Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oditur Militer Letkol Sunardi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Serma TDA dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Oditur Militer Letkol Sunardi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Serma TDA dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Medan, Britakini.comOditur Militer menuntut hukuman mati terhadap anggota TNI berinisial Serma TDA, terdakwa kasus pembunuhan istrinya A (34) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Oditur membacakan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Dalam persidangan, Letkol Sunardi selaku Oditur Militer menegaskan bahwa Serma TDA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Ia menyatakan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP. Sunardi menilai terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh dan perencanaan matang.

Baca Juga :  Jawa Barat Hapus Syarat KTP Pemilik Lama

Sunardi menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dihadirkan menguatkan dakwaan oditur. Berdasarkan hal itu, Oditur Militer meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati.

Oditur Militer menyebut terdakwa dengan identitas Sersan Mayor Tengku Dian, NRP 2109025284 0988, yang bertugas di Mako Denmadam I/Bukit Barisan. Ia menegaskan bahwa terdakwa secara sadar dan terencana telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan istrinya sendiri.

Menurut Oditur, terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakannya. Ia menyatakan bahwa Serma TDA melakukan pembunuhan karena tidak mampu mengendalikan emosi terhadap korban. Motif tersebut, kata Oditur, tidak dapat membenarkan perbuatan keji yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rekor Terlemah, Tekanan Global dan Fiskal

Dalam tuntutannya, Oditur Militer juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, antara lain status terdakwa sebagai prajurit TNI yang seharusnya melindungi keluarga dan menjadi teladan bagi masyarakat. Sebaliknya, Oditur menegaskan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa dalam perkara ini.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

(VVR*)

Berita Terkait

Perpanjang STNK Tahunan Online Kini Lebih Mudah Cepat
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2026
Burhanuddin Rotasi 14 Kajati di Seluruh Wilayah Indonesia
Prabowo Dapat Pengawalan F16 Menuju Magelang
Empat Pelaku KPK Gadungan Peras Sahroni Rp 300 Juta
Jawa Barat Hapus Syarat KTP Pemilik Lama
Kijang Super 2026 Hybrid Hadir Irit Canggih Modern
Emas Antam Naik Tajam Seiring Lonjakan Harga Global
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 19:00 WIB

Perpanjang STNK Tahunan Online Kini Lebih Mudah Cepat

Selasa, 14 April 2026 - 02:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2026

Selasa, 14 April 2026 - 01:00 WIB

Burhanuddin Rotasi 14 Kajati di Seluruh Wilayah Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 22:00 WIB

Prabowo Dapat Pengawalan F16 Menuju Magelang

Jumat, 10 April 2026 - 19:00 WIB

Empat Pelaku KPK Gadungan Peras Sahroni Rp 300 Juta

Berita Terbaru

Perpanjangan STNK tahunan kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal Polri

Nasional

Perpanjang STNK Tahunan Online Kini Lebih Mudah Cepat

Selasa, 14 Apr 2026 - 19:00 WIB

Ilustrasi menunjukkan umat Muslim merayakan Idul Adha 2026 dengan pelaksanaan ibadah salat Id dan penyembelihan hewan kurban.

Nasional

Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Adha 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 02:00 WIB

Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi dan memutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi di berbagai wilayah Indonesia melalui SK Nomor 488 Tahun 2026.

Nasional

Burhanuddin Rotasi 14 Kajati di Seluruh Wilayah Indonesia

Selasa, 14 Apr 2026 - 01:00 WIB

Suasana di landasan pesawat di Bandara Sultan Thaha, Jambi

Jambi

Jadwal Pesawat Jambi Kerinci Harga Tiket

Senin, 13 Apr 2026 - 23:59 WIB

Kode redeem FF 13 April 2026 hadirkan bundle Joker, Magic Cube, dan skin SG Gurun gratis.

Hiburan

Kode Redeem Free Fire April 2026 Hadiah Gratis

Senin, 13 Apr 2026 - 22:00 WIB