BANDUNG, Britakin.com – Terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 membawa kabar baik bagi pemerintah daerah sekaligus memberi harapan baru bagi guru PPPK paruh waktu.
Surat edaran tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2026 itu langsung mendapat sambutan positif dari para kepala daerah.
Salah satu yang menyambut kebijakan tersebut ialah Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Dana BOSP Bisa Digunakan Bayar Honor PPPK
Dadang memastikan pemerintah daerah kini dapat menggunakan dana BOSP untuk membayar honor guru PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah dapat memakai dana tersebut untuk membayar gaji tenaga kependidikan (tendik) PPPK paruh waktu.
Ia mengatakan kepastian tersebut muncul setelah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
“Alhamdulillah, perjuangan ini membuahkan hasil. Turunnya surat edaran ini menjadi berkah bagi seluruh kepala daerah di Indonesia,” ujar Dadang di Bandung, Kamis (12/3).
Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat memberikan relaksasi penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
Solusi untuk Kesejahteraan Guru
Dadang menilai kebijakan tersebut menjadi solusi yang selama ini diperjuangkan pemerintah daerah. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Dengan diizinkannya dana BOSP digunakan untuk membayar guru PPPK paruh waktu, pemerintah daerah akhirnya memiliki solusi untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” jelasnya.
Setelah surat edaran tersebut terbit, Pemerintah Kabupaten Bandung langsung menyiapkan langkah lanjutan. Pemkab Bandung akan segera mengajukan usulan relaksasi penggunaan dana BOSP kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Kami akan segera mengajukan usulan penggunaan dana BOSP untuk membayar honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu,” kata Dadang.
Berlaku Sementara pada Tahun Anggaran 2026
Pemerintah pusat menetapkan kebijakan relaksasi ini hanya berlaku sementara, yaitu untuk Tahun Anggaran 2026.
Meski begitu, pemerintah daerah tetap harus mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBD sesuai kewenangannya.
Kebijakan relaksasi ini bertujuan memastikan layanan pendidikan di sekolah tidak terganggu. Selain itu, pemerintah tetap menekankan prinsip akuntabilitas, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab daerah dalam penganggaran pendidikan.
Ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung
Di Kabupaten Bandung terdapat sekitar 4.360 tenaga PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 tenaga administrasi di Dinas Pendidikan.
Selama ini, para tenaga tersebut berperan penting dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah.
Dadang juga menjelaskan bahwa usulan penggunaan dana BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu muncul karena kondisi fiskal daerah sedang tertekan.
Penurunan transfer dana dari pemerintah pusat sekitar Rp1 triliun membuat ruang fiskal daerah menjadi semakin terbatas.
Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan Publik
Selama ini, publik menyoroti gaji guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah karena nilainya dinilai masih sangat kecil.
Karena itu, banyak pihak berharap terbitnya surat edaran tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu serta mengurangi beban yang selama ini mereka rasakan.
(Ven*)









