta bukti pembayaran uang pemasukan.

Terakhir, untuk tanah dengan nilai di atas Rp60 juta, pemohon melampirkan bukti SSP/PPH.

Baca Juga :  Pelari Amatir Wajib Kenali Tanda Jantung Mulai Bermasalah

Waktu dan Biaya Pengurusan
Sementara itu, petugas menyelesaikan proses balik nama dalam waktu sekitar 5 hari kerja. Dengan begitu, pemohon tidak perlu menunggu lama.

Di sisi lain, pemohon dapat menghitung biaya melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN atau aplikasi Sentuh Tanahku. Sebagai gambaran, pemohon menghitung biaya dengan rumus: nilai tanah per meter dikalikan luas tanah, lalu dibagi 1.000, kemudian ditambah biaya layanan Rp50.000.

Kesimpulannya, penerima hibah dapat mengurus balik nama sertifikat dengan cepat, aman, dan tanpa hambatan jika mengikuti seluruh syarat dan prosedur. (Ven*)

Berita Terkait

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara
Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla
Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan
Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat
Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap
Dewan Pers Minta ASEAN Lindungi Karya Jurnalistik
15 Penerbangan Terdampak Kabut Asap di Palembang
Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:00 WIB

Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap

Berita Terbaru

Harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 menunjukkan perbedaan berdasarkan merek dan berat.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, Galeri24, Mana Termurah?

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:00 WIB

Harga emas batangan Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:00 WIB

Tim gabungan melakukan pemadaman dan pendinginan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan meluas di Tahura Orang Kayo Hitam, Jambi.(Foto : Dok.Istimewa)

Jambi

Al Haris Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla di Jambi

Sabtu, 17 Okt 2026 - 03:00 WIB