Jakarta, Britakini.com – Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap berhak mengikuti program perumahan ASN seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah juga membuka akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor 10 hingga 30 tahun meskipun PPPK bekerja dengan sistem kontrak lima tahun.H
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa PPPK memiliki hak yang sama seperti PNS dalam program perumahan ASN. Ia menambahkan bahwa status kontrak tidak mengurangi kesempatan PPPK untuk memiliki rumah.
Kekhawatiran PPPK terhadap Akses KPR
Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) menerima banyak pertanyaan dari PPPK mengenai peluang memiliki rumah melalui skema ASN. Banyak pegawai menyampaikan kekhawatiran karena bank mempertimbangkan masa kerja kontrak saat menilai pengajuan KPR jangka panjang.
Pengurus AP3KI, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa PPPK mempertanyakan akses fasilitas perumahan ASN. Ia menyebutkan bahwa banyak PPPK khawatir pengajuan KPR ditolak karena kontrak kerja hanya lima tahun, meskipun masih bisa diperpanjang.
Pemerintah dan BTN Kembangkan Skema KPR ASN
KORPRI bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) untuk menghadirkan pembiayaan perumahan ASN. BTN menyusun skema KPR dengan tenor hingga 30 tahun guna membantu ASN, baik PNS maupun PPPK, memiliki rumah.
Pemerintah merancang program ini untuk mendukung target pembangunan tiga juta rumah bagi ASN. Prof. Zudan menilai program ini penting karena banyak ASN belum memiliki rumah dan membutuhkan akses pembiayaan yang lebih mudah.
Kondisi Kepemilikan Rumah ASN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sekitar 6,7 juta ASN bekerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 22 persen ASN yang sudah memiliki rumah, sedangkan 78 persen lainnya masih belum memiliki hunian sendiri.
KORPRI melihat kondisi ini sebagai tantangan besar. Karena itu, KORPRI mengembangkan program perumahan ASN agar pegawai bisa memiliki rumah yang layak dan terjangkau.
BTN Perkuat Akses Pembiayaan Hunian
Direktur Utama BTN, Nixon L. P. Napitupulu, menyebut ASN sebagai segmen penting dalam pembiayaan perumahan nasional. BTN bersama KORPRI merancang skema KPR yang lebih fleksibel dengan tenor hingga 30 tahun.
BTN berkomitmen memberikan kemudahan akses pembiayaan agar ASN bisa memiliki rumah dengan skema yang lebih terjangkau dan berkelanjutan.
Program Kesejahteraan ASN Diperluas
KORPRI tidak hanya fokus pada perumahan, tetapi juga memperluas program pengembangan ASN. KORPRI mendorong ASN untuk meningkatkan pendidikan karena masih banyak yang belum menempuh jenjang S1.
Selain itu, KORPRI mengembangkan layanan kesehatan melalui program Toktok Health dan merencanakan penguatan rumah sakit KORPRI yang terhubung dengan kawasan perumahan ASN.
Prof. Zudan mengajak PPPK untuk bergabung dalam KORPRI agar mereka dapat memperjuangkan kesejahteraan secara lebih efektif dan terarah. (Ven*)









