Jakarta, Britakini.com – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang mengubah status kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027. Pemerintah menyiapkan seleksi bertahap bagi guru yang memenuhi persyaratan administrasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkapkan rencana tersebut dalam rapat kerja bersama Komite III DPD RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memberikan kepastian karier kepada guru. Namun, para peserta perlu menunggu pengumuman resmi untuk mengetahui persyaratan dan mekanisme seleksi secara lengkap.
Syarat Guru PPPK Menjadi PNS pada 2027
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan rencana perubahan status tersebut dalam siaran pers pada 8 Oktober 2026.
Keterangan kementerian menyebut guru PPPK harus memenuhi persyaratan administrasi agar berpeluang mengikuti seleksi PNS. Meski begitu, pemerintah belum merinci dokumen dan kriteria yang harus dipenuhi peserta.
Kemendikdasmen juga belum mengumumkan tahapan seleksi secara terperinci. Selain itu, kementerian belum menjelaskan mekanisme perubahan status dari PPPK menjadi PNS.
Karena itu, guru PPPK perlu memantau informasi resmi pemerintah. Langkah ini membantu mereka mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur seleksi setelah kementerian mengumumkan ketentuan lengkap.
Pemerintah Menata Status 935.316 Guru PPPK
Pemerintah tidak hanya membuka peluang bagi guru PPPK untuk menjadi PNS. Kemendikdasmen juga menyiapkan penataan status kepegawaian guru secara bertahap.
Data kementerian mencatat jumlah guru PPPK mencapai 935.316 orang. Pemerintah merencanakan proses penataan menuju pegawai pemerintah pusat mulai 2027 hingga 2029.
Melalui program tersebut, pemerintah ingin memperjelas status kepegawaian guru. Kebijakan ini juga mendukung keberlanjutan layanan pendidikan di berbagai daerah.
Sebanyak 242.482 Guru PPPK Paruh Waktu Masuk Rencana Pengangkatan
Selain menyiapkan seleksi PNS, pemerintah merencanakan pengangkatan 242.482 guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan bahwa pemerintah akan menjalankan pengangkatan tersebut secara otomatis tanpa seleksi. Pemerintah juga merencanakan pengalihan status para guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 1 Januari 2027 dengan mekanisme otomatis tanpa seleksi. Status mereka juga akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat. Jumlah guru PPPK paruh waktu sebanyak 242.482 orang,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip Sabtu (10/10/2026).
Meski sama-sama menyangkut status kepegawaian, rencana tersebut berbeda dari seleksi PNS. Pemerintah merencanakan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu tanpa seleksi. Sebaliknya, guru PPPK yang ingin menjadi PNS perlu mengikuti seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemendikdasmen Siapkan Rekrutmen CPNS Guru
Pemerintah juga menyiapkan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Indonesia.
Dalam siaran pers yang sama, Kemendikdasmen menyebut kebutuhan guru melalui rekrutmen CPNS mencapai 464.856 orang.
Pemerintah merencanakan rekrutmen tahap pertama pada 2027. Selanjutnya, pemerintah menjadwalkan penugasan awal para guru pada 2028 sebagai pegawai pemerintah pusat.
Rencana tersebut melengkapi upaya pemerintah dalam menata kepegawaian guru. Melalui berbagai program ini, pemerintah ingin memperjelas jenjang karier tenaga pendidik sekaligus memenuhi kebutuhan guru di Indonesia.
Bagi guru PPPK yang ingin mengikuti seleksi PNS, informasi resmi Kemendikdasmen menjadi hal penting untuk diperhatikan. Dengan memantau pengumuman kementerian, para guru dapat mengetahui persyaratan administrasi, jadwal seleksi, dan prosedur pendaftaran. (Ven*)
Penulis : Vendra
Editor : Vendra
Sumber Berita: tribunnews.com









