Jakarta, Britakini.com – Pemerintah menjadikan tahun 2026 sebagai penentu nasib PPPK paruh waktu. Pemerintah menetapkan masa kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menilai kebijakan ini memicu keresahan di kalangan PPPK.
“Kami merasa resah karena masa kerja hanya satu tahun dan tahun ini menjadi yang terakhir, meskipun beberapa daerah menjamin kontrak hingga 2027,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Saat ini, PPPK paruh waktu menunggu keputusan pemerintah. Pemerintah harus segera menentukan apakah akan memperpanjang kontrak atau mengalihkan status mereka menjadi PPPK penuh waktu.
Daerah Hadapi Tekanan Fiskal
Rini menjelaskan, banyak pemerintah daerah telah melampaui batas 30% belanja pegawai. Daerah mengangkat honorer menjadi PPPK paruh waktu untuk menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2024.
Ia menegaskan, tanpa tambahan anggaran dari pusat, daerah akan menghadapi tekanan fiskal berat. Bahkan, sejumlah daerah bisa mengambil langkah PHK massal pada 2026 jika pemerintah memaksakan pengalihan ke PPPK penuh waktu.
Pemerintah Dinilai Manfaatkan Tenaga Honorer
Rini menilai pemerintah selama ini memanfaatkan tenaga honorer sebagai “subsidi tenaga kerja”. Para honorer tetap menjalankan layanan publik penting meski menerima kesejahteraan rendah.
Kini, banyak dari mereka memasuki usia produktif akhir dan mendekati pensiun. Mereka juga menanggung beban keluarga besar. Jika kehilangan pekerjaan tanpa pesangon dan jaminan, mereka berisiko jatuh ke kemiskinan baru.
Aliansi Tawarkan Solusi
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia mengajukan sejumlah solusi kepada pemerintah.
Pertama, pemerintah harus mengubah kebijakan batas 30% belanja pegawai menjadi instrumen efisiensi, bukan alat penghapusan tenaga kerja. Pemerintah pusat juga perlu memberikan ruang fiskal tambahan kepada daerah.
Kedua, pemerintah harus menghentikan rencana PHK massal setelah 2026. Kebijakan tersebut berpotensi melanggar kontrak sosial antara negara dan tenaga kerja.
Ketiga, pemerintah harus mengutamakan keadilan sosial. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak terhadap kehidupan masyarakat, bukan hanya aspek administratif.
Dorong Perubahan Sistem Gaji
Rini mendorong pemerintah merekonstruksi sistem penggajian PPPK paruh waktu. Ia meminta pemerintah membiayai gaji langsung dari APBN melalui skema Dana Alokasi Umum.
“Jika mereka berstatus ASN, negara harus menjamin kesejahteraan secara nasional, bukan bergantung pada kemampuan fiskal daerah,” tegasnya.
Minta Transisi ke PPPK Penuh Waktu
Aliansi meminta pemerintah mengubah arah kebijakan. Pemerintah harus menjadikan 2026 sebagai masa transisi, bukan akhir kontrak.
Rini menegaskan pemerintah perlu mengangkat PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap, dengan mempertimbangkan masa kerja dan kebutuhan organisasi.
Ia berharap Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan seluruh usulan tersebut dalam merumuskan kebijakan ke depan. (Ven*)









