Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oditur Militer Letkol Sunardi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Serma TDA dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Oditur Militer Letkol Sunardi membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Serma TDA dalam sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Medan, Britakini.com – Oditur Militer menuntut hukuman mati terhadap anggota TNI berinisial Serma TDA, terdakwa kasus pembunuhan istrinya A (34) di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Oditur membacakan tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Senin (12/1/2026).

Dalam persidangan, Letkol Sunardi selaku Oditur Militer menegaskan bahwa Serma TDA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Ia menyatakan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP. Sunardi menilai terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh dan perencanaan matang.

Baca Juga :  Wako Alfin Pantau Pemberkasan SKCK di Polres Kerinci

Sunardi menjelaskan bahwa fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang dihadirkan menguatkan dakwaan oditur. Berdasarkan hal itu, Oditur Militer meminta majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana pokok berupa hukuman mati.

Oditur Militer menyebut terdakwa dengan identitas Sersan Mayor Tengku Dian, NRP 2109025284 0988, yang bertugas di Mako Denmadam I/Bukit Barisan. Ia menegaskan bahwa terdakwa secara sadar dan terencana telah menghilangkan nyawa korban yang merupakan istrinya sendiri.

Menurut Oditur, terdakwa tidak memiliki alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakannya. Ia menyatakan bahwa Serma TDA melakukan pembunuhan karena tidak mampu mengendalikan emosi terhadap korban. Motif tersebut, kata Oditur, tidak dapat membenarkan perbuatan keji yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Baca Juga :  Harga Suzuki Fronx 2026 dan Keunggulan SUV Hybrid Modern

Dalam tuntutannya, Oditur Militer juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan, antara lain status terdakwa sebagai prajurit TNI yang seharusnya melindungi keluarga dan menjadi teladan bagi masyarakat. Sebaliknya, Oditur menegaskan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan bagi terdakwa dalam perkara ini.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

(VVR*)

Berita Terkait

Prabowo Didesak Buka Data 52 Perusahaan Karhutla
Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara
Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla
Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan
Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat
Syarat Guru PPPK Menjadi PNS Mulai 2027 Terungkap
Dewan Pers Minta ASEAN Lindungi Karya Jurnalistik
15 Penerbangan Terdampak Kabut Asap di Palembang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 02:00 WIB

Prabowo Didesak Buka Data 52 Perusahaan Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Asap Karhutla Capai Pulau Jawa, BMKG Pantau Kualitas Udara

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pemerintah Kerahkan 60 Ribu Personel untuk Padamkan Karhutla

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Karhutla Sumsel dan Kalimantan Meluas, Asap Ancam Kesehatan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 22:00 WIB

Cuaca Besok Senin, BMKG Tetapkan Status Siaga Hujan Lebat

Berita Terbaru

Singapura menyoroti tujuh perusahaan Indonesia terkait karhutla dan kabut asap lintas batas, sementara DPR mendesak pemerintah membuka data 52 perusahaan yang diduga terkait kebakaran hutan.(Foto : tribunnews.com/HO)

Nasional

Prabowo Didesak Buka Data 52 Perusahaan Karhutla

Minggu, 18 Okt 2026 - 02:00 WIB

Harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 menunjukkan perbedaan berdasarkan merek dan berat.(Foto : Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ekonomi

Harga Emas Hari Ini: Antam, UBS, Galeri24, Mana Termurah?

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:00 WIB

Harga emas batangan Antam naik Rp7.000 menjadi Rp2.572.000 per gram pada Sabtu, 17 Oktober 2026.(Foto : Liputan6.com/Johan Tallo)

Ekonomi

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp7.000

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:00 WIB